Iklan

Blanko KTP-el Cimahi Aman hingga 2026 Meski Distribusi Pusat Dibatasi

Posting Komentar
Pelayanan KTP-EL Disdukcapil Cimahi di Mal Pelayanan Publik MPP

SURAT KABAR, CIMAHI – Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Cimahi memastikan ketersediaan blanko Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el) masih dalam kondisi aman, meskipun distribusi dari pemerintah pusat saat ini mengalami pembatasan.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Disdukcapil Kota Cimahi, Tri Lospala Candra, mengatakan pihaknya secara konsisten memperbarui informasi ketersediaan blanko setiap pekan sebagai bentuk keterbukaan kepada masyarakat. 

Kebijakan tersebut dijalankan sesuai amanat Monitoring Center for Prevention (MCP) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

“Alhamdulillah, amanat dari MCP KPK itu bisa kami penuhi. Ketersediaan blanko selalu kami perbarui setiap minggu,” ujar Tri saat ditemui di ruang kerjanya di Mal Pelayanan Publik (MPP) Kota Cimahi, Senin (19/1/2026).

Ia menjelaskan, informasi stok blanko KTP-el tidak hanya disampaikan melalui media sosial Instagram, tetapi juga disebarluaskan lewat berbagai kanal komunikasi lain seperti Telegram dan WhatsApp agar dapat diakses masyarakat secara luas.

Menurut Tri, kondisi persediaan blanko KTP-el di Cimahi saat ini relatif aman. Namun, ia tidak menampik adanya pembatasan distribusi dari pemerintah pusat. 

Hal tersebut terjadi karena fokus penyaluran diarahkan ke wilayah Sumatera, khususnya Aceh dan sejumlah daerah yang terdampak pemutusan serta kehilangan dokumen administrasi kependudukan.

Kendati demikian, daerah lain termasuk Kota Cimahi tetap mendapatkan distribusi blanko, meski jumlahnya tidak sebesar sebelumnya.

“Stok di pusat masih ada. Kami masih datang dan menerima distribusi blanko, walaupun jumlahnya tidak seperti biasanya. Kalau dulu bisa 4.000 sampai 6.000, sekarang sekitar 1.000–2.000. Tapi kondisinya masih aman, apalagi untuk Kota Cimahi,” terangnya.

Tri menegaskan, hingga saat ini tidak ada kendala dalam pelayanan administrasi kependudukan. Baik pencetakan KTP baru maupun cetak ulang masih dapat dilayani dengan baik.

“Untuk warga yang membutuhkan KTP, baik cetak ulang maupun pemula yang baru membuat KTP, tetap bisa kami layani karena blanko masih tersedia,” katanya.

Terkait kebijakan efisiensi anggaran, Tri menyebut pengadaan blanko KTP-el sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah pusat. Disdukcapil Kota Cimahi hingga kini masih mengandalkan distribusi dari pusat.

“Untuk Cimahi, kami masih mengandalkan bantuan dari pemerintah pusat,” imbuhnya.

Ia menambahkan, selama pengadaan blanko di tingkat pusat masih aman, maka pelayanan administrasi kependudukan di daerah tidak akan terganggu. Berdasarkan informasi yang diterima, kebutuhan blanko KTP-el masih menjadi prioritas karena berkaitan langsung dengan layanan publik.

“Alhamdulillah, informasi dari pusat menyebutkan blanko KTP masih menjadi kebutuhan yang sangat urgent. Kalau layanan tanpa dokumen itu kan bisa terkendala. Jadi untuk KTP, informasinya masih bisa normal hingga 2026,” jelasnya.

“Dan tidak terjadi kendala,” tambah Tri.

Sementara itu, terkait capaian perekaman KTP-el, Tri mengungkapkan bahwa target nasional sebesar 99,47 persen di Kota Cimahi telah terlampaui pada 2025.

“Alhamdulillah target itu sudah terlampaui. Update terakhir dua minggu lalu, tapi tetap akan kami cek lagi untuk data minggu ini,” ujarnya.

Meski demikian, ia mengakui masih ada sejumlah warga yang belum melakukan perekaman KTP-el. Kendalanya antara lain warga yang sudah tidak berdomisili di Cimahi, bekerja di luar kota, atau keberadaannya tidak diketahui meskipun secara administrasi masih tercatat sebagai warga Cimahi.

“Kami cek dan kirimkan surat panggilan, ternyata banyak yang secara domisili sudah tidak berada di wilayah kami,” ungkapnya.

Untuk mengatasi hal tersebut, Disdukcapil Cimahi akan terus mengintensifkan program jemput bola dan pemanggilan warga pada 2026. 

Selain itu, terdapat kebijakan dari pemerintah pusat terkait penonaktifan data kependudukan bagi warga yang belum melakukan perekaman meski telah dipanggil dan dijemput bola.

“Solusi terakhir adalah dinonaktifkan. Mudah-mudahan dengan dinonaktifkan, yang bersangkutan tidak bisa mengakses pelayanan di instansi lain,” tegas Tri.

Ia berharap kebijakan tersebut dapat mendorong warga segera melakukan perekaman KTP-el. Pasalnya, jika data kependudukan dinonaktifkan, layanan administrasi lain seperti pencetakan Kartu Keluarga (KK) juga tidak dapat dilakukan.

Tri menambahkan, perekaman KTP-el saat ini bisa dilakukan di seluruh Indonesia. Dengan demikian, warga Cimahi yang bekerja atau tinggal di luar daerah tetap dapat melakukan perekaman di tempat domisili sementara.

“Kalau sekarang misalnya dia bekerja di Sumatera, sesuai kebijakan yang ada, perekaman KTP bisa dilakukan di seluruh Indonesia,” pungkasnya. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar