Oleh: Dinda Safitri | Pendidikan Ekonomi Universitas Sebelas Maret
SURAT KABAR - Lahan pertanian memiliki nilai ekonomi yang tidak hanya ditentukan oleh harga jual tanahnya. Sawah menghasilkan bahan pangan, menjadi sumber pendapatan petani, serta mendukung kegiatan ekonomi masyarakat sekitar. Namun, meningkatnya kebutuhan lahan untuk permukiman, kawasan usaha, dan pembangunan infrastruktur mendorong perubahan fungsi lahan pertanian.
Alih fungsi tersebut memang dapat memberikan keuntungan bagi pemilik tanah dan pelaku pembangunan. Akan tetapi, keuntungan itu tidak seharusnya menjadi satu-satunya pertimbangan dalam menentukan penggunaan lahan. Pembangunan harus mempertimbangkan konsekuensi ekonomi dan lingkungan yang berpotensi dirasakan masyarakat dalam jangka panjang.
Kementerian Koordinator Bidang Pangan mencatat, luas lahan sawah Indonesia menyusut sebesar 79.607 hektare selama periode 2019–2024 (Kementerian Koordinator Bidang Pangan, 2025). Penyusutan ini menjadi perhatian serius karena lahan sawah memiliki peran penting dalam mendukung produksi pangan dan mata pencaharian petani. Kondisi tersebut menunjukkan adanya tantangan untuk memenuhi kebutuhan pembangunan sekaligus mempertahankan lahan pertanian.
Oleh karena itu, alih fungsi lahan tidak seharusnya dipandang hanya sebagai perubahan penggunaan tanah, melainkan sebagai persoalan ekonomi yang berkaitan dengan kepentingan masyarakat luas.
Dari sudut pandang ekonomi, alih fungsi lahan dapat memberikan keuntungan langsung. Pemilik lahan memperoleh keuntungan dari penjualan tanah, sementara pengembang berpotensi mendapatkan pendapatan melalui pembangunan kawasan hunian maupun komersial. Aktivitas tersebut juga berpotensi menciptakan lapangan kerja dan meningkatkan kegiatan ekonomi di wilayah sekitar.
Namun, keuntungan yang diterima pemilik tanah dan pengembang belum tentu menggambarkan seluruh manfaat dan biaya yang dirasakan masyarakat. Tanah yang memberikan keuntungan besar ketika dijual belum tentu memiliki nilai yang lebih tinggi bagi masyarakat apabila seluruh fungsi ekonominya diperhitungkan.
Alih fungsi lahan sawah tidak hanya berkaitan dengan keuntungan pembangunan, tetapi juga dampak yang harus ditanggung pihak lain. Kondisi ini dapat dijelaskan melalui konsep eksternalitas negatif dalam ekonomi lingkungan, yaitu ketika suatu kegiatan ekonomi menimbulkan biaya bagi pihak lain yang tidak sepenuhnya diperhitungkan dalam keputusan pelakunya.
Alih fungsi sawah dapat memberikan keuntungan kepada pemilik lahan, tetapi masyarakat berpotensi menanggung dampak berupa berkurangnya lahan produktif dan terganggunya mata pencaharian petani. Apabila penyusutan lahan pertanian mengurangi kapasitas produksi pangan di suatu wilayah, dampaknya juga akan dirasakan oleh masyarakat yang bergantung pada pasokan pangan tersebut. Biaya seperti ini tidak selalu tercermin dalam harga jual tanah maupun keuntungan proyek pembangunan.
Oleh karena itu, keputusan mengubah sawah menjadi bangunan perlu mempertimbangkan nilai ekonomi lahan apabila tetap digunakan untuk pertanian, dampaknya terhadap pendapatan petani, serta konsekuensi jangka panjang bagi masyarakat. Jika pertimbangan lebih berfokus pada harga jual tanah, peran sawah dalam menghasilkan pangan dapat tersisihkan oleh kepentingan ekonomi dari pemanfaatan lahan untuk kegiatan komersial.
Padahal, manfaat lahan pertanian tidak hanya dinikmati pemiliknya, tetapi juga oleh masyarakat yang membutuhkan pasokan pangan. Perhitungan ekonomi yang hanya mempertimbangkan keuntungan langsung dapat menguntungkan sebagian pihak, tetapi mengabaikan beban biaya yang ditimbulkan bagi pihak lain.
Kondisi ini tidak berarti kegiatan pembangunan harus dihentikan sepenuhnya atau alih fungsi lahan pertanian dilarang secara keseluruhan. Pembangunan tetap perlu dilakukan guna menyediakan hunian bagi masyarakat serta menunjang aktivitas perekonomian. Namun, perubahan fungsi lahan harus dilakukan secara selektif dengan mempertimbangkan produktivitas lahan, kesesuaian tata ruang, dan dampaknya terhadap masyarakat.
Kawasan yang masih memiliki lahan untuk dikembangkan dapat menjadi alternatif agar pembangunan tidak terus bergantung pada perubahan fungsi sawah produktif. Dengan demikian, kebutuhan pembangunan tetap dapat dipenuhi tanpa mengabaikan keberlanjutan sumber daya pertanian.
Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Presiden Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah sebagai salah satu dasar pengendalian perubahan penggunaan lahan (Republik Indonesia, 2026). Kebijakan tersebut perlu didukung oleh pelaksanaan yang konsisten, pengawasan terhadap perubahan penggunaan lahan, serta koordinasi antara pemerintah pusat dan daerah.
Upaya ini juga perlu disertai dukungan ekonomi bagi petani. Jika pendapatan dari kegiatan pertanian tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan hidup, petani dapat terdorong menjual lahannya karena hasil penjualan dianggap lebih menguntungkan. Oleh karena itu, pemerintah perlu mendukung kesejahteraan petani agar mempertahankan lahan pertanian tetap menjadi pilihan yang layak secara ekonomi.
Pada akhirnya, alih fungsi lahan sawah memperlihatkan bahwa keuntungan ekonomi tidak cukup dinilai dari transaksi jual-beli tanah. Nilai pembangunan perlu dibandingkan dengan manfaat lahan bagi produksi pangan, keberlangsungan mata pencaharian petani, serta biaya sosial dan lingkungan yang mungkin muncul.
Penyusutan lahan sawah sebesar 79.607 hektare selama 2019–2024 menjadi alasan untuk memperkuat pengelolaan dan pengawasan lahan pertanian. Pembangunan tetap penting bagi pertumbuhan ekonomi, tetapi keberhasilannya tidak seharusnya hanya diukur dari banyaknya bangunan yang berdiri atau besarnya keuntungan yang diperoleh. Pembangunan yang baik juga harus mampu menjaga sumber penghidupan masyarakat dan keberlanjutan pangan bagi generasi mendatang.
REFERENSI
Kementerian Koordinator Bidang Pangan. (2025, 18 Maret). Lahan sawah menyusut, pemerintah siapkan langkah konkret untuk pengendalian alih fungsi. https://ppid.kemenkopangan.go.id/informasi-publik/siaran-pers-lahan-sawah-menyusut-pemerintah-siapkan-langkah-konkret-untuk-pengendalian-alih-fungsi
Republik Indonesia. (2026). Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah. https://peraturan.bpk.go.id/Details/347928/perpres-no-4-tahun-2026


Posting Komentar