CIMAHI, SURAT KABAR– Lima selebgram terkenal diringkus jajaran Sat Reskrim Polres Cimahi setelah terbukti mempromosikan situs judi online melalui akun Instagram mereka. Kelima tersangka berinisial SG, NI, DAM, SN, dan AF, berhasil diamankan dari wilayah hukum Polres Cimahi.
Hal itu diungkapkan oleh Kapolres Cimahi, AKBP Tri Suhartanto, dalam keterangannya di Mapolres Cimahi pada Senin, (11/11/24).
"Kami dari jajaran Polres Cimahi telah melakukan pengungkapan kasus promosi judi online yang dilakukan oleh lima orang tersangka," jelas Tri.
Kasus ini terungkap saat Tim Satgas Asta Cita melakukan patroli siber di media sosial pada 30 Oktober 2024, di mana mereka menemukan akun-akun yang dicurigai mempromosikan judi online. Setelah diinterogasi, para pelaku mengakui perbuatan mereka.
Menurut Tri, modus para pelaku adalah mengunggah insta story di Instagram dengan menyematkan link yang mengarahkan pengikut mereka ke situs atau aplikasi judol yang sangat meresahkan masyarakat Indonesia.
"Dari keterangan para pelaku, setiap 15 hari mereka menerima dana sekitar Rp450 ribu," ujar Tri.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 Ayat 3 Juncto Pasal 27 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang transaksi informasi elektronik. Mereka terancam hukuman penjara hingga 10 tahun dan denda Rp10 miliar.
Salah satu tersangka, Dara alias Septian, mengaku telah mempromosikan judol selama enam bulan dan meraih keuntungan Rp11,7 juta.
"Awalnya ditawari melalui DM di Instagram, lalu lanjut komunikasi via WhatsApp," ujarnya.
Sedangkan Sherli, selebgram lain, baru melakukan promosi selama sebulan namun sudah mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,05 juta.
"Kerjaan saya setiap hari live streaming," kata Sherli.
Barang bukti yang diamankan dari para pelaku termasuk beberapa unit ponsel dan print out unggahan mereka di Instagram saat melakukan live streaming.