![]() |
| Lokasi Pembangunan Underpass Gatsu Cimahi (Doc. Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Setelah bertahun-tahun diwacanakan sebagai solusi kemacetan kronis di kawasan Baros, proyek Underpass Gatot Subroto-Baros kembali memasuki fase yang disebut-sebut menjanjikan. Namun di tengah tuntasnya pembebasan lahan dan besarnya anggaran yang telah digelontorkan, masyarakat masih belum melihat tanda-tanda dimulainya pembangunan fisik.
Pemerintah Kota Cimahi memastikan seluruh proses pembebasan lahan yang menjadi tanggung jawab daerah telah selesai. Sebesar Rp36 miliar dari APBD telah dihabiskan untuk membebaskan lahan dan bangunan terdampak.
Akan tetapi, proyek yang diperkirakan menelan anggaran hingga Rp150 miliar itu masih tertahan pada proses lelang di tingkat Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan publik: setelah lahan beres dan anggaran disiapkan, apa lagi yang membuat proyek strategis ini belum juga menyentuh tahap konstruksi?
Berdasarkan data pada sistem Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Provinsi Jawa Barat, proyek pembangunan Underpass Gatot Subroto-Baros memiliki pagu anggaran sebesar Rp150 miliar dengan nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) mencapai Rp130,13 miliar.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Cimahi, Wilman Sugiansyah, mengatakan proses pelelangan masih berlangsung. Jika seluruh tahapan berjalan sesuai jadwal, kontrak pekerjaan diperkirakan baru dapat ditandatangani pada 21 Juli 2026.
"Kalau informasi yang kami terima memang sudah dilelangkan dan kalau melihat jadwal itu seharusnya tanggal 21 Juli sudah tanda tangan kontrak," kata Wilman, belum lama ini.
Pernyataan tersebut sekaligus menunjukkan bahwa proyek yang selama ini disebut sebagai kebutuhan mendesak bagi Kota Cimahi masih bergantung pada proses administrasi pengadaan.
Padahal, kawasan Baros bukanlah titik kemacetan baru. Persoalan antrean kendaraan akibat perlintasan sebidang kereta api telah berlangsung selama bertahun-tahun dan berulang kali dikeluhkan masyarakat.
Setiap jam sibuk, kendaraan mengular panjang, memperlambat mobilitas warga maupun distribusi barang antardaerah.
Di sisi lain, keberadaan perlintasan kereta api juga menyimpan risiko keselamatan yang tidak kecil. Karena itu, pembangunan underpass selama ini dipandang bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan mendesak yang terus tertunda realisasinya.
Wilman menegaskan pembangunan fisik merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang. Adapun Pemkot Cimahi telah menuntaskan bagian yang menjadi tanggung jawabnya.
"Kalau untuk pembebasan lahan sudah beres dari kita, nilainya Rp36 miliar. Mudah-mudahan lelangnya tidak ada kendala sehingga langsung dibangun fisiknya. Kalau lihat di dokumen lelang waktu pelaksanaan itu 165 hari kalender," ujarnya.
Pembebasan lahan yang telah rampung mencakup sejumlah aset di sekitar lokasi proyek, mulai dari bangunan kafe, Kantor Pos, Kantor Telkom hingga sebagian area bangunan bersejarah.
Fakta bahwa seluruh kebutuhan lahan telah diselesaikan membuat alasan keterlambatan proyek kini semakin menyempit. Sorotan pun mengarah pada proses lelang dan kesiapan pelaksanaan proyek di tingkat provinsi.
Masyarakat kini menunggu lebih dari sekadar jadwal dan target. Yang dinantikan adalah kepastian pembangunan yang benar-benar dimulai di lapangan, bukan kembali menjadi daftar panjang proyek yang berulang kali muncul dalam perencanaan tetapi belum kunjung terwujud.
Sebab bagi warga yang setiap hari terjebak kemacetan di Baros, persoalannya bukan lagi kapan proyek diumumkan, melainkan kapan alat berat benar-benar bekerja dan kemacetan yang selama ini menjadi masalah menahun mulai mendapatkan solusi nyata. (SAT)


Posting Komentar