Pemerintah telah mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama 2025 SURAT KABAR — Pemerintah Republik Indonesia melalui Menteri Agama (Menag), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN RB) telah resmi mengumumkan hari libur nasional dan cuti bersama untuk tahun 2025. Dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri yang dirilis baru-baru ini, ditetapkan sebanyak 27 hari, yang terdiri dari 17 hari libur nasional dan 10 hari cuti bersama. Penting untuk dicatat bahwa mayori…