Iklan

Asap Pembakaran Sampah Picu Keluhan ISPA di Leuwigajah

Posting Komentar
Ilustrasi Pembakaran Sampah

SURAT KABAR, CIMAHI - Asap pembakaran sampah yang berulang kali menyusup ke rumah-rumah warga RW 13, Kelurahan Leuwigajah, Kecamatan Cimahi Selatan, kini tak lagi sekadar gangguan. 

Sejumlah warga mengaitkannya dengan keluhan kesehatan berupa Infeksi Saluran Pernapasan Atas (ISPA) yang mereka alami. Sumber asap itu diduga berasal dari praktik pembakaran sampah oleh oknum warga di RW 18, wilayah yang berbatasan langsung dengan permukiman mereka.

Peristiwa serupa disebut bukan kali pertama terjadi. Warga menuturkan, pembakaran sampah kerap dilakukan secara berulang, dengan kejadian terakhir berlangsung beberapa hari sebelum laporan disampaikan. 

Asap yang mengepul, terutama pada malam hingga pagi hari, dinilai memperburuk kondisi kesehatan warga, khususnya kelompok rentan.

Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Cimahi membenarkan adanya laporan tersebut. Kepala DLH Kota Cimahi, Chanifah Listyarini, menyatakan pihaknya telah menerima informasi dari warga terkait dugaan pembakaran sampah di wilayah itu.

“Kalau menurut warga seperti itu,” ujar Chanifah saat dikonfirmasi Surat Kabar melalui pesan WhatsApp, Rabu (21/1/2026).

Penanganan lanjutan disampaikan Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono. Ia menyebut laporan warga sudah diterima sejak malam sebelumnya dan langsung ditindaklanjuti dengan pengecekan lapangan serta upaya mitigasi.

“Namun penyakit yang diderita Ibu itu memang sudah sejak lama dan diperparah oleh adanya oknum masyarakat yang melakukan pembakaran sampah,” ujar Ario.

Menurut Ario, praktik pembakaran sampah secara terbuka merupakan pelanggaran hukum yang secara tegas dilarang di Indonesia. Ketentuan tersebut diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, khususnya Pasal 29 ayat 1 huruf g, karena menimbulkan pencemaran lingkungan sekaligus ancaman serius bagi kesehatan masyarakat.

“Pengolahan sampah dengan cara dibakar atau metode termal lain yang tidak terstandar menimbulkan pencemaran lingkungan dan gangguan kesehatan,” tegasnya.

Selain aturan nasional, larangan serupa juga tercantum dalam Peraturan Daerah Kota Cimahi Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah. Dalam perda tersebut, pelaku pembakaran sampah yang mencemari lingkungan dapat dikenai sanksi denda hingga Rp50 juta serta pidana kurungan selama tiga bulan.

Ario menjelaskan, asap hasil pembakaran sampah melepaskan zat karsinogenik berbahaya seperti dioksin, merkuri, dan arsenik. Paparan zat-zat tersebut berpotensi memicu gangguan pernapasan, kanker, kerusakan hati, gangguan kardiovaskular, hingga masalah ginjal. 

Tak hanya berdampak pada kesehatan manusia, sisa abu pembakaran juga dapat mencemari tanah, sementara gas yang dilepaskan berkontribusi pada penipisan lapisan ozon dan mempercepat pemanasan global.

“Karena itu, Pemerintah Daerah Kota Cimahi mendorong masyarakat untuk memilah dan mengolah sampah secara bertanggung jawab,” kata Ario.

DLH Kota Cimahi menyatakan telah memberikan teguran serta melakukan pembinaan kepada oknum masyarakat yang diduga melakukan pembakaran sampah. Langkah persuasif itu, menurut Ario, menjadi peringatan awal agar praktik serupa tidak kembali terulang.

“Namun apabila terbukti yang bersangkutan kembali melakukan perbuatan tersebut, maka DLH Kota Cimahi akan mengambil langkah hukum tegas dan terukur sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” pungkasnya. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar