SURAT KABAR, CIMAHI – Operasi Libas Lodaya 2026 yang digelar Polres Cimahi selama 10 hari membongkar puluhan kasus kejahatan dengan beragam modus. Sebanyak 31 tersangka diamankan dalam operasi yang berlangsung sejak 18 hingga 27 Agustus 2026.
Kasat Reskrim Polres Cimahi AKP Teguh Kumara mengatakan, 31 tersangka tersebut berkaitan dengan 37 laporan polisi. Kasus yang diungkap mencakup pencurian dengan pemberatan atau Curat, pencurian dengan kekerasan atau Curas, hingga pencurian kendaraan bermotor atau Curanmor.
"Jadi seperti yang sudah disampaikan oleh Bapak Wakapolres bahwa kita Polres Cimahi baru saja selesai melaksanakan kegiatan Operasi Libas yang berjalan selama 10 hari, mulai tanggal 18 Agustus sampai tanggal 27 Agustus 2026. Alhamdulillah Polres Cimahi sudah berhasil mengamankan sebanyak 31 tersangka," kata Teguh, Senin (31/8/2026).
Menurut Teguh, dari Operasi Libas Lodaya 2026 tersebut, polisi juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksi kejahatan. Salah satunya 17 kendaraan roda dua yang berhasil diamankan.
"31 tersangka itu melakukan kejahatan yang memiliki dasar laporan polisi sebanyak 37 laporan polisi. Sehingga atas dasar itu kita melaksanakan rilis pada hari ini dan beberapa barang bukti, baik itu barang bukti hasil curian maupun barang bukti sarana yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana tersebut, baik itu curat, curas dan curanmor, kita sudah tunjukkan. Ada kurang lebih 17 kendaraan roda dua yang berhasil kami amankan," ujarnya.
Barang bukti hasil Operasi Libas Polres Cimahi cukup beragam. Selain kendaraan hasil curian, polisi turut mengamankan senjata tajam serta sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku ketika menjalankan aksinya.
Menariknya, polisi juga menemukan satu unit angkutan kota atau angkot yang digunakan untuk membawa barang hasil kejahatan. Temuan ini memperlihatkan bagaimana pelaku memanfaatkan kendaraan umum untuk mendukung aksi pencurian.
Pengungkapan kasus tersebut tidak hanya berlangsung di wilayah Kota Cimahi, tetapi juga menyasar sejumlah kecamatan di Kabupaten Bandung Barat. Kondisi ini menunjukkan bahwa aktivitas pelaku kejahatan dapat bergerak melintasi batas wilayah.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan pasal berbeda sesuai jenis kejahatan yang dilakukan. Pelaku pencurian dengan pemberatan atau Curat disangkakan Pasal 477 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.
"Sedangkan terhadap para pelaku dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan, kami sangkakan Pasal 479 ayat (1) KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023," kata Teguh.
Dalam Operasi Libas Lodaya 2026, polisi juga mengungkap sejumlah modus yang digunakan para pelaku. Salah satu yang paling mencolok adalah pemanfaatan angkot untuk mengangkut barang hasil curian.
"Salah satu yang paling mencolok, yakni penggunaan angkot oleh sopirnya sendiri untuk membawa barang curian, termasuk tabung gas LPG 3 kilogram yang diambil dari kios atau toko pada malam hari," ungkap Teguh.
Modus lainnya ditemukan dalam kasus pencurian di minimarket dan kios. Para pelaku membobol bagian atap, dinding, hingga pagar depan bangunan untuk masuk dan mengambil barang. Dari modus tersebut, polisi mengamankan enam tersangka.
Sementara dalam kasus Curanmor, para pelaku umumnya beraksi pada malam hari. Mereka menggunakan alat bantu untuk membawa kabur kendaraan yang menjadi sasaran.
"Untuk pencurian kendaraan bermotor, pelaku beraksi pada malam hari dengan menggunakan alat bantu, dan beberapa di antaranya ditemukan membawa senjata tajam maupun alat pemukul yang selalu dibawa saat beraksi," paparnya.
Polres Cimahi juga menemukan fakta bahwa para pelaku berasal dari berbagai daerah. Sebagian merupakan warga Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat. Namun, ada pula pelaku dari Cianjur, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Garut, hingga daerah di luar Pulau Jawa.
Beberapa tersangka bahkan diketahui merupakan residivis. Fakta tersebut menjadi perhatian dalam pengungkapan kasus kejahatan di wilayah hukum Polres Cimahi, karena memperlihatkan bahwa pelaku tidak selalu bergerak dalam satu wilayah.
"Hal ini mengindikasikan kejahatan tidak mengenal batas wilayah dan memerlukan kerja sama antar-daerah dalam pencegahan maupun penindakannya," pungkas Teguh. (SAT)


Posting Komentar