Seragam Sekolah Cimahi Jadi Sorotan, Disdik Panggil 16 Kepala SMP

Redaksi
Tambahkan
...
0
Seragam Sekolah SMP Lengkap Tiga Gaya

SURAT KABAR, CIMAHI – Polemik pengadaan seragam sekolah di Kota Cimahi mendapat perhatian serius dari Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Cimahi. Untuk memastikan pelaksanaannya tetap sesuai aturan, Disdik memanggil seluruh kepala SMP Negeri se-Kota Cimahi dalam rapat evaluasi.

Sekretaris Disdik Kota Cimahi, Reni Herawati, mengatakan rapat tersebut dihadiri 16 kepala SMP Negeri serta perwakilan Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) SD. Evaluasi dilakukan menyusul munculnya persoalan terkait mekanisme pengadaan seragam sekolah di sejumlah satuan pendidikan.

Menurut Reni, pertemuan itu digelar untuk menyamakan persepsi sekaligus mengevaluasi pelaksanaan kebijakan seragam sekolah di Cimahi. Langkah tersebut dinilai penting agar seluruh proses berjalan sesuai ketentuan dan tidak menimbulkan salah tafsir di tengah masyarakat.

“Hari Senin kemarin kami telah mengumpulkan 16 kepala SMP Negeri dan Ketua K3S SD untuk melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan pengadaan seragam sekolah. Kami ingin memastikan seluruh proses berjalan sesuai aturan dan tidak menimbulkan kesalahpahaman di masyarakat,” ujar Reni, Selasa, 4 Agustus 2026.

Reni menjelaskan, penggunaan seragam khas daerah dan batik sekolah memiliki dasar hukum. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 15 Tahun 2010 serta regulasi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 50 Tahun 2023.

Kedua regulasi itu menjadi landasan bagi sekolah untuk menyiapkan seragam khas sekolah maupun batik dengan karakter dan desain masing-masing. Karena itu, menurut Reni, kebijakan pengadaan seragam tidak dibuat tanpa dasar.

“Dalam Perwal tersebut juga diatur soal seragam dan pengadaan seragam khas sekolah maupun batik,” jelasnya.

Namun, dari 16 SMP Negeri di Kota Cimahi, terdapat tujuh sekolah yang belum melakukan sosialisasi seragam sekolah. Kondisi tersebut, kata Reni, lebih disebabkan persoalan teknis, seperti keterbatasan penggunaan aula hingga adanya rencana penggabungan sosialisasi dengan agenda kegiatan lain di sekolah.

Disdik Cimahi juga menegaskan bahwa penyediaan seragam sekolah melalui koperasi sekolah bukan dimaksudkan sebagai kegiatan bisnis. Mekanisme tersebut digunakan untuk menjaga keseragaman desain sekaligus mempertahankan identitas sekolah.

Meski begitu, sekolah dilarang mewajibkan orang tua membeli seragam dari tempat tertentu. Orang tua tetap memiliki pilihan untuk mendapatkan seragam dari luar atau menjahit sendiri, selama memenuhi spesifikasi yang telah ditentukan pihak sekolah.

“Kami tegaskan bahwa sekolah tidak boleh memaksa orang tua membeli seragam di tempat tertentu. Orang tua memiliki hak untuk memperoleh atau menjahit seragam sendiri selama sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan,” kata Reni.

Persoalan seragam sekolah bagi siswa kurang mampu juga menjadi perhatian Disdik Kota Cimahi. Sekolah diminta memastikan keterbatasan ekonomi tidak menjadi penghalang bagi peserta didik untuk mendapatkan seragam.

Sejumlah skema bantuan telah disiapkan, mulai dari subsidi silang, bantuan Baznas, hingga donasi dari guru maupun pihak lain yang memiliki kepedulian terhadap pendidikan.

Reni menegaskan, tujuan utama kebijakan pengadaan seragam sekolah bukan mencari keuntungan. Seragam diharapkan mampu membangun kedisiplinan, memperkuat rasa kebersamaan, sekaligus mengurangi kesenjangan sosial di lingkungan sekolah.

Ke depan, Disdik Kota Cimahi akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap mekanisme sosialisasi serta pelaksanaan pengadaan seragam. Evaluasi itu diharapkan dapat mengatasi berbagai kendala teknis sekaligus mencegah munculnya tekanan psikologis terhadap siswa maupun orang tua.

“Kami akan terus melakukan pembinaan dan evaluasi agar pelaksanaan kebijakan ini berjalan transparan, sesuai aturan, serta memberikan rasa nyaman bagi seluruh peserta didik dan orang tua,” pungkas Reni. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar