![]() |
| Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan (Doc. Surat Kabar) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Pengadilan Agama Kota Cimahi akan menggelar sidang isbat nikah pada Jumat, 8 Mei 2026. Sebanyak 42 pasangan dengan rentang usia dewasa dijadwalkan mengikuti proses pengesahan pernikahan tersebut di kantor Pengadilan Agama yang berlokasi di Jalan Baros Indah Utama, Cimahi Selatan.
Sidang isbat nikah merupakan mekanisme hukum untuk mengesahkan pernikahan siri agar diakui secara negara. Proses ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi pasangan suami-istri sekaligus menjamin hak anak dalam aspek administrasi dan perlindungan hukum.
Dalam persiapannya, Pengadilan Agama Cimahi membahas berbagai aspek teknis dan administratif secara menyeluruh. Mulai dari identifikasi kebutuhan pelaksanaan, pemetaan kesiapan, hingga inventarisasi potensi kendala beserta solusi yang akan diterapkan.
Panitera Muda Hukum Pengadilan Agama Cimahi, Jaenudin Ramdhan, menegaskan komitmen institusinya dalam menghadirkan layanan sidang yang mudah diakses, cepat, dan tetap akuntabel.
“Hal ini dilakukan dengan membentuk panitia khusus sidang istbat nikah yang bertugas dalam pendaftaran, perlengkapan, hingga keamanan. Selain itu, seluruh proses tetap mengedepankan ketelitian dan kehati-hatian agar setiap penetapan yang diterbitkan memiliki kepastian hukum serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Jaenudin saat diwawancarai Surat Kabar di ruang kerjanya, Kamis (7/5/26).
Ia menjelaskan, syarat utama yang harus dipenuhi peserta meliputi KTP, Kartu Keluarga, serta surat keterangan tidak tercatat dari Kantor Urusan Agama (KUA). Setelah disahkan, pasangan akan memperoleh Buku Nikah resmi sebagai bukti legalitas pernikahan.
Meski demikian, Jaenudin mengakui bahwa sejumlah kendala kerap muncul dalam pelaksanaan sidang isbat nikah, terutama terkait kelengkapan dokumen, ketidaksesuaian data identitas, serta minimnya pemahaman masyarakat terhadap persyaratan administratif.
“Untuk mengantisipasi hal tersebut, Pengadilan Agama Kota Cimahi melakukan koordinasi lebih awal dengan instansi terkait, memperkuat proses sosialisasi kepada masyarakat, serta melaksanakan pemeriksaan awal terhadap dokumen sebelum hari pelaksanaan sidang,” ujarnya.
Langkah tersebut diharapkan mampu memastikan proses persidangan berjalan lebih efektif, tertib, serta meminimalkan hambatan administratif di lapangan.
Lebih jauh, Jaenudin menekankan pentingnya sidang isbat nikah dalam kehidupan masyarakat. Menurutnya, legalisasi pernikahan tidak hanya menyangkut status pasangan, tetapi juga berdampak langsung pada perlindungan hak anak dan tertib administrasi keluarga.
“Sidang isbat nikah memiliki urgensi yang sangat besar karena tidak hanya memberikan kepastian hukum terhadap status perkawinan pasangan suami istri, tetapi juga berdampak langsung terhadap perlindungan hak-hak anak dan administrasi keluarga,” bebernya.
Dengan adanya penetapan tersebut, masyarakat dapat mengurus berbagai dokumen kependudukan secara sah, mulai dari buku nikah, akta kelahiran anak, kartu keluarga, hingga dokumen administratif lainnya.
“Oleh karena itu, Pengadilan Agama Kota Cimahi memandang kegiatan ini sebagai bentuk nyata pelayanan hukum kepada masyarakat sekaligus upaya meningkatkan tertib administrasi dan perlindungan hukum di lingkungan masyarakat Kota Cimahi,” tandasnya. (SAT)


Posting Komentar