Iklan

Diduga Ada Kelalaian, Dishub Cimahi Disomasi atas Kematian Bocah 5 Tahun

Posting Komentar
Kuasa Hukum Keluarga MPS, Audirahman Nur dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partners

SURAT KABAR, CIMAHI - Peristiwa meninggalnya seorang bocah di Kota Cimahi, Jawa Barat, yang diduga tersengat listrik dari tiang Penerangan Jalan Gang (PJG), memasuki babak baru. Keluarga korban melalui kuasa hukum secara resmi melayangkan somasi kepada Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Cimahi. 

Langkah itu ditempuh lantaran kronologi kejadian yang disampaikan ke publik dinilai tidak sesuai dengan fakta di lapangan.

Korban berinisial MPS, bocah laki-laki berusia lima tahun, meninggal dunia setelah diduga tersengat aliran listrik dari tiang PJG setinggi sekitar tiga meter di Gang Balong Gede, Kelurahan Cibeureum, Kecamatan Cimahi Selatan. 

Tiang tersebut merupakan fasilitas penerangan jalan yang berada di bawah kewenangan Dishub Kota Cimahi.

Peristiwa bermula ketika MPS pulang ke rumah untuk berganti pakaian usai bermain hujan bersama teman-temannya. Di lokasi kejadian, korban memanjat tiang PJG tersebut dan diduga tersengat listrik hingga tak tertolong. Insiden itu memicu sorotan publik karena menyangkut keselamatan fasilitas umum.

Ayah korban, Deni Sukmana (40) melalui kuasa hukumnya Audirahman Nur dari Margahayu Raya Law Firm Audi and Partners, menilai terdapat kejanggalan dalam penjelasan kronologi yang beredar. Atas dasar itu, pihak keluarga melayangkan somasi kepada Dishub Kota Cimahi.

“Saya baru saja melayangkan somasi kepada Dishub Kota Cimahi, dan diterima oleh Kepala Dishub Kota Cimahi secara langsung,” kata Audirahman saat ditemui di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi, Selasa (13/1/2026).

Audirahman menyebut pihaknya menduga adanya unsur kelalaian dalam pengelolaan tiang PJG, baik oleh Dishub maupun pihak vendor. Dugaan kelalaian itu dinilai berkontribusi terhadap meninggalnya MPS. Selain itu, ia menegaskan penjelasan kronologi kepada publik tidak mencerminkan kejadian yang sebenarnya.

“Sepertinya ke depan kami akan menunggu proses selanjutnya di pengadilan dan memohonkan keadilan, baik secara pidana maupun perdata,” ujarnya.

Terkait kompensasi, Audirahman mengatakan keluarga korban telah menerima bantuan sebesar Rp10 juta dari pihak pengusaha serta Rp30 juta dari asuransi. Namun, hingga kini, belum ada santunan atau bentuk tanggung jawab dari Dishub Kota Cimahi.

“Dari Dishub belum ada. Perlu diketahui, keluarga korban merupakan keluarga kurang mampu. Mereka tinggal di rumah berukuran sekitar 3×3 meter, dan kini harus menghadapi kenyataan kehilangan anak kedua mereka,” tuturnya.

Ia juga mengungkapkan kondisi psikologis keluarga korban pascakejadian. Ibu korban disebut mengalami stres berat disertai gangguan mental, sehingga enggan keluar rumah sejak insiden tersebut terjadi. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar