SURAT KABAR, CIMAHI - Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Muhammad Faisal, menegaskan kewajiban perusahaan di Kota Cimahi untuk membayarkan tunjangan hari raya (THR) kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Lebaran.
Faisal mengatakan, ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 serta Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016. Dalam regulasi itu ditegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang wajib dipenuhi perusahaan.
Pengusaha diwajibkan memberikan THR kepada pekerja yang telah memiliki masa kerja minimal satu bulan secara terus-menerus atau lebih. Pembayaran THR juga tidak boleh melewati batas waktu yang telah ditetapkan, yakni paling lambat H-7 hari raya keagamaan.
“Dalam pelaksanaan pemberian THR bagi pekerja, Disnaker Cimahi melakukan beberapa upaya sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya, diantaranya membuat surat himbauan kepada perusahaan terkait mekanisme pembayaran THR yang harus dibayarkan maksimal 7 hari sebelum hari raya Idul Fitri,” ujarnya saat dikonfirmasi Surat Kabar via WhatsApp, Senin (2/3/26).
Selain menerbitkan surat imbauan, Disnaker Cimahi juga membuka layanan pengaduan bagi pekerja yang mengalami kendala dalam penerimaan THR. Langkah ini ditujukan untuk mempermudah komunikasi antara pekerja dan pemerintah daerah.
“Kami juga mengadakan layanan posko THR di Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi untuk melayani konsultasi dan pengaduan terkait THR,” imbuhnya.
Faisal menambahkan, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui kanal resmi poskothr.kemnaker.go.id atau secara langsung melalui layanan pengawasan ketenagakerjaan pada rentang waktu 13 hingga 27 Maret 2026.
“Untuk kemudian ditindaklanjuti oleh Wasnaker,” tandas Faisal. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar