SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan perubahan arah kebijakan pengelolaan sampah dengan menempatkan penguatan Refuse Derived Fuel (RDF) dan optimalisasi Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) berbasis 3R sebagai poros utama, di tengah tekanan volume sampah harian yang terus tinggi dan keterbatasan daya tampung Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Sarimukti.
Melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH), strategi tersebut dirancang untuk mengurangi ketergantungan Cimahi terhadap pengiriman sampah ke TPA regional, sekaligus mendorong penyelesaian sampah sedekat mungkin dari sumbernya.
Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, mengungkapkan bahwa beban timbulan sampah harian di wilayahnya masih berada pada level yang signifikan, yakni sekitar 230 hingga 250 ton per hari.
“Iya, di kita Kota Cimahi sekitar 230 sampai 250 ton per hari,” katanya kepada Surat Kabar di ruang kerjanya, Selasa (20/1/26).
Namun demikian, tidak seluruh sampah tersebut berakhir di TPA Sarimukti. Pemerintah Kota Cimahi kini hanya mengirimkan sekitar separuh dari total produksi sampah harian ke lokasi tersebut.
“Enggak, kita hanya sekarang sekitar 100 sampai 130-an lah yang saya kirim ke Sarimukti,” jelasnya, menegaskan jumlah tersebut merupakan tonase per hari.
Kebijakan ini, menurut Chanifah, sejalan dengan rencana jangka menengah pengelolaan sampah yang menitikberatkan pada pengolahan di tingkat sumber dan fasilitas antara. Dalam skema tersebut, insinerator jika digunakan akan diposisikan secara terbatas, semata-mata untuk menangani sampah residu.
“Nah ke depan kalau memang ada insinerator yang memenuhi syarat-syarat seperti itu, memenuhi requirement lingkungan dan lain sebagainya, ya kita kalau di Cimahi skemanya nanti untuk residu saja,” ujarnya.
Sejalan dengan itu, Pemkot Cimahi terus mengoptimalkan keberadaan TPST berbasis 3R. Salah satu langkah konkret dilakukan dengan meningkatkan kapasitas TPST Santiong dari sebelumnya 50 ton menjadi 85 ton per hari.
Selain itu, penambahan peralatan juga dilakukan di sejumlah TPST lain, seperti di Pasar Kuda, Pasar Atas, Cibeber, dan Melong.
“Dan nanti sebentar lagi kita akan buat juga yang sekarang sudah baru dipersiapkan di Selatan di Utama. Dan juga ada sewa gudang yang cukup besar untuk finishing good dari hasil pengolahan sampah,” kata Chanifah.
Melalui pendekatan tersebut, sampah tidak lagi dipandang sebagai beban akhir, melainkan sebagai material yang dapat diolah menjadi produk turunan bernilai guna. Dari proses ini dihasilkan RDF, kompos, hingga pengolahan berbasis maggot, yang sebagian dapat disalurkan kepada pihak penyerap atau offtaker.
“Jadi intinya sampah ini diharapkan tidak semuanya harus ke Sarimukti. Kita olah dulu dan menghasilkan produk. Produk ini kalau ada offtaker-nya kita bisa lempar ke offtaker seperti RDF dan lain-lain sebagainya, kemudian juga magotisasi atau komposting juga kita lakukan di masyarakat,” paparnya.
Chanifah menekankan, peran bank sampah unit di tingkat masyarakat menjadi kunci untuk menekan timbulan sampah sejak dari rumah tangga.
“Jadi intinya sampah ini harus selesai sedekat mungkin dari sumber,” tegasnya.
Dalam konteks teknologi pengolahan, RDF tetap menjadi salah satu fokus utama DLH Kota Cimahi. Menurut Chanifah, RDF merupakan bagian dari pendekatan mekanik yang kini paling banyak dikembangkan dibandingkan pendekatan termal seperti insinerator.
“Ia menegaskan RDF tetap jalan, maka pengolahan sampah itu ada dua, mekanik dan termal. Jadi kalau kita ngomong insinerator itu pendekatan termal. Nah, kalau mekanik itu dengan diolah, dicacah, dikeringkan. Nah itu namanya RDF. Kita mengarah ke sana. Sebagian besar kita pengolahan sampahnya adalah ke RDF dan ke arah magot maupun kompos,” jelasnya.
Ia mengakui, RDF memiliki potensi pasar, termasuk untuk industri semen dan tekstil. Namun, secara ekonomi, hasil penjualannya tidak dapat menutup seluruh biaya pengolahan.
“Cuman jangan berharap bahwa dari biaya pengolahan sampah menjadi RDF itu ketutup dengan jualan RDF itu tidak bisa. Karena memang semua kita mengolah sampah itu membutuhkan biaya,” katanya.
Di akhir pernyataannya, Chanifah kembali menegaskan prinsip tanggung jawab bersama dalam persoalan sampah.
“Polluter pay principle, polluter must be paid*, semua orang harus membayar dengan sampah yang dibuat oleh mereka,” ujarnya.
Di tengah tekanan persoalan sampah yang mencapai ratusan ton per hari, Cimahi juga menempatkan kehati-hatian sebagai prinsip utama dalam penggunaan insinerator. Chanifah menegaskan, teknologi ini tidak dapat diterapkan secara sembarangan dan harus memenuhi standar lingkungan yang ketat.
“Sekarang kita pasang di Cibeber, itu bantuan provinsi. Kemarin juga sudah ditinjau dari DPRD Provinsi Jawa Barat dan kita sepakat bahwa kami menunggu hasil furan dan uji furan dioksin. Hanya sangat-sangat kecil yang diperbolehkan, tapi saya lihat harusnya nol,” ujarnya.
Menurutnya, standar ideal emisi berbahaya dari insinerator adalah nol. Oleh sebab itu, teknologi yang benar-benar ramah lingkungan memiliki desain yang kompleks, biaya tinggi, serta kapasitas pengolahan yang terbatas.
“Harapannya idealnya nol. Oleh karena itu, tentunya penggunaan insinerator yang memang memenuhi syarat-syarat lingkungan ini memang sangat complicated desainnya dan tentunya jatuhnya harganya mahal tapi kapasitas juga tidak bisa banyak,” kata Chanifah.
“Begitu, jadi yang ada sekarang terpasang pun hanya bisa 10 ton per hari. Harapan kami juga bisa menutup operational expenditure-nya begitu, karena OPEX-nya cukup mahal juga,” lanjutnya.
Ia menilai, pernyataan Menteri Lingkungan Hidup terkait insinerator sejalan dengan kebijakan yang diterapkan di Kota Cimahi.
“Kalau kami sebetulnya sudah in line dengan apa yang diutarakan oleh Pak Menteri. Jadi kembali lagi insinerator kalau toh itu ada nanti hanya untuk residu. Tapi insineratornya tentunya yang harus memenuhi syarat-syarat lingkungan,” ujarnya.
Terkait uji emisi, DLH Kota Cimahi masih menunggu hasil laboratorium untuk furan dan dioksin, meskipun hasil uji emisi lainnya telah diterima.
“Emisinya berapa? Terutama untuk furan dan dioksin. Kalau yang lainnya sudah oke, kemarin kami sudah menerima hasilnya, hanya kami menunggu uji furan dan dioksin,” katanya.
Jika hasil uji tersebut tidak memenuhi standar, Pemkot Cimahi memastikan tidak akan memaksakan pengoperasian alat tersebut.
“Kalau itu jalan, itu bagus dan itu bisa diterima kita jalankan. Kalau tidak ya mohon maaf kami akan tunggu sampai memang alat itu diperbaiki atau mungkin apapun itu namanya oleh provinsi untuk bisa digunakan sesuai dengan kaidah-kaidah yang disyaratkan dari Kementerian Lingkungan Hidup,” tandasnya. (SAT)


Posting Komentar
Posting Komentar