SURAT KABAR, CIMAHI - Wacana pemanfaatan Insenator sebagai solusi pengelolaan sampah kembali mengemuka. Namun di tengah urgensi penanganan krisis sampah, Pemerintah Kota Cimahi diminta tidak gegabah.
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi menegaskan, teknologi pembakaran sampah tersebut menyimpan risiko serius terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan jika tidak diterapkan dengan standar ketat.
Peringatan itu disampaikan Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, saat ditemui di ruang kerjanya, Selasa (20/1/2026).
Ia merespons arahan Kementerian Lingkungan Hidup yang secara tegas mengingatkan daerah agar berhati-hati terhadap penggunaan insenator, terutama karena potensi pencemaran udara dan dampak kesehatan jangka panjang yang sulit dikendalikan.
“Jadi untuk Kota Cimahi sendiri memang kita butuh kehati-hatian sesuai dengan yang sudah diutarakan oleh Pak Menteri. Memang insinerator itu mempunyai syarat yang cukup ketat karena bisa menimbulkan polusi udara,” ujar Chanifah.
Menurut Chanifah, risiko terbesar dari pembakaran sampah menggunakan insinerator adalah munculnya senyawa berbahaya berupa furan dan dioksin. Kedua zat ini tidak kasat mata, tetapi memiliki dampak serius bagi kesehatan manusia.
“Yang paling berbahaya adalah manakala kita membuat adalah untuk gas adanya furan dan dioksin, yang kemarin dikatakan oleh Menteri Lingkungan Hidup RI, tidak kelihatan di udara,” jelasnya.
Sebagai informasi, dioksin dan furan merupakan senyawa kimia beracun yang kerap muncul sebagai produk sampingan pembakaran tidak sempurna, baik dari sampah, aktivitas industri, maupun bahan bakar fosil.
Zat ini bersifat persisten di lingkungan, karsinogenik, mengganggu sistem hormon, serta dapat masuk ke tubuh manusia melalui udara, makanan, hingga kontak langsung. Bahkan, residunya dapat ditemukan dalam ASI.
Chanifah menegaskan, pembakaran sampah sejatinya tidak menghilangkan masalah, melainkan memindahkan persoalan dari daratan ke udara.
“Kalau dibakar kan menjadi udara ya? Nah, itu kan tentunya di dalam partikel, di dalam udara itu mengandung partikel-partikel yang di antaranya memang berbahaya untuk kesehatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, bahaya furan dan dioksin tidak selalu dirasakan secara instan. Namun, akumulasi zat tersebut dalam tubuh dalam jangka panjang dapat memicu penyakit serius, termasuk kanker.
“Yang paling kita takutkan adalah adanya furan dan dioksin. Nah, furan dan dioksin ini sangat karsinogenik. Kita tidak bisa saat ini mungkin belum, tapi kan butuh penumpukan dalam tubuh akan dalam waktu yang cukup lama bisa menimbulkan kanker,” ungkap Chanifah.
Ia bahkan mengaitkan persoalan tersebut dengan tren meningkatnya kasus kanker di masyarakat.
“Kita lihat angka kanker kita semakin meningkat. Berarti kan ini tentunya di antaranya bisa disebabkan karena pembangunan atau penggunaan insenator yang kurang bertanggung jawab,” imbuhnya.
Meski demikian, Chanifah menegaskan bahwa pemerintah pusat tidak secara mutlak melarang penggunaan insenator. Namun, ada prasyarat lingkungan yang wajib dipenuhi secara ketat sebelum teknologi ini digunakan.
“Nah, sekarang apakah kementerian itu melarang sepenuhnya, Bukan. Ada syarat-syarat yang harus dipenuhi kalau daerah atau mungkin institusi akan menggunakan insinerator sebagai pengolah sampah,” jelasnya.
Ia memaparkan, kapasitas insinerator menjadi faktor penentu jenis dokumen lingkungan yang harus disiapkan. Untuk pengolahan sampah di bawah 50 ton per hari, pengelola wajib menyusun dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Upaya Pemantauan Lingkungan Hidup (UKL-UPL).
“Kalau di atas 50 ton per hari itu ada namanya dokumen Amdal yang harus dibuat. Nah, dalam dokumen Amdal maupun UKL-UPL itu ada namanya Persetujuan Teknis (PERTEK) Limbah,” ujarnya.
Dalam dokumen tersebut, lanjut Chanifah, harus dicantumkan hasil pengujian emisi udara dan limbah secara rinci, termasuk ambang batas yang diperbolehkan.
“Di situ harus ada uji berapa limbah yang atau mungkin emisi udara dan lain sebagainya yang diperbolehkan. Biasanya rata-rata di insinerator ini yang tidak lolos adalah adanya kandungan furan dan dioksin karena memang untuk mengendalikan furan dan dioksin alatnya tidak sederhana,” paparnya.
Pengendalian kedua senyawa tersebut, kata Chanifah, membutuhkan teknologi yang kompleks dan berbiaya tinggi. Di Kota Cimahi sendiri, saat ini sudah terdapat satu unit insenator yang merupakan bantuan dari pemerintah provinsi. Namun, hingga kini DLH masih menunggu hasil resmi pengukuran emisi dari pihak penyedia.
“Alatnya tidak sederhana, termasuk di Kota Cimahi sudah ada satu yang dibantu oleh provinsi dan kami masih menunggu declare dari pengusahanya atau penyedianya bahwa berapa kadar furan dioksin yang diukur dari pengolahannya menggunakan insinerator,” ujarnya.
Ia menegaskan, standar keamanan untuk furan dan dioksin tidak mengenal kompromi.
“Kalau memang kadar furan dioksinnya memang tidak ada, nol itu harusnya nol tanpa toleransi,” tegasnya.
Sikap kehati-hatian daerah ini sejalan dengan pernyataan Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Hanif Faisol Nurofiq. Ia secara terbuka menyampaikan bahwa pemerintah pusat tidak membenarkan penggunaan insenator mini dalam pengelolaan sampah daerah.
“Di dalam pelaksanaan penanganan sampah, sekali lagi mohon dicamkan, Menteri Lingkungan Hidup tidak membenarkan penggunaan insenator-insenator mini, apa pun alasannya,” tegas Hanif.
Menurut Hanif, emisi hasil pembakaran sampah justru lebih berbahaya dibandingkan sampah itu sendiri. Risiko kesehatannya dinilai jauh lebih sulit dikendalikan.
“Itu emisi yang dihasilkan lebih berbahaya daripada sampah itu sendiri. Lebih baik sampah menumpuk daripada menjadi emisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, ketika sampah telah berubah menjadi polutan udara, dampaknya hampir mustahil dikendalikan, bahkan dengan alat pelindung diri.
“Jika sudah menjadi emisi, tidak ada yang bisa kita lakukan. Masker biasa tidak akan sanggup, bahkan masker N95 pun terbatas,” katanya.
Hanif juga mengingatkan bahwa zat berbahaya hasil pembakaran bersifat persisten dan berdampak jangka panjang.
“Zat tersebut bersifat persisten, memiliki waktu tinggal hingga 20 tahun sejak dibakar, dan berdampak langsung pada kanker serta paru-paru. Ini tidak bisa kita tangani dengan apa pun,” lanjutnya.
Karena itu, ia kembali menegaskan bahwa pembakaran sampah bukan solusi berkelanjutan.
“Lebih baik tidak dibakar. Kalau menumpuk, kita masih bisa menangani lindinya. Tetapi kalau sudah menjadi udara, kita hanya bisa berdoa semoga Tuhan memperpanjang umur kita,” ucapnya. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar