WFH ASN Setiap Jumat Resmi Berlaku Mulai April 2026

Redaksi
Tambahkan
...
0
SOSIALISASI WFH: ASN Pemkot Cimahi melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari penyampaian kebijakan kerja WFH. (Istimewa)
SOSIALISASI WFH: ASN Pemkot Cimahi melaksanakan apel pagi sebagai bagian dari penyampaian kebijakan kerja WFH. (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah resmi memberlakukan kebijakan kerja fleksibel bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dengan skema Work From Home (WFH) satu hari setiap pekan, tepatnya setiap Jumat, mulai 1 April 2026. Kebijakan ini menjadi bagian dari upaya mendorong efisiensi sekaligus percepatan transformasi layanan publik berbasis digital.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 800.1.5/3349/SJ yang diterbitkan Menteri Dalam Negeri Muhammad Tito Karnavian. 

Kebijakan ini tidak hanya mengatur pola kerja, tetapi juga diarahkan sebagai strategi nasional untuk menekan belanja operasional, mempercepat digitalisasi, hingga mengurangi dampak lingkungan akibat aktivitas perkantoran.

Melalui skema ini, ASN menjalankan kombinasi kerja empat hari dari kantor (Work From Office/WFO) pada Senin hingga Kamis dan satu hari WFH setiap Jumat. 

Namun, layanan publik yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, seperti sektor kesehatan, pendidikan, dan administrasi kependudukan, tetap diwajibkan berjalan dari kantor.

Selain itu, pemerintah pusat juga mendorong pembatasan perjalanan dinas, optimalisasi rapat daring, serta pengurangan penggunaan kendaraan dinas sebagai bagian dari kebijakan efisiensi. 

Penguatan kebijakan ini juga tercantum dalam Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 3 Tahun 2026 yang terbit pada 30 Maret 2026, dengan penekanan pada sistem kerja fleksibel berbasis digital tanpa mengganggu layanan esensial.

Di tingkat daerah, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDM) Kota Cimahi menilai kebijakan tersebut memiliki dampak strategis dalam jangka panjang, terutama dalam membangun sistem kerja pemerintahan yang adaptif terhadap perkembangan teknologi.

Kepala BKPSDM Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan bahwa penerapan WFH bukan sekadar perubahan teknis, melainkan bagian dari transformasi budaya kerja di lingkungan pemerintah.

"Dengan adanya WFH, kami berharap dapat mengurangi biaya operasional pemerintah kota, untuk pendukung program.nasional efisiensi energi namun tidak mengurangi kualitas pelayanan kepada masyarakat," ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar via pesan WhatsApp, Kamis (2/4/26).

Ia memastikan, layanan publik tetap berjalan normal dan tidak akan terganggu oleh kebijakan tersebut. Dalam kondisi tertentu sepert diperlukan kehadiran secara fisik dikantor. bencana atau situasi darurat, ASN tetap diwajibkan hadir sesuai kebutuhan.

"Dihimbau juga mulai pembatasan bbm kendaraan dinas jabatan maupun pribadi dan beralih penggunaan tranportasi umum.atau moda lain seperti sepeda atau jalan kaki untuk yg memungkinkan," tegasnya.

Untuk memastikan pelaksanaan berjalan disiplin, BKPSDM Cimahi menyiapkan mekanisme pengawasan berbasis sistem digital. Pengawasan mencakup presensi berbasis lokasi serta pemantauan output kinerja harian ASN.

"Karena ini adalah WFH dan bukan libur .maka absensi dilakukan pada titik lokasi yang telah terdaftar dalam sistem dengan Jam kerja selama WFH tetap mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 21 Tahun 2023. Serta kami juga memantau Ketidakpatuhan terhadap presensi digital dianggap sebagai pelanggaran disiplin sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021," imbuhnya.

Evaluasi berkala akan dilakukan untuk memastikan kebijakan berjalan efektif, terutama dalam mendorong efisiensi energi tanpa menurunkan kualitas layanan publik.

"Hal tersebut diterapkan untuk memastikan bahwa kebijakan ini dapat memberikan manfaat yang maksimal bagi masyarakat dan pegawai pemerintah kota," tutup Siti. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar