Iklan

Program Jaksa Masuk Sekolah 2026 Dimulai, Kejari Cimahi Fokus Pembinaan Pelajar

Posting Komentar
Program Jaksa Masuk Sekolah 2026 Dimulai, Kejari Cimahi Fokus Pembinaan Pelajar
SURAT KABAR, CIMAHI – Di tengah meningkatnya pelanggaran disiplin, perundungan, dan kejahatan berbasis digital di lingkungan pelajar, Kejaksaan Negeri Cimahi memulai kembali Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) Tahun 2026. Program ini diawali di SMP Negeri 1 Cimahi, Rabu (21/1/2026), dengan fokus pada penguatan disiplin siswa dan pencegahan kenakalan remaja.

Pelaksanaan perdana JMS tahun ini menegaskan pendekatan preventif aparat penegak hukum dalam merespons kompleksitas persoalan remaja. Program ini tidak ditempatkan sekadar sebagai sosialisasi hukum, melainkan bagian dari upaya sistematis negara untuk menutup ruang pembiaran perilaku menyimpang sejak usia sekolah.

Aula SMP Negeri 1 Cimahi menjadi lokasi awal pelaksanaan JMS Kejari Cimahi 2026. Kegiatan ini sekaligus menandai dimulainya agenda berkelanjutan yang akan menyasar sekolah-sekolah lain di wilayah Kota Cimahi.

Penyuluhan hukum dipimpin Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi, Fajrian Yustiardi, didampingi Jaksa Fungsional Seksi Intelijen Chinta Marlina dan Calon Jaksa Mayang Fitria Putri Deslin. Materi yang disampaikan menempatkan disiplin sebagai fondasi pembentukan karakter pelajar, bukan semata kepatuhan administratif.

“Para siswa tidak hanya diajak memahami aturan, tetapi juga diperhadapkan pada konsekuensi nyata pelanggaran hukum yang kerap muncul di lingkungan sekolah dan masyarakat,” kata Fajrian saat dikonfirmasi.

Menurut dia, berbagai persoalan yang kerap melibatkan pelajar, mulai dari perundungan, tawuran, geng motor, kejahatan di era digital, hingga penyalahgunaan narkoba, dibedah dari perspektif hukum, pendidikan, serta dampak sosial jangka panjang terhadap masa depan siswa.

Program Jaksa Masuk Sekolah merupakan kebijakan nasional Kejaksaan Agung Republik Indonesia yang dijalankan berdasarkan Keputusan Jaksa Agung RI Nomor 184/A/JA/11/2015 tanggal 18 November 2015 tentang pencanangan Program Jaksa Masuk Sekolah. 

Program ini juga merujuk pada Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia, khususnya Pasal 30 Ayat (3).

“Dimana program ini menegaskan peran Kejaksaan dalam menjaga ketertiban dan ketenteraman umum melalui peningkatan kesadaran hukum masyarakat,” terang Fajrian.

Sebagai penanggung jawab kegiatan, Fajrian menegaskan bahwa pelaksanaan JMS diarahkan untuk membangun kesadaran hukum sejak dini di lingkungan pendidikan.

“Melalui pelaksanaan Program Jaksa Masuk Sekolah ini, Kejaksaan Negeri Cimahi berharap dapat menumbuhkan kesadaran hukum di kalangan pelajar, meningkatkan disiplin siswa, serta membekali generasi muda agar mampu menjauhi berbagai pengaruh negatif di lingkungan sekolah maupun masyarakat,” ujar Fajrian.

Kegiatan di SMP Negeri 1 Cimahi menjadi penanda awal rangkaian Program Jaksa Masuk Sekolah Kejaksaan Negeri Cimahi Tahun 2026. 

Di tengah meningkatnya kompleksitas persoalan remaja, kehadiran jaksa di sekolah diposisikan sebagai langkah preventif negara sebelum hukum bekerja secara represif. (SAT)

Related Posts

Posting Komentar