Kenal Lewat Game Online, Kasus Dugaan Penculikan Remaja di Bandung Terungkap

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Penculikan pada Anak Dibawah Umur (Istimewa)
Ilustrasi Penculikan pada Anak Dibawah Umur (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Polres Cimahi membongkar dugaan penculikan yang melibatkan dua pelajar SMP di Kota Bandung. Seorang remaja berinisial D, 15 tahun, diduga membawa korban NZ, 12 tahun, dari wilayah Sindangkerta, Kabupaten Bandung Barat, hingga akhirnya berada di sebuah rumah kost di kawasan Sekeloa, Kecamatan Coblong, Kota Bandung selama lima hari.

Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurullah Adi Putra mengatakan, peristiwa itu bermula dari hubungan perkenalan keduanya melalui gim daring Free Fire. Dari komunikasi di dunia maya, keduanya kemudian disebut menjalin kedekatan.

“Berangkat dari chat, akhirnya menjalin asmara pada Rabu 8 April 2026, antara pelaku dan korban sudah janjian untuk bertemu, dan ini adalah kedua kali, kali pertama pada 27 Februari,” kata Niko di Mapolres Cimahi, Kamis, 16 April 2026.

Menurut Niko, korban meminta dijemput pelaku di Sindangkerta. Keduanya semula berencana hanya berjalan-jalan di kawasan Dipatiukur, Kota Bandung. Namun, rencana itu berubah. Korban justru menetap bersama pelaku di rumah kost.

Pada hari pertama di Bandung, keduanya sempat berniat mengantarkan korban pulang ke Kabupaten Bandung Barat. Namun, niat itu urung. Mereka kembali ke tempat kost dan korban tetap tinggal di sana hingga beberapa hari berikutnya.

Niko menyebut, berdasarkan keterangan sementara, korban diduga mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, yakni pada hari pertama dan kedua. Polisi, kata dia, masih mendalami keterangan tersebut.

“Korban mengalami persetubuhan sebanyak dua kali, yaitu hari pertama dan hari kedua. Tapi ini masih kami dalami,” ujarnya.

Kasus ini juga sempat ramai di media sosial setelah muncul video yang memperlihatkan mobil berwarna putih. Niko menegaskan kendaraan itu adalah taksi online yang dipesan pelaku untuk menjemput korban ke Sindangkerta.

Sopir taksi online bernama Dadan, lanjut Niko, juga membenarkan dirinya memang dipesan pelaku untuk perjalanan ke Sindangkerta. Setelah itu, kendaraan kembali ke Kota Bandung dengan sistem layanan offline.

“Pelaku turun untuk menjemput korban yang saat itu belum membayar. Sehingga saksi sopir turun mengejar untuk meminta bayaran,” kata dia.

Polisi akhirnya mengamankan pelaku dan korban di salah satu sekolah SMP di Kota Bandung. Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Cimahi masih mendalami perkara tersebut dan berkoordinasi dengan Polrestabes Bandung, mengingat lokasi kejadian berada di wilayah Kota Bandung.

Terhadap terduga pelaku, penyidik menerapkan sejumlah pasal, di antaranya Pasal 81 ayat (2) juncto Pasal 76D Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2015 tentang Perlindungan Anak. Polisi juga menerapkan Pasal 454 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, yang berkaitan dengan persetubuhan anak di bawah umur.

Dengan ancaman pasal tersebut, pelaku terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. Namun karena yang bersangkutan masih berstatus anak berhadapan dengan hukum, proses peradilannya akan mengikuti mekanisme hukum acara anak.

“Karena pelaku ABH, maka dilakukan hukum acara anak,” ujar Niko menutup. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar