Foto Presiden Jokowi saat Mengunjungi Brimob SURAT KABAR — Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 pada 15 Oktober, yang membentuk Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah Polri. Korps ini langsung bertanggung jawab kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dan dipimpin oleh perwira berpangkat inspektur jenderal dengan seorang wakil. Kortastipidkor bertujuan meningkatkan efisiensi pemberantasan korupsi dengan memfokuskan penanganan kasus-kasus korupsi tan…
Media Sosial