SURAT KABAR, CIMAHI – Aparat Kepolisian Resor (Polres) Cimahi membongkar operasional pusat layanan pelanggan (customer service/CS) judi online yang beroperasi secara tersembunyi di wilayah Desa Galanggang, Kecamatan Batujajar, Kabupaten Bandung Barat.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap empat orang operator yang bertugas melayani enam dari tujuh situs judi online yang terhubung langsung dengan jaringan digital lintas wilayah.
Pengungkapan tersebut dilakukan oleh tim gabungan Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) dan Satuan Reserse Narkoba Polres Cimahi, setelah penyidik mencium adanya aktivitas tidak wajar di sebuah rumah yang tertutup dan minim interaksi dengan lingkungan sekitar.
Empat tersangka yang diamankan masing-masing berinisial Fajar Nurmansyah (FN), Muhammad Arman Priyatna (MAP), Reza Maulana Fadli (RF), dan Aditya Fajar (AF).
Keempatnya diketahui bekerja sebagai operator layanan pelanggan yang bertugas menangani komunikasi antara pemain dan pengelola situs judi online.
Kapolres Cimahi AKBP Niko Nurallah Adi Putra menjelaskan bahwa penggerebekan dilakukan setelah penyidik mengantongi cukup bukti awal mengenai aktivitas ilegal yang berlangsung di lokasi tersebut.
“Tim gabungan yang dipimpin oleh Kasat Reskrim dan Kasat Narkoba mendatangi lokasi yang memang jarang berkomunikasi dengan pihak luar. Saat penangkapan, kami menemukan empat unit CPU dan enam monitor yang digunakan sebagai sarana kerja para tersangka,” ujar Niko saat konferensi pers di Mapolres Cimahi, Selasa, 13 Januari 2026.
Menurut Niko, peran para tersangka bukan sekadar operator teknis, melainkan bagian dari sistem layanan yang menopang keberlangsungan bisnis judi online.
Mereka bertugas menerima keluhan konsumen, memberikan tautan akses ke situs judi, serta membantu proses top up atau pengisian saldo bagi para pemain.
“Para tersangka ini bekerja sebagai customer service. Mereka berinteraksi langsung dengan pemain melalui platform digital, termasuk Telegram,” jelasnya.
Dalam keterangan penyidik, masing-masing tersangka menerima upah bulanan sebesar Rp5,2 juta. Skema penggajian ini, menurut polisi, menjadi indikasi kuat bahwa operasional judi online tersebut dikelola secara profesional layaknya perusahaan formal.
“Kita temukan adanya kontrak kerja yang mengatur tugas dan kewajiban tersangka. Salah satunya atas nama MAP, yang terikat kontrak dengan perusahaan bernama Webfront Support Management Incorporation,” kata Niko.
Kontrak kerja tersebut kini menjadi salah satu barang bukti utama yang tengah didalami penyidik. Polisi masih menelusuri keberadaan dan peran perusahaan yang tercantum dalam dokumen tersebut, termasuk kemungkinan keterkaitannya dengan jaringan judi online yang lebih besar.
Tak hanya itu, hasil pemeriksaan lanjutan juga menemukan fakta lain. Dari empat tersangka, satu orang dinyatakan positif mengonsumsi narkotika berdasarkan hasil tes urin.
“Hasil tes menunjukkan reaksi positif terhadap methamphetamine dan benzodiazepine pada salah satu tersangka,” ungkap Niko.
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, dua tersangka diketahui telah bekerja sejak Oktober 2025, sementara dua lainnya baru direkrut pada Januari 2026.
Temuan enam monitor di lokasi, yang jumlahnya melebihi jumlah tersangka, memunculkan dugaan bahwa jaringan ini tengah mempersiapkan penambahan operator baru.
“Jumlah perangkat yang tersedia menunjukkan adanya rencana pengembangan. Ini bukan operasi kecil atau bersifat sementara,” ujar Niko.
Polisi juga mengamankan sejumlah tangkapan layar (screenshot) yang menampilkan aktivitas layanan pelanggan, termasuk percakapan pengelolaan keluhan pemain, distribusi tautan situs judi, serta koordinasi melalui grup Telegram.
“Ada tujuh situs yang dikelola oleh keempat tersangka ini, yaitu JP6789, RP6789, RP88.com, RRYYY, NA77, RSN, dan HOKIGAME,” kata Niko.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), serta Pasal 426 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
"Ancaman hukuman maksimal dalam perkara ini mencapai 10 tahun penjara dan denda hingga Rp10 miliar," tegas Niko.
Polres Cimahi juga melibatkan Polda Jawa Barat dalam pengembangan kasus, termasuk menelusuri kemungkinan keterkaitan jaringan ini dengan pihak luar negeri. Indikasi tersebut muncul dari sistem penggajian serta penggunaan istilah dan bahasa asing dalam sejumlah dokumen dan percakapan digital.
“Kita mendapati indikasi ke arah sana, tetapi semua masih harus dibuktikan melalui penyelidikan lanjutan. Saat ini Kasat Reskrim masih mendalami lokasi dan alur operasionalnya,” tandas Niko. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar