![]() |
| Dinas Perhubungan Kota Cimahi saat Menyegel Salah Satu Mobil yang Parkir Liar di Ruas Jalan (Doc. Surat Kabar) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi memperketat penegakan aturan parkir melalui operasi terpadu di sejumlah ruas jalan yang selama ini kerap memicu kemacetan. Penindakan ini difokuskan pada tujuh titik rawan, menyusul meningkatnya keluhan masyarakat terkait kendaraan yang parkir sembarangan.
Operasi yang dikemas dalam skema Penegakan Hukum Terpadu (Gakumdu) itu menyasar pelanggaran parkir kendaraan roda dua maupun roda empat yang mengganggu arus lalu lintas, terutama di kawasan dengan intensitas kendaraan tinggi.
Kepala Bidang Lalu Lintas Dishub Cimahi, Asep Sudrajat, menyatakan bahwa kegiatan tersebut dilaksanakan secara terstruktur dan memiliki landasan hukum yang jelas.
"Kegiatan Gakumdu itu adalah kegiatan yang namanya kegiatan yang dilakukan penegakan hukum terkait dengan lalu lintas parkir yang ada di sepanjang jalan di wilayah Kota Cimahi," ujar Asep saat diwawancarai Surat Kabar, Rabu (22/4/2026).
Penindakan merujuk pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 287 ayat 1. Operasi ini juga diperkuat melalui Keputusan Kepala Dinas Perhubungan Kota Cimahi Nomor 55/Kep/42/Dishub tentang Tim Operasi Penegakan Parkir Tahun 2026.
Kegiatan dimulai sejak pukul 09.00 hingga 12.00 WIB dan merupakan agenda rutin Dishub, meski tetap mempertimbangkan laporan masyarakat sebagai dasar pemetaan lokasi prioritas.
"Namun, setelah dimulainya sejak pagi hari, dari jam 9 sampai dengan jam 12 siang ini. Ada beberapa titik yang memang sudah dilakukan karena kegiatan ini kegiatan rutin yang dilakukan oleh Dinas Perhubungan di bidang Lalin," katanya.
Adapun tujuh titik yang menjadi fokus penertiban meliputi kawasan Taman Kota, area pesantren, Flyover Cimindi, Jalan Melong Mandiri 1, akses Baros, Jalan Sudirman, hingga depan Rumah Sakit Dustira.
“Tadi yang sudah disampaikan atau sudah bisa dilihat di lapangan, jadi sudah nampak tadi saya melakukan mungkin kurang lebih ada tujuh titik yang sudah dilakukan," lanjutnya.
Asep menjelaskan, sebelum operasi digelar, pihaknya terlebih dahulu melakukan rapat koordinasi untuk menentukan titik-titik yang akan disasar. Hal ini dilakukan mengingat keterbatasan sumber daya yang tidak memungkinkan penindakan dilakukan secara menyeluruh dalam satu waktu.
"Nah, kita melakukan itu selebihnya sebelumnya kita melakukan rapat koordinasi kaitan dengan tadi titik-titik yang memang kita harus lalui. Karena rutinitas ini tidak mungkin semuanya di Kota Cimahi dilakukan," jelasnya.
Operasi ini melibatkan lintas instansi, di antaranya Polres Cimahi, Subdenpom, Subgartap, serta Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), guna memastikan efektivitas penegakan hukum di lapangan.
Dalam praktiknya, penindakan dilakukan melalui berbagai pendekatan, mulai dari tilang elektronik (ETLE), tilang langsung oleh kepolisian, hingga penggembokan kendaraan oleh petugas Dishub. Namun demikian, pendekatan persuasif tetap diutamakan sebelum tindakan tegas dijatuhkan.
“Hal tersebut kita melakukan yang pertama ada kaitan dengan E-tilang, ETLE namanya. Termasuk mungkin himbauan kepada masyarakat termasuk mengedukasi, termasuk yang melanggar lalu lintas terhadap parkir yang tidak semestinya parkir di sepadan jalan, termasuk ada penertiban,” ujar Asep.
Ia menambahkan, edukasi menjadi elemen penting dalam operasi tersebut, terutama untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tidak memarkir kendaraan di lokasi terlarang atau di area yang berpotensi menimbulkan kemacetan.
“Jadi penertiban itu ada yang namanya ETLE, E-tilang langsung oleh kepolisian, kita juga penggembokan kaitan tugas Dishub untuk menggembok mobil. Tapi itu tadi disampaikan dulu, kalau dalam jangka waktu yang memang sudah ditentukan, kita menghimbau dulu bergerak tidak parkir di sana,” katanya.
Menurut Asep, sebagian besar pelanggaran terjadi di titik strategis yang telah dilengkapi rambu lalu lintas, namun masih diabaikan oleh pengendara.
“Karena yang melanggar itu ada yang memang sudah ada rambu lalu lintas, ada yang memang itu rawan-rawan kemacetan gitu kan,” tambahnya.
Dishub Cimahi menilai langkah ini sebagai bagian dari strategi jangka panjang untuk menata lalu lintas perkotaan, sekaligus menjawab tuntutan publik terhadap kondisi jalan yang lebih tertib dan aman.
Selama pelaksanaan operasi, tidak ditemukan hambatan berarti. Penindakan yang dilakukan diharapkan dapat menimbulkan efek jera sekaligus mendorong perubahan perilaku masyarakat dalam berlalu lintas.
“Alhamdulillah sampai dengan pelaksanaan kegiatan berjalan lancar,” tutup Asep. (REL)


Posting Komentar