Hakim Jatuhkan Vonis Kasus Pembunuhan Eks Kampung Gajah, Begini Peran Masing-Masing Pelaku

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Hakim Mengetukkan Palu saat Membacakan Putusan dalam Sidang Perkara di Pengadilan (Doc: Istimewa)
Ilustrasi Hakim Mengetukkan Palu saat Membacakan Putusan dalam Sidang Perkara di Pengadilan (Doc: Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kasus pembunuhan di kawasan Eks Kampung Gajah, Kota Cimahi, Jawa Barat, resmi memasuki tahap akhir setelah majelis hakim menjatuhkan vonis terhadap dua pelaku anak dalam sidang putusan, Senin (16/3/2026). Kasus pembunuhan Cimahi ini menjadi sorotan karena melibatkan pelaku di bawah umur serta mengedepankan sistem peradilan pidana anak.

Penanganan kasus pembunuhan di Eks Kampung Gajah Cimahi telah berjalan sejak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cimahi menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari Polres Cimahi. Sejak awal, jaksa mengikuti perkembangan perkara, termasuk menghadiri rekonstruksi untuk memastikan kesesuaian fakta lapangan dengan kronologi kejadian.

Dalam proses hukum pembunuhan Cimahi ini, perkara ditangani oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Haqinar Avesta Mugopal, S.H., M.H. dan Rafa’any Darajatanti Ulya, S.H. Penanganan dilakukan secara terpisah (splitsing) terhadap dua pelaku, yakni Anak YA (16) dan Anak APM (17), sesuai dengan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Sidang putusan kasus pembunuhan Kampung Gajah digelar di Pengadilan Negeri Kelas 1A Bale Bandung. Hasilnya, majelis hakim menjatuhkan hukuman berbeda kepada kedua pelaku, berdasarkan peran masing-masing dalam tindak pidana pembunuhan tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Cimahi, Fajrian Yustiardi, menjelaskan bahwa dalam persidangan pembunuhan Cimahi, fakta hukum didukung oleh dua alat bukti kuat, termasuk hasil autopsi dan barang bukti lain yang menguatkan keterlibatan pelaku utama.

“Jaksa Penuntut Umum menuntut pidana penjara selama 10 tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak,” ujar Fajrian dalam keterangannya. 

Dalam putusan, hakim menyatakan Anak YA terbukti bersalah melakukan pembunuhan berencana dan menjatuhkan hukuman sesuai tuntutan tersebut. Sementara itu, dalam perkara terpisah, Anak APM dinilai memiliki peran turut serta dalam perencanaan serta memberikan kesempatan atau sarana terjadinya tindak pidana dalam kasus pembunuhan di Cimahi.

“Anak APM terbukti turut merencanakan kejadian serta memberikan kesempatan sehingga tindak pidana dapat terjadi,” tambah Fajrian. Sebelumnya, JPU menuntut pidana penjara selama 3 tahun, dan majelis hakim pada pokoknya sependapat dengan tuntutan tersebut.

Dalam kasus hukum pembunuhan anak di Cimahi ini, JPU mengajukan dakwaan alternatif, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau Pasal 469 ayat (2), serta Pasal 80 ayat (3) juncto Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penanganan perkara tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat kedua pelaku masih berusia di bawah 18 tahun. Dalam ketentuan tersebut, hukuman bagi anak maksimal setengah dari ancaman pidana orang dewasa.

Fajrian menegaskan bahwa dalam penegakan hukum kasus pembunuhan Cimahi, jaksa telah mempertimbangkan aspek hukum, perlindungan anak, serta rasa keadilan di masyarakat.

“Pidana yang dijatuhkan kepada anak paling lama adalah setengah dari ancaman pidana bagi orang dewasa,” jelasnya.

Kejaksaan, lanjutnya, berkomitmen menjalankan proses hukum secara profesional, transparan, dan akuntabel dalam setiap penanganan perkara, termasuk dalam kasus pembunuhan Eks Kampung Gajah Cimahi ini.

“Ke depan, Kejaksaan akan terus mengawal proses hukum agar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku serta menjaga kepercayaan masyarakat melalui penegakan hukum yang berkeadilan,” tutupnya. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar