Iklan

Sejarah Baru Pengupahan, Buruh dan Pengusaha Sepakat UMK Cimahi 2026

Posting Komentar
Ilustrasi Upah Minimum Kota (UMK) (Sumber: infopublik.id)

SURAT KABAR, CIMAHI - Kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) Cimahi tahun 2026 menandai fase baru dalam dinamika pengupahan di daerah tersebut. Untuk pertama kalinya sejak Dewan Pengupahan Kota Cimahi dibentuk, seluruh unsur yang terlibat serikat pekerja, perwakilan pengusaha, dan pemerintah daerah mencapai kesepakatan bulat dalam merekomendasikan kenaikan UMK tanpa adanya perbedaan pandangan.

Kesepakatan tersebut menghasilkan kenaikan UMK sebesar 5,87 persen atau setara Rp 226.875. Dengan penyesuaian itu, UMK Cimahi naik dari Rp 3.863.692 pada 2025 menjadi Rp 4.090.568 pada 2026. 

Angka tersebut mencerminkan kompromi bersama antara kepentingan perlindungan daya beli pekerja dan keberlanjutan usaha di tengah kondisi ekonomi yang masih menantang.

Rekomendasi Dewan Pengupahan itu kemudian ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561.7/Kep.862-Kesra/2025. Dengan penetapan tersebut, UMK Cimahi 2026 memiliki kekuatan hukum yang mengikat dan wajib diterapkan oleh seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayah Kota Cimahi.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menegaskan bahwa penetapan UMK tahun 2026 bukan lagi sekadar usulan atau wacana. Menurut dia, besaran upah tersebut telah bersifat final dan menjadi kewajiban yang harus dipatuhi oleh perusahaan. 

Dengan demikian, tidak ada lagi ruang perdebatan maupun alasan penangguhan pembayaran UMK sebagaimana praktik yang kerap terjadi pada tahun-tahun sebelumnya.

“Mulai 1 Januari 2026, seluruh pengusaha di Kota Cimahi wajib menyesuaikan upah pekerjanya sesuai dengan Surat Keputusan Gubernur,” ujar Asep saat dikonfirmasi Surat Kabar, Kamis (15/1/26).

Mengenai pengawasan terhadap perusahaan yang masih membayar upah di bawah UMK, Asep menyatakan bahwa kewenangan pengawasan sepenuhnya berada di tingkat provinsi.

“Pemerintah Provinsi memiliki kewenangan penuh dalam pengawasan. Kami memastikan setiap rupiah yang menjadi hak pekerja sesuai ketetapan UMK 2026 harus dibayarkan tanpa terkecuali,” katanya.

Ia menambahkan, perusahaan yang berdalih tidak mampu juga tidak dapat lagi mengajukan penangguhan. Sebab, regulasi pengupahan saat ini sudah tidak mengenal mekanisme tersebut.

Saat disinggung soal sanksi bagi perusahaan yang melanggar, Asep menegaskan konsekuensi hukum yang menanti tidak ringan.

“Secara regulasi, Disnaker berfungsi melakukan pembinaan dan mediasi. Namun untuk pengawasan dan penjatuhan sanksi, itu menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat melalui UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah IV,” ujarnya.

Asep juga mengimbau para pekerja agar aktif melapor jika menemukan pelanggaran di tempat kerja. Disnaker Kota Cimahi membuka ruang pengaduan bagi pekerja yang menerima upah di bawah UMK, dengan jaminan perlindungan agar pelapor tidak mendapat tekanan atau ancaman dari perusahaan.

“Sanksinya tegas dan langsung dari otoritas provinsi. Jika ditemukan pelanggaran pembayaran upah di bawah UMK, kami di tingkat kota akan terus berkoordinasi dan menyampaikan laporan kepada pengawas provinsi untuk segera ditindaklanjuti. Kami juga menyiapkan tim mediasi,” tegasnya.

Ia juga menyebut konsensus penuh ini sebagai peristiwa yang belum pernah terjadi sebelumnya.

"Sepanjang sejarah Kota Cimahi, baru kali ini rapat pleno Dewan Pengupahan menghasilkan kesepakatan penuh dari tiga unsur, buruh, pengusaha, dan pemerintah untuk merekomendasikan UMK kepada Gubernur Jawa Barat," katanya.

Menurut Asep, tercapainya kesepakatan itu tidak lepas dari respons cepat Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, yang menyetujui rekomendasi Dewan Pengupahan untuk segera diajukan ke Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Ia menambahkan, penetapan UMK Cimahi 2026 mengacu pada formula alfa 0,7 sebagaimana diatur dalam ketentuan pengupahan Nasional.

"Ini bukan lagi wacana atau sekadar usulan. Keputusannya sudah final dan wajib dilaksanakan oleh seluruh perusahaan di Kota Cimahi," tegas Asep.

Urgensi kebijakan ini menguat seiring regulasi terbaru yang menutup ruang penangguhan. Dinas Tenaga Kerja menegaskan, sejak berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, perusahaan tidak lagi diperkenankan mengajukan penangguhan pembayaran UMK sebagaimana praktik pada tahun-tahun sebelumnya.

Dengan ketentuan tersebut, kata Asep, seluruh sektor usaha wajib menerapkan upah minimum sesuai aturan mulai 2026.

Meski tingkat kepatuhan perusahaan di Cimahi sejauh ini dinilai relatif baik, pemerintah daerah memastikan akan menjatuhkan sanksi jika ditemukan pelanggaran.

Untuk mengawal pelaksanaan kebijakan itu, Disnaker Cimahi menyiapkan sejumlah langkah, mulai dari pengiriman surat resmi kepada perusahaan, sosialisasi melalui berbagai kanal, hingga menurunkan tim pengawas ketenagakerjaan ke lapangan.

Namun demikian, kebijakan ini tetap memberi pengecualian bagi usaha mikro dan kecil. Untuk kategori tersebut, besaran upah dapat ditentukan berdasarkan kesepakatan antara pengusaha dan pekerja, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sementara itu, bagi perusahaan skala besar yang mengklaim tidak mampu membayar UMK, Disnaker menegaskan klaim tersebut tidak bisa disampaikan sepihak.

"Kalau ada perusahaan yang menyatakan tidak mampu, itu harus dibuktikan secara hukum melalui mekanisme putusan pengadilan," ujar Asep menutup. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar