CIMAHI, SURAT KABAR - Pembahasan kenaikan Upah Minimum Kota (UMK) 2026 mulai mengemuka di tengah meningkatnya kekhawatiran buruh terhadap biaya hidup yang kian melonjak.
Dalam pertemuan khusus antara Pemerintah Kota Cimahi dan perwakilan serikat pekerja di Aula Kecamatan Cimahi Selatan, Senin (24/11/2025), Wali Kota Cimahi Ngatiyana menegaskan bahwa arah kebijakan upah masih menunggu keputusan pemerintah pusat yang kini menjadi faktor penentu utama.
Di hadapan para pimpinan serikat pekerja, Ngatiyana menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyikapi isu UMK yang selama ini memicu berbagai spekulasi.
Pemerintah Kota Cimahi, jelasnya, memilih merujuk sepenuhnya pada regulasi pusat agar keputusan yang nantinya diambil selaras dengan kondisi ekonomi nasional maupun regional.
“Dalam menghadapi UMK tahun 2026 kita menunggu keputusan dari pemerintah pusat. Kita laksanakan bersama-sama, mudah-mudahan ada perhatian terhadap buruh (kenaikan UMK),” kata Ngatiyana.
Ia menaruh harapan besar bahwa keputusan pusat terkait upah tahun depan dapat diterima dengan baik oleh kalangan buruh.
Menurutnya, dialog yang terbuka dan cepat merespons keresahan pekerja menjadi kunci menjaga iklim industri di Cimahi tetap terjaga. Karena itu, ia meminta seluruh buruh di Kota Cimahi untuk tidak terpengaruh isu-isu tidak berdasar mengenai prediksi besaran UMK 2026.
“Alhamdulillah pimpinan serikat buruh semuanya hadir, kita ke depan Cimahi semakin kondusif. Mudah-mudahan semakin terjalin dengan baik hubungan pemerintahan, buruh dan pengusaha,” imbuhnya.
Selama beberapa tahun terakhir, Kota Cimahi menjadi salah satu daerah industri di Jawa Barat yang menempatkan stabilitas hubungan industrial sebagai prioritas.
Pemkot secara rutin menghadirkan pengusaha, serikat buruh, hingga lembaga terkait dalam forum konsolidasi untuk menyamakan pandangan mengenai kondisi lapangan usaha.
Pemerintah menilai ruang dialog seperti ini penting untuk menyelesaikan potensi gesekan sebelum berkembang menjadi persoalan besar.
Di sisi lain, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Cimahi, Asep Jayadi, menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada regulasi resmi tentang UMK 2026 yang diterbitkan pemerintah pusat.
Informasi yang dihimpun pihaknya menyebutkan bahwa pembahasan upah masih berlangsung di tingkat nasional, melibatkan kementerian terkait serta Dewan Pengupahan Nasional.
“Informasinya masih digodok, dibahas sama pusat untuk acuan UMP dan UMK tahun 2026. Jadi kami di Kota Cimahi posisinya masih menunggu,” ujarnya.
Meski demikian, Asep mengisyaratkan adanya kemungkinan kenaikan UMK pada 2026 seiring dorongan inflasi dan penyesuaian kondisi ekonomi. Namun, besarannya belum bisa dipastikan karena formula resmi penghitungan upah belum dirilis pemerintah pusat. Untuk diketahui, UMK Kota Cimahi 2025 saat ini berada di angka Rp3.863.692.
“Kemungkinan naik mah pasti ada karena inflasi, tapi besarannya belum ada karena formulasinya kan masih digodog,” kata Asep.
Ia juga menyinggung kondisi perusahaan di Kota Cimahi yang masih menghadapi tekanan akibat krisis ekonomi global.
Sejumlah sektor disebut mengalami perlambatan meski tidak sampai menghentikan operasional secara signifikan. Kendati demikian, tingkat kepatuhan perusahaan besar terhadap pembayaran upah minimum masih dinilai cukup baik.
“Secara umum kondisi perusahan dari awal karena masalah ekonomi global yang masih ada yang terdampak. Kalau untuk kepatuhan perusahaan yang kategori besar masih berjalan baik,” tandasnya. (SAT)
Hingga keputusan pemerintah pusat diumumkan, pemerintah daerah meminta seluruh pihak menjaga suasana tetap stabil. Dengan tekanan ekonomi global yang belum sepenuhnya pulih, Pemkot Cimahi berharap penetapan UMK 2026 menjadi keputusan yang adil bagi pekerja, rasional bagi dunia usaha, serta mampu menjaga keberlanjutan kegiatan industri di Kota Cimahi.




Posting Komentar
Posting Komentar