SURAT KABAR, BANDUNG – Persidangan gugatan perceraian yang diajukan Atalia Praratya terhadap suaminya, mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dipastikan memasuki tahap akhir pekan depan. Majelis Hakim Pengadilan Agama (PA) Bandung telah menetapkan jadwal sidang putusan pada Rabu, 7 Januari 2026.
Kepastian ini dikonfirmasi langsung oleh kuasa hukum Atalia Praratya, Debi Agusfriansa, yang menyatakan bahwa proses gugatan perceraian kliennya akan diselesaikan melalui sistem e-Court.
"Betul. Putusan melalui e-Court, jadi tidak hadir secara fisik ke pengadilan. Sidang putusan dilakukan secara virtual melalui e-Court oleh masing-masing kuasa hukum," ujar Debi saat dihubungi, Sabtu (3/1/26).
Debi menegaskan bahwa keputusan Atalia untuk mengakhiri hubungan rumah tangga dengan Ridwan Kamil bersifat final.
"Tidak ada perubahan, keputusan Atalia tetap bulat untuk berpisah," tambahnya.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses hukum yang berjalan tidak mengalami pergeseran atau revisi sejak gugatan diajukan.
Gugatan perceraian ini sendiri menjadi sorotan publik karena melibatkan pasangan yang sebelumnya dikenal sebagai figur publik dan mantan orang nomor satu di Jawa Barat.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, Atalia Praratya resmi mengajukan gugatan cerai setelah menjalani pernikahan selama 29 tahun.
Atalia sebelumnya sempat menyampaikan harapannya agar proses hukum berjalan lancar dan cepat.
"Doakan saja semoga lancar karena semakin cepat, semakin baik. Alhamdulillah kedua belah pihak sudah bersepakat. Jadi mohon doanya," ungkapnya saat ditemui di PA Bandung beberapa waktu lalu.
Persidangan ini menjadi perhatian tidak hanya karena status sosial kedua pihak, tetapi juga karena menyentuh isu hak dan kepastian hukum dalam perceraian pasangan dengan keterlibatan publik yang tinggi.
Keputusan majelis hakim pekan depan diprediksi akan menutup rangkaian persidangan panjang yang telah berlangsung beberapa bulan terakhir.
Sidang putusan melalui e-Court ini menandai transformasi sistem hukum perceraian di Indonesia yang memanfaatkan teknologi untuk mempercepat proses pengambilan keputusan, sekaligus mengurangi kerumunan di ruang pengadilan.
Dengan putusan yang dijadwalkan pekan depan, publik menunggu kepastian akhir dari salah satu kasus perceraian figur publik yang menjadi sorotan nasional ini. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar