Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Nasional 2023, Masyarakat Diajak Pahami Perubahan Hukum Pidana

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kejari Cimahi Sosialisasikan KUHP Nasional 2023, Masyarakat Diajak Pahami Perubahan Hukum Pidana

SURAT KABAR, CIMAHI - Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menggelar kegiatan penerangan hukum mengenai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) kepada masyarakat. 

Sosialisasi ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperluas pemahaman publik terhadap perubahan sistem hukum pidana nasional yang akan berlaku penuh pada tahun 2026.

Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kecamatan Cimahi Utara, Kota Cimahi pada Rabu 11 Maret 2026, diikuti unsur pemerintah daerah serta perwakilan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Sadar Hukum Kecamatan Cimahi Utara.

Sejumlah pejabat turut hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya Kepala Bagian Hukum Setda Kota Cimahi Hendra Budi Gutama, penyuluh hukum tingkat ahli muda Dadi Madali, Kasi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah, serta Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Chinta Marlina.

Dalam pemaparan materi dijelaskan bahwa KUHP yang selama ini berlaku di Indonesia berasal dari Wetboek van Strafrecht, produk hukum peninggalan pemerintah kolonial Belanda yang telah digunakan sejak tahun 1981. 

Setelah Indonesia merdeka, aturan tersebut tetap diberlakukan melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946.

Sebagai bagian dari pembaruan hukum nasional, pemerintah bersama DPR kemudian menetapkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang diundangkan pada 2 Januari 2023.

Undang-undang tersebut diberikan masa transisi selama tiga tahun sebelum diberlakukan secara penuh pada tahun 2026.

Selama masa transisi itu, pemerintah bersama aparat penegak hukum, termasuk Kejaksaan Negeri Cimahi, terus melakukan sosialisasi dan penerangan hukum kepada masyarakat agar berbagai perubahan dalam sistem hukum pidana nasional dapat dipahami secara luas.

Kasi Hukum Polres Cimahi AKP Siti Ni’matul Hadiyah menjelaskan bahwa kegiatan sosialisasi ini penting, terutama berkaitan dengan prinsip fiksi hukum dalam sistem perundang-undangan.

Ia menegaskan bahwa ketidaktahuan terhadap hukum tidak dapat dijadikan alasan pembenar atas suatu perbuatan pidana.

"Prinsip fiksi hukum yaitu asas yang menyatakan bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum yang telah diundangkan," ujarnya dalam pemaparannya.

Sementara itu, Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Chinta Marlina menyampaikan bahwa pembentukan KUHP Nasional bertujuan memperbarui sistem hukum pidana Indonesia agar lebih relevan dengan perkembangan zaman.

"Pembentukan KHUP Nasional ini tujuannya agar lebih sesuai dengan nilai-nilai Pancasila, perkembangan masyarakat, serta kebutuhan sistem hukum nasional yang modern," kata Chinta.

Dalam pemaparan materi juga dijelaskan perbandingan antara KUHP lama dengan KUHP Nasional yang baru, baik dari sisi struktur pengaturan maupun sistematika delik.

"KUHP lama mengklasifikasikan tindak pidana menjadi kejahatan dan pelanggaran, sementara dalam KUHP Nasional pengaturan tersebut disusun kembali secara lebih sistematis dalam klasifikasi tindak pidana," terang Chinta.

Selain itu, menurutnya, sistem pemidanaan dalam KUHP Nasional juga mengedepankan keseimbangan antara kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan.

"Serta juga memberikan ruang yang lebih luas terhadap penerapan pidana alternatif selain pidana penjara," imbuhnya.

Dalam kegiatan tersebut juga dijelaskan mengenai pendekatan Restorative Justice, yakni penyelesaian perkara pidana yang menekankan pemulihan hubungan antara korban, pelaku, dan masyarakat tanpa semata-mata berfokus pada penghukuman.

"Sehingga diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih berkeadilan dan bermanfaat bagi semua pihak," jelas Chinta.

Berdasarkan data perkara pidana umum yang masuk di Kejaksaan Negeri Cimahi sepanjang tahun 2025, tercatat sebanyak 458 perkara yang didominasi kategori Kamtibum (Keamanan dan Ketertiban Umum) serta Oharda (Orang dan Harta Benda).

Data tersebut menunjukkan bahwa tindak pidana yang berkaitan dengan keamanan, ketertiban umum, serta harta benda masih menjadi persoalan yang cukup dominan di tengah masyarakat.

Melalui kegiatan penerangan hukum ini, lanjut Chinta, Kejari Cimahi berharap masyarakat dapat memahami berbagai perubahan dalam KUHP Nasional sekaligus meningkatkan kesadaran hukum.

"Dengan meningkatkan kesadaran hukum, sehingga masyarakat dapat menyesuaikan perilaku dengan ketentuan hukum yang berlaku menjelang pemberlakuan penuh KUHP Nasional pada tahun 2026," cetusnya.

Chinta menegaskan bahwa kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan tugas dan fungsi intelijen kejaksaan dalam bidang penerangan dan penyuluhan hukum kepada masyarakat.

Hal tersebut sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan Republik Indonesia serta Peraturan Jaksa Agung Nomor PER-006/A/JA/07/2017 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kejaksaan Republik Indonesia.

Melalui sosialisasi ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap edukasi hukum dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.

"Tetapi juga merupakan langkah preventif untuk meminimalisir potensi pelanggaran hukum serta mendukung terciptanya stabilitas hukum dan ketertiban di tengah masyarakat," tandas Chinta. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar