Program Jaksa Sahabat Guru, Strategi Kejari Cimahi Cegah Bullying dan Kekerasan di Sekolah

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat memberikan materi dalam Program Jaksa Sahabat Guru di SDN Cimahi Mandiri 1 (Doc. Kejari Cimahi)
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, saat memberikan materi dalam Program Jaksa Sahabat Guru di SDN Cimahi Mandiri 1 (Doc. Kejari Cimahi)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri Cimahi mendorong terwujudnya lingkungan pendidikan yang aman dan bebas kekerasan melalui kegiatan penerangan hukum dalam Program Jaksa Sahabat Guru, Rabu (15/4/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Menciptakan Sekolah yang Aman dan Nyaman, Anti Bullying dan Anti Kekerasan".

Program tersebut digelar di SDN Cimahi Mandiri 1 dan diikuti sekitar 120 peserta yang terdiri dari kepala sekolah dasar negeri dan swasta se-Kota Cimahi. Acara dibuka langsung oleh Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, serta menghadirkan Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, sebagai narasumber.

Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menekankan pentingnya menciptakan sekolah ramah anak, yakni lingkungan pendidikan yang aman, nyaman, inklusif, dan terbebas dari kekerasan maupun diskriminasi.

"Sekolah tidak hanya menjadi tempat transfer ilmu pengetahuan, tetapi juga ruang tumbuh kembang anak yang harus menjunjung tinggi perlindungan hak anak, penghormatan terhadap martabat, serta pembentukan karakter yang positif," ujar Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi.

Dalam pemaparannya, Fajrian menjelaskan bahwa materi yang disampaikan berfokus pada berbagai persoalan aktual di dunia pendidikan. Di antaranya perundungan (bullying), kekerasan di sekolah, kedisiplinan siswa, hingga penguatan ketahanan mental peserta didik.

"Para peserta diberikan pemahaman mengenai berbagai bentuk bullying, baik fisik, verbal, maupun psikologis, yang berpotensi menimbulkan dampak jangka panjang terhadap perkembangan anak, sehingga perlu dicegah sejak dini melalui pendekatan edukatif dan persuasif," jelasnya.

Dari sisi hukum, peserta juga dibekali pemahaman terkait bagaimana peraturan perundang-undangan memandang dan menindak kasus perundungan, kekerasan, serta pelanggaran disiplin di lingkungan sekolah. 

Guru dinilai memiliki peran strategis, termasuk dalam batas kewenangan pembinaan, perlindungan hukum, hingga langkah preventif agar tindakan disiplin tidak berujung konsekuensi hukum.

"Selain itu, materi juga mengangkat berbagai fenomena aktual di dunia pendidikan, termasuk tantangan pengawasan peserta didik di era digital, pengaruh media sosial, serta potensi konflik antara guru dan siswa," beber Fajrian.

Ia menambahkan, peserta turut diberikan pemahaman dasar terkait unsur pertanggungjawaban pidana dalam kasus kekerasan dan penganiayaan, agar mampu menyikapi persoalan secara bijak, proporsional, dan sesuai hukum yang berlaku.

Fajrian juga menekankan pentingnya membangun ketahanan mental peserta didik sebagai bagian dari pembentukan karakter. Menurutnya, kemampuan untuk bangkit dari tekanan dan kesulitan perlu ditanamkan melalui pendekatan yang positif.

"Pembentukan karakter tidak dapat dilakukan melalui kekerasan. Perlu dipahami bahwa disiplin bertujuan untuk mendidik dan memperbaiki perilaku, sedangkan kekerasan justru menimbulkan dampak fisik maupun psikis. Tidak semua tindakan tegas adalah kekerasan, namun setiap bentuk kekerasan bukanlah disiplin," ujarnya.

Karena itu, peran aktif institusi pendidikan dinilai krusial, melalui program pendampingan, konseling, serta komunikasi yang baik antara guru dan siswa guna menciptakan lingkungan belajar yang sehat.

Program Jaksa Sahabat Guru sendiri merupakan bagian dari kegiatan Penerangan Hukum Kejaksaan Republik Indonesia yang dilaksanakan berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat.

Upaya ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk menekan potensi pelanggaran hukum di lingkungan pendidikan, sekaligus menciptakan ekosistem belajar yang aman, nyaman, dan berkelanjutan. 

"Melalui kegiatan ini, Kejaksaan Negeri Cimahi menegaskan komitmennya untuk terus hadir sebagai mitra strategis bagi dunia pendidikan dalam membangun lingkungan sekolah yang ramah anak, bebas kekerasan, serta berorientasi pada pembentukan karakter generasi muda yang berintegritas," kata Fajrian menutup. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar