SURAT KABAR, CIMAHI – Sejumlah pekerja PT UGBM yang beroperasi di bawah naungan Shopee Indonesia dan PT Nusantara Ekspres Kilat menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD Kota Cimahi, Jawa Barat, Selasa, 13 Januari 2026.
Aksi ini dilakukan bersama Ikatan Senat Mahasiswa Hukum Indonesia (ISMAHI) Jawa Barat sebagai respons atas dugaan pelanggaran ketenagakerjaan yang dinilai merugikan pekerja secara sistematis.
Aksi tersebut menyoroti praktik hubungan kerja yang disebut tidak sejalan dengan peraturan perundang-undangan, khususnya yang berkaitan dengan sistem alih daya, status kerja, dan pemenuhan hak normatif pekerja.
Massa mendesak DPRD Kota Cimahi untuk tidak berhenti pada forum audiensi, melainkan segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara menyeluruh ke PT UGBM serta seluruh lokasi kerja yang terafiliasi dengan PT Shopee Indonesia International.
Desakan itu disampaikan langsung dalam forum mediasi antara perwakilan pekerja dan anggota DPRD Kota Cimahi.
Salah seorang pekerja PT UGBM, Alit Nurzaelani, menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam penanganan persoalan ini.
“Kami menuntut tidak hanya sidak, tapi juga keterbukaan hasilnya kepada publik dan para pekerja. Jangan ada upaya untuk menutupi pelanggaran apa pun,” ujar Alit dalam pertemuan tersebut.
Menurut Alit, selama ini para pekerja menghadapi ketidakjelasan status hubungan kerja serta praktik kontrak yang dinilai bertentangan dengan hukum ketenagakerjaan. Kondisi tersebut, kata dia, berdampak langsung pada kepastian pengupahan, jaminan sosial, dan perlindungan kerja.
Dalam aksi itu, massa menyampaikan tiga tuntutan utama. Pertama, pemenuhan seluruh hak normatif pekerja sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Kedua, penghentian praktik kontrak kerja yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. Ketiga, kepastian status hubungan kerja yang jelas dan adil bagi seluruh pekerja.
Alit juga menegaskan bahwa PT Nusantara Ekspres Kilat tidak dapat melepaskan tanggung jawabnya sebagai pihak yang mengendalikan kerja utama dalam skema alih daya yang dijalankan.
Menurutnya, mekanisme outsourcing tidak boleh dijadikan dalih untuk menghindari kewajiban hukum terhadap pekerja.
“Sistem alih daya tidak boleh hanya untuk efisiensi korporasi semata. Harus tunduk pada hukum ketenagakerjaan Indonesia,” ujarnya.
Ia memperingatkan bahwa para pekerja siap mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan tersebut tidak mendapat respons yang serius dari pihak terkait.
"Jika tuntutan kami diabaikan, kami siap mengeskalasi aksi ke tingkat nasional dan menempuh jalur hukum,” kata Alit.
Mediasi antara perwakilan pekerja dan DPRD Kota Cimahi berlangsung sekitar dua jam. Dalam forum tersebut, Alit secara tegas meminta agar sidak dilakukan secara langsung di lapangan, bukan sekadar pemeriksaan administratif.
Sidak dinilai penting untuk memverifikasi dugaan pelanggaran Undang-Undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 yang disebut terjadi dalam praktik kerja sehari-hari.
Perwakilan ISMAHI Jawa Barat sekaligus kuasa hukum para pekerja, Mohammad Zaki, menyatakan bahwa aksi unjuk rasa ini tidak semata-mata berangkat dari kepentingan kelompok tertentu.
Ia menilai persoalan ini menyangkut prinsip penegakan negara hukum di tingkat daerah.
“Seluruh aktivitas usaha di sini wajib patuh pada hukum. Tidak ada ruang bagi pelanggaran yang merugikan pekerja, terutama yang menjadi tulang punggung perekonomian keluarga,” ujar Zaki.
Menurut Zaki, hasil audiensi dengan DPRD Kota Cimahi menunjukkan adanya komitmen untuk menindaklanjuti tuntutan tersebut.
DPRD, kata dia, menyatakan akan melakukan inspeksi mendadak dalam waktu dekat guna memastikan kondisi ketenagakerjaan di PT UGBM dan perusahaan terkait.
“Kami berharap langkah tersebut dapat mengungkapkan persoalan secara objektif dan menghasilkan solusi konkret bagi para pekerja,” tuturnya. (SAT)
Sebagai tindak lanjut dari aksi tersebut, ISMAHI Jawa Barat bersama perwakilan pekerja menyerahkan sejumlah dokumen pendukung kepada DPRD Kota Cimahi. Dokumen itu mencakup data status hubungan kerja, struktur pengupahan, serta kronologi awal munculnya persoalan ketenagakerjaan di PT UGBM.
“Dokumen-dokumen ini menjadi dasar kuat bagi DPRD untuk melakukan pemeriksaan dan memastikan apakah benar ada pelanggaran hukum atau tidak,” tandas Zaki. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar