Iklan

Resbob Terancam 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian

Posting Komentar
Resbob Terancam 4 Tahun Penjara dalam Kasus Ujaran Kebencian
SURAT KABAR, BANDUNG - Muhammad Adimas Firdaus alias Resbob menjalani sidang perdana sebagai terdakwa dalam perkara dugaan ujaran kebencian di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin, 23 Februari 2026. 

Persidangan dengan agenda pembacaan dakwaan tersebut menandai dimulainya proses hukum terhadap konten yang diduga memicu polemik di ruang digital.

Dalam sidang itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara resmi mendakwa Resbob dengan Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 243 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

Jaksa Penuntut Umum, Sukanda, menjelaskan bahwa dakwaan tersebut diajukan karena terdakwa dinilai secara sadar melontarkan ujaran yang mengandung kebencian, salah satunya kepada kelompok masyarakat Sunda.

Menurutnya, unsur pidana dalam perkara tersebut dianggap telah terpenuhi sehingga jaksa menilai pasal yang diterapkan relevan dengan perbuatan yang didakwakan.

"Sehingga untuk hukumannya maksimal 4 tahun," ucapnya usai persidangan di PN Bandung.

Kasus ini bermula dari konten siaran langsung yang dilakukan terdakwa melalui media sosial. Dalam dakwaannya, jaksa menyebut bahwa Resbob melontarkan pernyataan yang dianggap menghina kelompok Viking dan masyarakat Sunda saat melakukan live streaming di akun YouTube miliknya.

Dalam berkas dakwaan, JPU menyampaikan bahwa terdakwa mengucapkan kalimat:

"Bonek Viking sama aja, tapi yang anjing hanya Viking, pokoknya semua sunda anjing, semua orang sunda anjing" di akun youtube @panggilajabob.

Jaksa juga menyampaikan bahwa pernyataan tersebut diucapkan saat terdakwa sedang mengemudikan kendaraan.

"Dimana kata-kata tersebut diucapkan terdakwa Muhammad Adimas Firdaus Putra Nashihan alias Resbob dalam keadaan sadar sambil mengemudikan kendaraan mobil," ucap JPU saat membacakan dakwaan Resbob di ruang sidang.

Persoalan ujaran kebencian di media sosial dalam beberapa tahun terakhir menjadi perhatian serius, terutama karena berpotensi memicu konflik identitas di tengah masyarakat. 

Aparat penegak hukum kerap menindak konten yang dinilai mengandung penghinaan terhadap kelompok tertentu, baik berdasarkan suku, ras, maupun komunitas.

Di sisi lain, pihak kuasa hukum terdakwa menyatakan akan menempuh langkah hukum lanjutan untuk menanggapi dakwaan yang diajukan jaksa.

Kuasa hukum Resbob, Fidelis Giawa, mengatakan pihaknya akan menyampaikan respons terhadap dakwaan tersebut melalui mekanisme hukum yang tersedia dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

"Akan kami tanggapi dalam bentuk perlawanan sesuai dengan istilah teknis KUHAP yang berlaku sekarang ini," ungkapnya.

Fidelis juga menyatakan bahwa pihaknya akan berupaya membuktikan bahwa pernyataan yang disampaikan kliennya tidak memiliki tujuan untuk menyakiti kelompok masyarakat tertentu.

"Tidak ada motif sama sekali untuk menyakiti hati kelompok atau suku atau komunitas tertentu, tidak ada masuk ke sana. yang kita lihat berdasarkan hasil pemeriksaan itu hanya sekali," Imbuhnya.

Sidang perdana ini menjadi tahap awal dalam proses pembuktian di pengadilan. Majelis hakim selanjutnya akan memberikan kesempatan kepada pihak terdakwa untuk menyampaikan tanggapan atas dakwaan sebelum perkara berlanjut ke tahap pemeriksaan saksi dan alat bukti.

Kasus ini sekaligus menegaskan kembali pentingnya kehati-hatian dalam menyampaikan pendapat di ruang digital, terutama ketika menyangkut identitas kelompok masyarakat yang sensitif. 

Di tengah semakin luasnya jangkauan media sosial, pernyataan yang disampaikan secara daring dapat dengan cepat menyebar dan memicu reaksi publik yang luas. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar