Antusiasme Warga Membludak saat Kejari Cimahi Gelar Penjualan Barang Rampasan Negara

Redaksi
Tambahkan
...
0
ANTUSIAS TINGGI: Warga Memburu Smartphone saat Penjualan Barang Rampasan Negara yang Digelar Kejaksaan Negeri Cimahi di MPP Kota Cimahi, Kamis (21/5/2026). (Doc. Kejari Cimahi))
ANTUSIAS TINGGI: Warga Memburu Smartphone saat Penjualan Barang Rampasan Negara yang Digelar Kejaksaan Negeri Cimahi di MPP Kota Cimahi, Kamis (21/5/2026). (Doc. Kejari Cimahi)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi melalui Bidang Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti menggelar Penjualan Langsung Barang Rampasan Negara pada Kamis (21/05/2026) di Mall Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi.

Kegiatan yang terbuka untuk umum itu langsung menyedot perhatian masyarakat. Sejak pagi, warga berdatangan untuk mencari informasi sekaligus mengikuti proses pembelian barang yang disediakan.

Sejumlah smartphone berbagai merek menjadi barang paling diburu karena ditawarkan dengan harga yang cukup terjangkau, yakni mulai dari Rp200.000 hingga Rp500.000. Harga itu membuat stan Kejaksaan Negeri Cimahi ramai didatangi pengunjung.

Antusiasme warga terlihat dari padatnya pengunjung yang mendatangi stan, tingginya minat terhadap barang yang tersedia, hingga aktifnya masyarakat menanyakan mekanisme pembelian dan status hukum barang yang dijual.

Pelaksanaan penjualan berlangsung tertib dengan sistem First Come, First Served karena jumlah unit yang tersedia terbatas. Bahkan, sejumlah barang sudah langsung diminati warga sesaat setelah kegiatan dibuka.


Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Banu Laksmana, mengatakan penjualan langsung barang rampasan negara bukan sekadar bagian dari penyelesaian barang rampasan, melainkan juga langkah konkret Kejaksaan dalam mengoptimalkan pemulihan aset negara secara transparan, akuntabel, dan memberi manfaat nyata bagi masyarakat.

“Penjualan langsung ini merupakan salah satu bentuk optimalisasi pengelolaan barang rampasan negara agar memiliki nilai manfaat, sekaligus mendukung peningkatan penerimaan negara" ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar, Kamis (21/5/26).

Banu berharap, kegiatan semacam ini juga dapat memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum yang tidak berhenti pada pemidanaan.

"Tetapi juga memastikan penyelesaian aset dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ungkapnya.

Menurut Banu, pengelolaan dan penyelesaian barang rampasan negara merupakan bagian penting dari pemulihan aset (asset recovery), termasuk upaya mengoptimalkan nilai ekonomis aset untuk kepentingan negara.

Prinsip itu, kata dia, sejalan dengan arah kebijakan Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI yang menekankan pengelolaan barang rampasan secara profesional, transparan, dan berorientasi pada optimalisasi manfaat bagi negara.

"Kegiatan penjualan langsung ini juga mencerminkan komitmen Kejaksaan dalam menghadirkan tata kelola barang rampasan negara yang semakin terbuka kepada publi," terangnya.

Lebih lanjut, ia menuturkan penyelesaian barang rampasan melalui penjualan langsung menjadi salah satu instrumen penting dalam mendukung percepatan pemulihan aset dan optimalisasi penerimaan negara.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi menjelaskan seluruh barang yang dijual merupakan barang rampasan negara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht), sehingga memiliki status hukum yang jelas, aman, dan sah untuk diperjualbelikan kepada masyarakat.

“Seluruh barang telah melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan dan memiliki status hukum yang berkekuatan tetap," kata Fajrian.

Ia menuturkan, seluruh hasil dari penjualan langsung barang rampasan tersebut nantinya akan masuk ke kas negara melalui skema Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Seluruh hasil penjualan langsung ini akan disetorkan ke kas negara sebagai PNBP,” tandasnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar