SURAT KABAR, BANDUNG - Pemerintah Provinsi Jawa Barat resmi menetapkan status siaga darurat bencana kekeringan serta kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang berlaku di seluruh kabupaten dan kota. Penetapan tersebut sekaligus menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk memperkuat langkah antisipasi maupun penanganan dampak musim kemarau.
Status siaga tersebut ditetapkan melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 360/Kep.307-BPBD/2026 dan berlaku mulai 1 Juli hingga 30 September 2026.
Sekretaris Daerah Jawa Barat Herman Suryatman mengatakan, penetapan status siaga menjadi landasan bagi seluruh organisasi perangkat daerah agar bergerak cepat dalam menghadapi potensi kekeringan maupun kebakaran hutan dan lahan.
"Status ini menjadi dasar bagi seluruh perangkat daerah untuk bergerak cepat dalam melakukan penanganan dampak sekaligus langkah antisipasi apabila terjadi bencana," kata Herman, Jum'at (3/7/26).
Setiap perangkat daerah, lanjut Herman, telah memiliki tugas sesuai kewenangannya. Dinas Sumber Daya Air (SDA), misalnya, bertanggung jawab melakukan pemantauan terhadap kondisi waduk, bendungan, hingga embung yang tersebar di berbagai wilayah Jawa Barat.
Apabila debit air menunjukkan penurunan signifikan atau mulai mengering, pemerintah akan menyiapkan langkah antisipasi dengan menghadirkan sumber air alternatif bagi masyarakat. Upaya tersebut juga telah diperkuat melalui Surat Edaran Nomor 4918/PB.01.03/BPBD tertanggal 12 Juni 2026.
Selain itu, Dinas Lingkungan Hidup juga mendapat tugas untuk mengintensifkan kampanye penghematan penggunaan air kepada masyarakat sekaligus meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran di tempat pembuangan akhir (TPA) yang kerap meningkat saat musim kemarau.
Sementara itu, Wakil Ketua DPRD Jawa Barat M.Q. Iswara menyatakan dukungannya terhadap langkah Pemerintah Provinsi Jawa Barat dalam menetapkan status siaga menghadapi musim kemarau tahun ini.
Menurut politikus Partai Gerindra tersebut, kondisi cuaca yang semakin sulit diprediksi membuat pemerintah harus menyiapkan berbagai skenario, termasuk kemungkinan musim kemarau berlangsung lebih panjang dari biasanya.
"Sekarang sudah sulit dipastikan kapan musim hujan dan kapan musim kemarau. Bahkan ada prediksi musim kemarau tahun ini akan berlangsung lebih panjang," ujarnya.
Iswara menilai keputusan gubernur menetapkan status siaga merupakan langkah yang tepat agar seluruh jajaran pemerintah memiliki kesiapan lebih baik dalam melakukan pencegahan maupun penanganan apabila terjadi bencana.
"Saya kira itu langkah yang sangat positif dan DPRD mendukung penuh," tegasnya.
Dari sisi anggaran, Iswara memastikan Pemerintah Provinsi Jawa Barat memiliki kemampuan untuk membiayai kebutuhan penanganan bencana melalui pos Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pada APBD Tahun Anggaran 2026, alokasi BTT tercatat mencapai Rp327,8 miliar. Anggaran tersebut memang disiapkan untuk membiayai kebutuhan mendesak, termasuk penanganan bencana alam maupun bencana sosial.
"Belanja Tidak Terduga memang diperuntukkan bagi kebutuhan seperti penanganan bencana. Dari sisi alokasi anggaran juga sudah siap digunakan apabila diperlukan," pungkasnya. (SAT)


Posting Komentar