![]() |
| Kepala BKPSDM Cimahi, Siti Fatonah (Doc: Surat Kabar) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Pelaksanaan kebijakan Work From Home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi memasuki hari kedua pada Jumat (17/4/26). Sejauh ini, kebijakan tersebut berjalan relatif tertib dan belum menimbulkan kendala berarti di masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Pada dua hari awal penerapan, suasana perkantoran di lingkungan Pemkot Cimahi tampak lebih lengang dari biasanya. Sejumlah ruang kerja terlihat kosong, sementara perangkat kerja seperti komputer dan alat pengolah data tidak digunakan seperti pada hari kerja normal.
Meski begitu, sekitar 25 persen ASN tetap menjalankan tugas secara Work From Office (WFO) sesuai jadwal yang sudah ditetapkan.
Berdasarkan laporan yang dihimpun dari seluruh OPD, pelaksanaan WFH sejauh ini berlangsung lancar. Tidak ditemukan hambatan signifikan yang mengganggu pekerjaan maupun koordinasi antar pegawai.
Kondisi ini menjadi salah satu indikator awal bahwa skema kerja campuran yang diterapkan pemerintah daerah masih berjalan sesuai rencana.
Kepala BKPSDM Cimahi, Siti Fatonah, menegaskan pihaknya tidak menemukan adanya ASN yang mangkir atau tidak menjalankan tugas selama WFH berlangsung.
Untuk memastikan hal itu, BKPSDM melakukan pengawasan langsung melalui sejumlah uji petik berbasis video call kepada pegawai yang bekerja dari rumah.
“Kami melakukan beberapa kali uji petik dengan Video Call terhadap ASN yang sedang melaksanakan WFH. Alhamdulilah semua yang di hubungi respon dan menjalankan apa yang telah direncanakan dengan baik,” ujarnya saat diwawancarai Surat Kabar di Pemkot Cimahi, Jumat (17/4/26).
Dari sisi efektivitas, Siti menyampaikan bahwa kinerja ASN dan kualitas pelayanan publik sejauh ini tetap terjaga, terutama pada OPD yang berhubungan langsung dengan masyarakat.
Siti menilai, pengaturan jadwal kerja yang disusun masing-masing OPD menjadi salah satu kunci agar WFH tidak mengganggu pelayanan.
“Karena masing-masing OPD melakukan pengaturan sendiri jadwal WFO/WFH, Menyusun rencana kegiatan yang dilakukan pada saat WFH yang langsung di monitoring oleh atasan langsung secara berjenjang,” tuturnya.
Untuk memperkuat disiplin, Pemkot Cimahi menerapkan sistem pengawasan berbasis digital yang terintegrasi. ASN yang menjalankan WFH diwajibkan melakukan absensi dua kali dalam sehari dari lokasi domisili yang telah terdaftar di aplikasi resmi milik BKPSDM.
Siti menjelaskan, sistem tersebut mampu mendeteksi lokasi kehadiran ASN secara real time. Mekanisme ini sekaligus menjadi alat kontrol agar pegawai tetap berada di titik domisili yang sesuai selama jam kerja.
“ASN WFH wajib absen pagi dan sore hari dari alamat rumah yang sudah didaftarkan ke Aplikasi Akupinter BKPSDMD yang dapat mendeteksi Lokasi tempat domisili WFH, dengan Jam kerja tetap mengacu ketentuan nasional,” terangnya.
Pemeriksaan kehadiran dilakukan pada pukul 07.30 dan 16.30 untuk memastikan ASN benar-benar berada di lokasi yang telah ditetapkan. Selain pengawasan digital, pengendalian juga dilakukan secara berjenjang oleh pimpinan OPD.
“Pengecekan jam 07.30 dan 16.30 untuk pastikan ASN ada di titik domisili tersebut. Selain itu juga kita melakukan Pengawasan berjenjang dimulai dari Pimpinan OPD masing-masing wajib mengawasi stafnya yang WFH,” imbuhnya.
“Adapun atasannya bisa cek di aplikasi apakah staf benar ada di rumah saat jam kerja,” sambung Siti.
BKPSDM Cimahi juga menegaskan bahwa ASN yang terbukti melanggar aturan WFH akan dikenai sanksi. Bentuk pelanggaran itu mencakup tidak melakukan absensi maupun berada di luar lokasi domisili saat jam kerja berlangsung.
“Pemotongan TP dan Sanksi disiplin ASN, mulai teguran tertulis hingga sanksi sesuai PP No. 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS,” pungkas Siti. (REL)


Posting Komentar