Iklan

DPRD Cimahi Bahas Tiga Raperda Strategis dalam Rapat Paripurna

Posting Komentar
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa legislatif dalam rapat paripurna.
SURAT KABAR, CIMAHI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Cimahi membahas tiga rancangan peraturan daerah (Raperda) prakarsa legislatif dalam rapat paripurna yang digelar pada Rabu, 4 Maret 2026. Ketiga regulasi tersebut mencakup rencana aksi ketahanan keluarga, pencegahan konflik sosial, serta pemberdayaan dan perlindungan petani.

Ketua DPRD Kota Cimahi, Wahyu Widyatmoko, membuka rapat dengan menyampaikan bahwa forum telah memenuhi syarat kuorum untuk mengambil keputusan.

Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 34 orang hadir dalam sidang paripurna tersebut.

“Dari total 45 anggota DPRD, sebanyak 34 anggota telah hadir. Dengan jumlah tersebut, kuorum dinyatakan terpenuhi dan rapat dapat dilaksanakan secara sah,” ujar Wahyu.

Rapat paripurna tersebut turut dihadiri Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira yang mewakili Wali Kota Cimahi Ngatiyana. Hadir pula unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah tamu undangan.

Sebelum memasuki agenda utama, pimpinan sidang mengajak seluruh peserta rapat untuk sejenak mendoakan almarhum Tri Sutrisno, Wakil Presiden Republik Indonesia ke-6, yang wafat pada 1 Maret 2026.

Dalam kesempatan itu, Wahyu menyampaikan bahwa kepergian tokoh militer sekaligus negarawan tersebut merupakan kehilangan besar bagi bangsa Indonesia. Doa bersama dipanjatkan agar almarhum diampuni segala khilaf serta diterima seluruh amal ibadahnya.

Tiga Raperda Prakarsa DPRD

Agenda utama rapat paripurna adalah penyampaian dan penjelasan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Cimahi terhadap tiga Raperda prakarsa legislatif.

Ketiga rancangan regulasi tersebut meliputi:

1. Raperda tentang Rencana Aksi Ketahanan Keluarga
2. Raperda tentang Rencana Aksi Pencegahan Konflik Sosial
3. Raperda tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Petani

Juru Bicara Bapemperda DPRD Kota Cimahi, Jeli Farina, menjelaskan bahwa ketiga rancangan peraturan daerah tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi legislasi DPRD untuk menjawab berbagai kebutuhan pembangunan daerah.

Menurut dia, ketahanan keluarga menjadi salah satu fondasi penting dalam pembangunan manusia. Karena itu, pemerintah daerah dinilai memerlukan kerangka regulasi yang dapat menjadi panduan kebijakan lintas sektor.

Ia menegaskan, ketahanan keluarga merupakan fondasi pembangunan manusia seutuhnya. Oleh karena itu, diperlukan regulasi yang memuat arah kebijakan, strategi, serta fokus kegiatan prioritas agar program lintas sektor dapat terintegrasi dan terukur.

Selain itu, DPRD juga menilai pentingnya regulasi mengenai pencegahan konflik sosial. Dalam beberapa tahun terakhir, dinamika sosial masyarakat serta ketimpangan pembangunan di berbagai wilayah dinilai berpotensi memicu gesekan di tingkat lokal.

Karena itu, melalui Raperda tersebut diharapkan terbentuk sistem pencegahan konflik yang lebih terstruktur, mulai dari mekanisme deteksi dini hingga langkah penanganan yang sistematis.

Raperda pencegahan konflik sosial dinilai penting untuk merespons dinamika sosial, ketimpangan pembangunan, dan potensi gesekan di masyarakat. Regulasi ini diharapkan menghadirkan sistem deteksi dini, peningkatan kapasitas kelembagaan, serta langkah penanganan konflik yang sistematis.

Sementara itu, Raperda tentang pemberdayaan dan perlindungan petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani, terutama dalam aspek kepemilikan lahan, akses terhadap permodalan, sarana produksi, serta jaringan pemasaran hasil pertanian.

Bagi DPRD, keberadaan payung hukum tersebut penting untuk memastikan keberlangsungan sektor pertanian, meskipun Kota Cimahi dikenal sebagai wilayah perkotaan dengan keterbatasan lahan.

Sementara itu, raperda pemberdayaan dan perlindungan petani diarahkan untuk memperkuat posisi petani, terutama dalam aspek kepemilikan lahan, akses permodalan, sarana produksi, dan pemasaran. Payung hukum ini diharapkan memberikan kepastian serta perlindungan bagi pelaku pertanian di Kota Cimahi.

Eksekutif Sambut Positif

Pemerintah Kota Cimahi menyatakan menyambut positif tiga raperda prakarsa DPRD tersebut. Wakil Wali Kota Cimahi Adhitia Yudistira menyampaikan bahwa rapat paripurna merupakan forum resmi bagi DPRD dalam memaparkan rancangan regulasi sebagai bagian dari fungsi legislasi dan transparansi kepada publik.

Ia mengapresiasi inisiatif DPRD yang dinilai selaras dengan kebutuhan pembangunan daerah.

Adhitia menilai, meskipun Cimahi dikenal sebagai kota dengan karakteristik wilayah perkotaan dan keterbatasan lahan, sektor pertanian tetap memiliki arti penting bagi keberlanjutan lingkungan serta ketahanan pangan lokal.

Selain itu, ia juga menyoroti pentingnya penguatan ketahanan keluarga dalam menghadapi berbagai tantangan sosial dan ekonomi yang berkembang di masyarakat. Di sisi lain, regulasi terkait pencegahan konflik sosial dinilai penting untuk menjaga stabilitas wilayah.

“Pemerintah Kota Cimahi berkomitmen membahas ketiga raperda ini secara konstruktif dan komprehensif bersama DPRD, dengan menjunjung prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, serta kepentingan terbaik bagi masyarakat,” ujarnya.

Menurut Adhitia, pembahasan raperda tersebut nantinya akan dilakukan secara mendalam melalui mekanisme pembahasan bersama antara legislatif dan eksekutif agar regulasi yang dihasilkan dapat implementatif serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat.

Rapat paripurna ini sekaligus menjadi momentum untuk memperkuat sinergi antara DPRD dan Pemerintah Kota Cimahi dalam melahirkan berbagai kebijakan daerah yang berdampak langsung bagi masyarakat.

Dengan kolaborasi yang solid antara lembaga legislatif dan eksekutif, diharapkan regulasi yang lahir tidak hanya bersifat normatif, tetapi juga mampu mendorong terciptanya pembangunan daerah yang lebih tangguh, harmonis, serta berkelanjutan di tengah dinamika sosial dan ekonomi yang terus berkembang. (SAT)
Terbaru Lebih lama

Related Posts

Posting Komentar