DPRD Cimahi Soroti Pelanggaran Pembangunan di Zona Resapan Air Mandalika Residence

Pembangunan zona resapan air Mandalika Residence
Pembangunan Mandalika Residence yang diduga melanggar zona resapan air di Kota Cimahi, menjadi sorotan DPRD Cimahi.


CIMAHI, SURAT KABAR – Pembangunan di kawasan Mandalika Residence yang masuk dalam zona hijau resapan air menjadi perhatian serius DPRD Kota Cimahi.


Ketua DPRD Cimahi, Wahyu Widyatmoko, menekankan perlunya verifikasi lebih lanjut terkait masalah ini. 


"Saya sudah coba cek melalui aplikasi titik koordinat, dan menurut saya, kawasan itu (Mandalika) masuk dalam zona resapan air," kata Wahyu ketika ditemui di DPRD Kota Cimahi, Kamis (10/10/24).


Ia menjelaskan bahwa kawasan tersebut telah ditetapkan sebagai zona resapan air dalam Peraturan Daerah (Perda) RTRW Cimahi Nomor 4 Tahun 2013, sehingga tidak boleh ada pembangunan di sana.


"Nanti akan disinkronisasi dengan OPD dan pengembang terkait untuk memastikan status zona ini. Kita akan cek bersama-sama menggunakan aplikasi resmi pemerintah, seperti GISTARU (Geographic Information System Tata Ruang)," lanjut Wahyu.


Wahyu juga menegaskan bahwa masalah serupa sudah pernah terjadi di wilayah lain. 


"Di RW 17 juga pernah terjadi, bahkan di Cireundeu RW 10 pernah terjadi longsor. Ini seharusnya menjadi pelajaran agar lebih mentaati standar keselamatan."


Pihak pengembang diberi waktu hingga 29 Oktober untuk mencari solusi bagi warga terdampak. 


"Kita akan panggil kembali pihak pengembang pada tanggal 29 untuk menyimpulkan apakah ada alternatif solusi selain relokasi," tambah Wahyu.


Sementara itu, Bambang Purnomo dari Fraksi Gerindra mengkritik kinerja dinas terkait yang dinilai tidak memahami masalah izin pembangunan di Mandalika.


"Mereka (dinas) tadi tidak mengerti apa-apa, makanya saya bilang kalau hanya baca saja tidak masalah, tapi yang dibacakan tadi adalah keterangan palsu," ujarnya tegas.


Bambang juga mengungkap bahwa Komisi 3 DPRD Cimahi sudah memiliki data terkait lahan hijau yang tidak boleh dibangun. Pada 2018, Bambang dan tim sempat menghentikan aktivitas pembangunan di lokasi tersebut. 


"Bahkan ada aksi heroik dari Bu Ninis yang mematikan alat berat saat itu," kenangnya.


Ia menegaskan, pembangunan di zona hijau ini merupakan pelanggaran yang bisa berdampak pada wilayah utara. 


"Kalau zona hijau saja bisa dibangun, nanti wilayah utara juga bisa habis dibangun dan yang terjadi adalah longsor," pungkasnya.

Baca Juga

Posting Komentar

Masuk SURAT KABAR

Lebih baru Lebih lama