SURAT KABAR – Pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangSTNK 5 tahunan perlu datang langsung ke kantor Samsat. Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, proses perpanjangan STNK 5 tahunan mengharuskan kendaraan dihadirkan untuk menjalani cek fisik kendaraan.
Kewajiban cek fisik kendaraan tersebut merupakan bagian dari
prosedur dalam proses perpanjangan STNK. Berdasarkan Peraturan Korlantas PolriNomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Cek Fisik
Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan proses identifikasi sekaligus
verifikasi terhadap kendaraan bermotor.
Melalui cek fisik kendaraan di Samsat, petugas memastikan
kesesuaian antara identitas dan kondisi fisik kendaraan dengan dokumen yang
dimiliki. Pemeriksaan tersebut juga berfungsi sebagai kontrol sekaligus
membantu penyediaan data forensik kepolisian.
Lantas, apa saja yang diperiksa dalam cek fisik kendaraan
saat perpanjang STNK 5 tahunan?
Dilansir dari laman samsat.info, tahap pertama, petugas akan memastikan kendaraan berada
dalam kondisi bersih dan mesin kendaraan dalam keadaan dingin. Kondisi tersebut
diperlukan agar proses pemeriksaan cek fisik kendaraan dapat dilakukan dengan
baik.
Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan serta merekam
kondisi dan kesesuaian fisik kendaraan. Pemeriksaan mencakup bentuk kendaraan,
merek, tipe, jenis, hingga model kendaraan sebagai bagian dari proses
verifikasi STNK dan identitas kendaraan.
Pemeriksaan cek fisik kendaraan di Samsat juga mencakup
kelengkapan kendaraan. Beberapa komponen yang diperiksa antara lain wiper, ban
cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, rompi pemantul
cahaya bagi pengemudi kendaraan roda empat, serta kotak P3K.
Tak berhenti di sana, faktor keselamatan kendaraan juga
menjadi bagian dari cek fisik kendaraan. Pemeriksaan secara manual dilakukan
terhadap rem, lampu-lampu, sabuk pengaman, ban, spion, dimensi kendaraan,
sistem kemudi, speedometer, hingga ketembusan cahaya.
Bagian penting lainnya dalam perpanjang STNK 5 tahunan
adalah pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Nomor tersebut direkam secara
manual maupun elektronik, kemudian hasil pemeriksaannya dituangkan ke dalam
blangko pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.
Cek Fisik Kendaraan Gratis
Kabar baik bagi pemilik kendaraan, biaya cek fisik kendaraan
di Samsat ternyata tidak dipungut alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu
mengeluarkan uang khusus untuk menjalani prosedur cek fisik saat perpanjang
STNK 5 tahunan.
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang
Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak
tercantum adanya tarif untuk pemeriksaan cek fisik kendaraan. Informasi yang
dikutip dari situs Indonesiabaik juga menegaskan bahwa layanan cek fisik
kendaraan tidak dikenakan biaya.
Dengan demikian, apabila melakukan cek fisik kendaraan di
Samsat, masyarakat seharusnya tidak dikenakan biaya untuk proses pemeriksaan
tersebut. Biaya yang perlu disiapkan justru berasal dari komponen lain dalam
proses perpanjang STNK 5 tahunan.
Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK
ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara itu, biaya penerbitan TNKB atau pelat
nomor sebesar Rp60.000.
Sedangkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, biaya
penerbitan STNK sebesar Rp200.000. Adapun biaya penerbitan TNKB atau pelat
nomor ditetapkan sebesar Rp100.000.
Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan
juga tetap harus memperhitungkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan
Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam proses perpanjang STNK
5 tahunan.
Jadi, sebelum datang ke Samsat untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pastikan kendaraan dibawa untuk menjalani cek fisik. Namun, untuk proses cek fisik kendaraan itu sendiri, masyarakat tidak perlu menyiapkan biaya tambahan karena layanan tersebut tidak dikenakan tarif. (SAT)


Posting Komentar