DLH Cimahi Tegas! UMKM yang Abaikan Pengelolaan Sampah Siap Ditindak, Ini Aturannya

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono (Istimewa)
Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang tidak mengelola sampah sesuai ketentuan yang berlaku.

Langkah penertiban ini dilakukan tanpa pandang bulu, terutama menyasar pelaku usaha seperti rumah makan yang masih kerap menyamakan pengelolaan sampahnya dengan rumah tangga.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menyayangkan praktik tersebut. Ia menerangkan, dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 8 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, telah diatur secara jelas perbedaan skema retribusi pelayanan kebersihan antara rumah tangga dan pelaku usaha, yang disesuaikan dengan jenis, lokasi, dan skala kegiatan usaha.

"Sebagai contohnya, Retribusi Pelayanan Kebersihan pengambilan atau pengumpulan sampah dari sumbernya bagi pertokoan kecil, setiap bulannya dikenakan tarif retribusi sebesar Rp. 30.000,- untuk lokasi di jalan nasional, Rp. 20.000,- untuk lokasi jalan Provinsi dan Rp. 10.000,- untuk lokasi jalan Kota," katanya saat dikonfirmasi Surat Kabar via pesan WhatsApp, Kamis (16/4/26).

Namun, pada praktiknya, Ario mengungkapkan masih banyak pelaku usaha yang membayar retribusi melalui aparat kewilayahan dengan tarif rumah tangga yang lebih rendah.

Menanggapi hal tersebut, BLUD UPT Pelayanan Persampahan saat ini tengah melakukan pendataan dan sosialisasi secara bertahap kepada para pelaku usaha. Ia juga mengingatkan pentingnya kepatuhan terhadap UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH).

"Setiap pelaku usaha yang menimbulkan pencemaran/kerusakan lingkungan wajib menanggung seluruh biaya yang timbul akibat pencemaran/ kerusakan lingkungan, termasuk didalamnya yang ditimbulkan oleh sampah," tegasnya.

Ario menambahkan, para pelaku usaha diharapkan dapat memenuhi seluruh ketentuan perizinan serta taat dalam pengelolaan dan mitigasi dampak lingkungan sesuai karakteristik usahanya.

"Pengelolaan sampah sudah seharusnya masuk dalam perhitungan biaya usaha karena dampak yang ditimbulkan harus dapat dimitigasi," kata dia.

Ia juga menyoroti bahwa karakteristik dan volume sampah dari pelaku usaha berbeda dengan rumah tangga, sehingga tidak dapat disamakan dalam pengelolaannya.

“Sayang sekali kalau sampah dari pelaku UMKM, misalnya rumah makan, masih diperlakukan seperti sampah rumah tangga. Padahal dalam aturan, mereka memiliki kewajiban khusus dalam pengelolaannya,” ujar Ario.

Dalam regulasi yang berlaku, lanjut Ario, pelaku usaha memang tidak diwajibkan bekerja sama langsung dengan DLH. Namun, mereka wajib memastikan bahwa pengelolaan sampah dilakukan oleh pihak resmi yang memiliki izin.

Jika tidak mampu mengelola sendiri, pelaku usaha harus menggandeng pihak ketiga yang legal dan kompeten.

“Yang menjadi masalah adalah kewajiban dalam dokumen lingkungan sering kali tidak dijalankan. Jika tidak bisa mengolah sendiri, harus menunjuk pihak lain yang berizin. Kalau tidak, itu yang kami tindak,” tegasnya.

DLH Cimahi mencatat produksi sampah harian di Kota Cimahi mencapai sekitar 251 ton. Angka ini dihitung dari jumlah penduduk hampir 600 ribu jiwa dengan rata-rata produksi sampah 0,4 kilogram per orang per hari.

Jumlah tersebut belum termasuk tambahan sampah dari sektor perdagangan, restoran, dan berbagai aktivitas usaha lainnya.

Untuk mengatasi persoalan tersebut, DLH terus mendorong penerapan teknologi pengolahan sampah, mulai dari pengolahan organik menjadi pakan ternak, kompos, hingga produk daur ulang bernilai ekonomi.

Meski begitu, Ario menegaskan bahwa kunci utama pengelolaan sampah tetap terletak pada pemilahan sejak dari sumber.

“Semua teknologi pengolahan itu tetap berawal dari pemilahan. Tanpa pemilahan, prosesnya akan sulit. Bahkan memisahkan sampah organik dan anorganik saja masih jadi tantangan besar,” ungkapnya.

DLH juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk meningkatkan kepedulian terhadap pengelolaan sampah, mengingat persoalan ini merupakan tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah.

Dalam upaya penegakan aturan, DLH Cimahi telah melakukan pengawasan terhadap sejumlah pelaku usaha. Hasilnya, beberapa rumah makan telah dikenai sanksi, mulai dari teguran hingga penutupan sebagian instalasi pengelolaan limbah karena tidak sesuai ketentuan.

Selain itu, DLH juga tengah menertibkan sistem retribusi sampah agar sesuai dengan klasifikasi usaha. Pasalnya, masih ditemukan pelaku usaha yang membayar retribusi setara rumah tangga melalui pengurus lingkungan, yang dinilai tidak sesuai aturan.

“Kami kembalikan sesuai peraturan. Pelaku usaha wajib membayar retribusi dan mengelola sampah sesuai dokumen lingkungan, bukan lagi disamakan dengan warga biasa,” jelas Ario.

Tak hanya itu, DLH Cimahi juga menyoroti praktik kerja sama dengan pihak pengangkut sampah ilegal yang tidak memiliki izin resmi, yang menjadi fokus penertiban ke depan.

“Kami akan kejar dan tindak. Pelaku usaha harus memastikan mitra pengelola sampahnya memiliki izin. Itu penting untuk menjamin sampah benar-benar dikelola dengan baik,” tegas Ario menutup. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar