Pemkot Cimahi Pastikan Hewan Kurban Sehat, Penjual Wajib Kantongi Dokumen Lengkap

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha (Doc. Istimewa)
Ilustrasi Penjualan Hewan Kurban Jelang Idul Adha (Doc. Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Menjelang Hari Raya Idul Adha 2026, Pemerintah Kota Cimahi mulai memperketat pengawasan kesehatan hewan kurban yang diperjualbelikan di berbagai titik penjualan. Sebanyak 27 petugas diterjunkan guna memastikan hewan kurban yang beredar dalam kondisi sehat dan memenuhi syarat syariat Islam.

Petugas gabungan tersebut berasal dari dinas terkait, Perhimpunan Dokter Hewan Indonesia (PDHI) Jabar 1, hingga siswa magang SMK. Mereka akan melakukan pemeriksaan di sejumlah lokasi penjualan hewan kurban yang tersebar di 15 kelurahan di Kota Cimahi.

Plh Kabid Pertanian Dispangtan Kota Cimahi, Retno Wulan mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk memastikan hewan kurban layak dikonsumsi sekaligus memenuhi persyaratan administrasi dan kesehatan hewan.

“Jumlah hewan kurban yang dipotong tahun lalu sebanyak 4.246 ekor, terdiri dari 1.936 ekor sapi, 2.171 ekor domba, dan 139 ekor kambing. Jumlah ini termasuk hewan kurban yang datang dari luar Kota Cimahi juga,” kata Retno saat dikonfirmasi, Kamis (7/5/2026).

Menurut Retno, ketentuan mengenai syarat hewan kurban telah diatur dalam Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Karena itu, hewan yang diperjualbelikan wajib memenuhi syarat syariat Islam, administrasi, serta teknis kesehatan hewan.

Ia menjelaskan, hewan kurban harus dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak mengalami cacat fisik. Mulai dari kebutaan, pincang, patah tanduk, putus ekor, hingga kerusakan pada daun telinga. Selain itu, kondisi tubuh hewan juga tidak boleh kurus.

“Syaratnya sehat, tidak cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor atau mengalami kerusakan daun telinga. Tidak kurus. Berjenis kelamin jantan, tidak dikebiri, memiliki buah zakar lengkap dua buah dengan bentuk dan letak yang simetris,” ujarnya.

Selain kondisi fisik, usia hewan kurban juga menjadi perhatian dalam pemeriksaan. Untuk kambing dan domba, minimal berusia di atas satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sedangkan sapi atau kerbau minimal berusia dua tahun dengan tanda serupa.

“Lalu cukup umur, untuk kambing atau domba di atas satu tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap, untuk sapi atau kerbau di atas dua tahun atau ditandai dengan tumbuhnya sepasang gigi tetap,” lanjut Retno.

Pemkot Cimahi juga mengimbau masyarakat lebih teliti saat membeli hewan kurban. Warga diminta memastikan hewan yang dibeli telah menjalani pemeriksaan kesehatan dari petugas. Nantinya, hewan yang dinyatakan sehat akan dipasangi tanda khusus berupa kalung sehat sebagai penanda layak kurban.

Tak hanya memeriksa kondisi fisik hewan, petugas juga melakukan pengecekan dokumen lalu lintas ternak. Langkah ini dilakukan untuk memastikan seluruh hewan yang masuk ke Kota Cimahi memiliki surat kesehatan dan izin administrasi yang lengkap.

“Saat di penjual ditanyakan juga, tapi untuk lalu lintas ternak sudah tersedia aplikasi lalulintas.isikhnas di mana di situ dilakukan proses administrasi lalu lintas ternak mulai dari rekom pemasukan, rekom pengeluaran, dan SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan),” kata Retno menutup. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar