Cek Fisik Jadi Syarat STNK 5 Tahunan, Gratis atau Bayar? Ini Faktanya

Redaksi
Tambahkan
...
0
Cek Fisik Jadi Syarat STNK 5 Tahunan, Gratis atau Bayar? Ini Faktanya

SURAT KABAR – Pemilik kendaraan yang akan melakukan perpanjangSTNK 5 tahunan perlu datang langsung ke kantor Samsat. Berbeda dengan pembayaran pajak tahunan, proses perpanjangan STNK 5 tahunan mengharuskan kendaraan dihadirkan untuk menjalani cek fisik kendaraan.

Kewajiban cek fisik kendaraan tersebut merupakan bagian dari prosedur dalam proses perpanjangan STNK. Berdasarkan Peraturan Korlantas PolriNomor 1 Tahun 2022 tentang Standar Operasional Prosedur Pemeriksaan Cek Fisik Kendaraan Bermotor, cek fisik merupakan proses identifikasi sekaligus verifikasi terhadap kendaraan bermotor.

Melalui cek fisik kendaraan di Samsat, petugas memastikan kesesuaian antara identitas dan kondisi fisik kendaraan dengan dokumen yang dimiliki. Pemeriksaan tersebut juga berfungsi sebagai kontrol sekaligus membantu penyediaan data forensik kepolisian.

Lantas, apa saja yang diperiksa dalam cek fisik kendaraan saat perpanjang STNK 5 tahunan?

Dilansir dari laman samsat.info, tahap pertama, petugas akan memastikan kendaraan berada dalam kondisi bersih dan mesin kendaraan dalam keadaan dingin. Kondisi tersebut diperlukan agar proses pemeriksaan cek fisik kendaraan dapat dilakukan dengan baik.

Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan serta merekam kondisi dan kesesuaian fisik kendaraan. Pemeriksaan mencakup bentuk kendaraan, merek, tipe, jenis, hingga model kendaraan sebagai bagian dari proses verifikasi STNK dan identitas kendaraan.

Pemeriksaan cek fisik kendaraan di Samsat juga mencakup kelengkapan kendaraan. Beberapa komponen yang diperiksa antara lain wiper, ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, helm, rompi pemantul cahaya bagi pengemudi kendaraan roda empat, serta kotak P3K.

Tak berhenti di sana, faktor keselamatan kendaraan juga menjadi bagian dari cek fisik kendaraan. Pemeriksaan secara manual dilakukan terhadap rem, lampu-lampu, sabuk pengaman, ban, spion, dimensi kendaraan, sistem kemudi, speedometer, hingga ketembusan cahaya.

Bagian penting lainnya dalam perpanjang STNK 5 tahunan adalah pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin. Nomor tersebut direkam secara manual maupun elektronik, kemudian hasil pemeriksaannya dituangkan ke dalam blangko pemeriksaan nomor rangka dan nomor mesin kendaraan.

Cek Fisik Kendaraan Gratis

Kabar baik bagi pemilik kendaraan, biaya cek fisik kendaraan di Samsat ternyata tidak dipungut alias gratis. Jadi, masyarakat tidak perlu mengeluarkan uang khusus untuk menjalani prosedur cek fisik saat perpanjang STNK 5 tahunan.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tidak tercantum adanya tarif untuk pemeriksaan cek fisik kendaraan. Informasi yang dikutip dari situs Indonesiabaik juga menegaskan bahwa layanan cek fisik kendaraan tidak dikenakan biaya.

Dengan demikian, apabila melakukan cek fisik kendaraan di Samsat, masyarakat seharusnya tidak dikenakan biaya untuk proses pemeriksaan tersebut. Biaya yang perlu disiapkan justru berasal dari komponen lain dalam proses perpanjang STNK 5 tahunan.

Untuk kendaraan roda dua atau roda tiga, biaya penerbitan STNK ditetapkan sebesar Rp100.000. Sementara itu, biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor sebesar Rp60.000.

Sedangkan bagi kendaraan roda empat atau lebih, biaya penerbitan STNK sebesar Rp200.000. Adapun biaya penerbitan TNKB atau pelat nomor ditetapkan sebesar Rp100.000.

Selain biaya penerbitan STNK dan TNKB, pemilik kendaraan juga tetap harus memperhitungkan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) serta Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dalam proses perpanjang STNK 5 tahunan.

Jadi, sebelum datang ke Samsat untuk perpanjang STNK 5 tahunan, pastikan kendaraan dibawa untuk menjalani cek fisik. Namun, untuk proses cek fisik kendaraan itu sendiri, masyarakat tidak perlu menyiapkan biaya tambahan karena layanan tersebut tidak dikenakan tarif. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar