Polres Cimahi Ajak Warga Lawan Miras dan Narkoba Usai Pemusnahan Ribuan Barang Bukti

Redaksi
Tambahkan
...
0
Polres Cimahi bersama Jajaran Forkopimda Kota Cimahi dan KBB saat Memusnahkan Ribuan Botol Miras
SURAT KABAR, CIMAHI - Kepolisian Resor Cimahi bersama jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Cimahi dan Kabupaten Bandung Barat memusnahkan ribuan barang bukti hasil penindakan berupa minuman keras ilegal, narkotika, serta knalpot tidak sesuai ketentuan atau knalpot brong.

Pemusnahan dilakukan di halaman Gedung Pelayanan BPKB Mapolres Cimahi pada Kamis (11/3/2026). Seluruh barang bukti tersebut merupakan hasil operasi dan penindakan yang dilakukan jajaran Polres Cimahi bersama instansi terkait dalam menjaga ketertiban di wilayah hukumnya.

Kapolres Cimahi, AKBP Niko N Adi Putra menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

"Peredaran miras ilegal, penyalahgunaan narkoba, serta penggunaan knalpot brong merupakan hal yang sangat meresahkan dan berpotensi menimbulkan berbagai gangguan kamtibmas," ujarnya kepada awak media di lokasi kegiatan.

Ia menambahkan, Polres Cimahi bersama TNI, pemerintah daerah, serta berbagai elemen masyarakat akan terus melakukan upaya pencegahan dan penegakan hukum untuk menciptakan situasi yang aman dan kondusif.

"Oleh karena itu, Polres Cimahi bersama TNI, pemerintah daerah, dan seluruh elemen masyarakat akan terus melakukan upaya pencegahan serta penegakan hukum guna menciptakan situasi yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polres Cimahi," ujarnya.

Selain penegakan hukum, pihak kepolisian juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif menjaga lingkungan dari berbagai bentuk pelanggaran yang berpotensi mengganggu ketertiban umum.

"Kami juga mengajak kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan dari peredaran miras, narkoba, serta penggunaan knalpot yang tidak sesuai dengan ketentuan, demi terciptanya kenyamanan dan ketertiban bersama," ujar Niko.

Dalam kegiatan tersebut, Polres Cimahi memusnahkan total 3.352 botol minuman keras dari berbagai merek. Rinciannya sebagai berikut:

  • Anggur Merah: 780 botol
  • Anggur Kolesom: 443 botol
  • Kawa-Kawa: 365 botol
  • Asoka: 295 botol
  • Newport: 210 botol
  • Mansion House: 165 botol
  • Vodka: 173 botol
  • Whisky: 130 botol
  • Whisky lokal/Drum Whisky: 120 botol
  • Bir berbagai merek: 240 botol
  • Arak: 243 botol
  • Tuak: 120 botol
  • Cap Tikus: 78 botol
Selain minuman keras, aparat juga memusnahkan barang bukti narkotika dari berbagai jenis yang sebelumnya berhasil diamankan dalam sejumlah operasi penindakan.

Barang bukti tersebut meliputi:

  • Sabu-sabu sebanyak 251,481 gram
  • Ganja sebanyak 47 kilogram
  • Obat keras tertentu sebanyak 10.763 butir
Sementara itu, dari sisi pelanggaran lalu lintas dan ketertiban umum, Polres Cimahi juga menyita 1.065 knalpot brong yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Menariknya, sebagian knalpot yang disita tidak seluruhnya dimusnahkan secara langsung. Sebanyak 815 knalpot sebelumnya telah dimanfaatkan sebagai bahan pembuatan monumen.

"Dimana jumlah 815 sudah kami jadikan sebagai Patung Maung Lodaya yang rencananya akan didirikan di dekat Cimahi Mall," kata Niko.

Ia menjelaskan, setelah kegiatan gelar pasukan sebelumnya, sebagian knalpot brong tersebut dijadikan Monumen Lodaya sebagai simbol komitmen penegakan aturan.

"Kami jadikan Monumen Lodaya, sehingga sekarang hanya dimusnahkan kurang lebih 300," bebernya.

Langkah ini, kata Niko, merupakan bentuk komitmen bersama antara kepolisian, TNI, dan pemerintah daerah dalam memberantas berbagai penyakit masyarakat.

"Kita sama-sama memberantas penyakit-penyakit masyarakat seperti itu," tandas Niko. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar