SURAT KABAR, CIMAHI – Sidang perkara dugaan tindak pidana korupsi yang menyeret mantan Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Kota Cimahi, Ranto Sitanggang, memasuki babak krusial.
Persidangan yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bandung, Selasa (20/5/2025), menjadi momen penting bagi tim kuasa hukum terdakwa untuk membacakan nota pembelaan atau pledoim
Dalam sidang terbuka tersebut, pembelaan Ranto disampaikan langsung oleh kuasa hukumnya, Rizky Rizgantara.
Ia menegaskan bahwa selama proses hukum berjalan, tidak ada satu pun pernyataan atau sikap kliennya yang bertujuan menyebarkan fitnah atau informasi menyesatkan.
“Pernyataan-pernyataan Pak Ranto yang selama ini ramai dibicarakan, itu sebenarnya tertuang dalam catatan pribadinya. Dan catatan tersebut kini menjadi bagian dari materi pembelaan di persidangan terbuka,” ujar Rizky dalam konferensi pers di Kota Cimahi, Rabu malam (21/5/2025).
Rizky menyebutkan bahwa pihaknya kini tengah menunggu tanggapan dari jaksa terhadap pledoi yang telah mereka bacakan.
Namun, ia menilai bahwa selama proses persidangan berlangsung, tidak ditemukan bukti kuat yang mendukung dakwaan pemerasan terhadap kliennya.
“Kalau kita lihat dari perjalanan persidangan baik keterangan saksi maupun dokumen yang kami uji dugaan pemerasan dalam konteks tindak pidana korupsi tidak didukung oleh alat bukti yang memadai, termasuk keterangan saksi,” tegasnya.
Ia juga membantah keras tudingan bahwa Ranto menerima uang dalam bentuk pemerasan.
Menurut Rizky, uang yang diberikan oleh konsultan perizinan bukanlah gratifikasi, melainkan bentuk apresiasi atas referensi yang diberikan oleh Ranto.
“Faktanya, uang itu diberikan sebagai bentuk ucapan terima kasih atas referensi, bukan karena ada tekanan atau paksaan. Tidak ada satu pun saksi di persidangan yang mengaku pernah diperas oleh klien kami,” lanjut Rizky.
Lebih jauh, Rizky menjelaskan bahwa apa yang dilakukan Ranto selama menjabat adalah bagian dari tugas penegakan Perda, bukan untuk kepentingan pribadi.
“Tujuan Pak Ranto adalah mendorong para pelaku usaha agar lebih tertib dalam pengurusan perizinan. Bahkan, beliau sempat bersurat secara resmi kepada dinas terkait,” ucapnya.
Rizky juga menyoroti hasil dari kebijakan yang diterapkan Ranto. Ia mengklaim bahwa kebijakan tersebut berdampak positif terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Cimahi.
“Berdasarkan data dari DPMPTSP, ada peningkatan signifikan PAD dari sektor Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) selama periode 2022 hingga 2024. Ini menunjukkan bahwa yang dilakukan klien kami justru membawa manfaat bagi daerah,” jelasnya.
Menutup pernyataannya, Rizky menyampaikan harapan agar majelis hakim dapat melihat dan menilai fakta-fakta persidangan secara objektif dan mengambil keputusan yang adil.
“Harapan kami, majelis hakim bisa objektif melihat fakta-fakta yang terungkap di persidangan, serta memiliki keberanian untuk memutuskan perkara ini berdasarkan fakta hukum, bukan asumsi,” tutupnya.
Sebagai informasi, pada sidang sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut Ranto dengan hukuman enam tahun penjara atas dugaan keterlibatannya dalam praktik korupsi yang berkaitan dengan proses perizinan usaha di Kota Cimahi. (SAT)
0 Komentar