BANDUNG, SURAT KABAR – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Paku Sunda menggelar aksi unjuk rasa di Kantor Perwakilan PLN Jawa Barat dan Kantor Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda, dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Bandung, Kamis (30/7/2026).
Aksi tersebut menjadi sarana penyampaian aspirasi kepada pemerintah dan instansi terkait, dengan membawa sejumlah isu yang dinilai menyangkut kepentingan publik, mulai dari pelayanan kelistrikan hingga pelestarian bangunan cagar budaya.
Dalam aksi itu, sekitar 100 peserta yang terdiri atas anggota Paku Sunda, Pakarang Adat, dan mahasiswa membawa spanduk serta poster berisi tuntutan. Secara bergantian mereka menyampaikan orasi yang mendesak PLN Jawa Barat dan Disbudparpora Kota Bandung memberikan tanggapan terhadap berbagai persoalan yang menjadi perhatian organisasi tersebut.
Selama unjuk rasa berlangsung, aparat kepolisian melakukan pengamanan untuk memastikan situasi tetap kondusif. Arus lalu lintas di sekitar lokasi sempat mengalami perlambatan, namun masih dapat diatur oleh petugas di lapangan.
Ketua Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Paguyuban Paku Sunda, Gani Abdul Rahman juga menyampaikan dokumen bertajuk "Tuntutan Aksi" yang memuat delapan poin desakan kepada pemerintah, PLN, dan Tim Ahli Cagar Budaya (TACB), terutama terkait persoalan videotron di kawasan bersejarah hingga perlunya klarifikasi resmi dari TACB.
Dalam dokumen tersebut, DPP Paguyuban Paku Sunda meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap direksi dan dewan komisaris PT PLN (Persero), khususnya terkait kebijakan dan operasional pengadaan batu bara yang diduga berujung pada pemadaman listrik.
Selain itu, mereka mendesak dilaksanakannya audit independen terhadap sistem kelistrikan dan tata kelola energi nasional. Audit tersebut juga diminta disertai keterbukaan informasi kepada masyarakat mengenai penyebab terjadinya gangguan pasokan listrik.
Tak hanya itu, organisasi tersebut meminta adanya evaluasi kinerja serta pertanggungjawaban korporasi atas kerugian material yang dialami masyarakat maupun pelaku usaha akibat pemadaman listrik. Mereka menilai mekanisme kompensasi kepada pelanggan harus diterapkan secara otomatis.
Dalam orasinya, massa aksi juga mengusulkan reformasi tata kelola energi nasional melalui revisi formula Domestic Market Obligation (DMO), penguatan pengawasan rantai pasok berbasis sistem digital, serta percepatan program efisiensi energi nasional.
Di sektor pelestarian budaya, DPP Paguyuban Paku Sunda mendesak penghentian operasional videotron yang terpasang pada bangunan yang disebut memiliki nilai sejarah di kawasan Asia Afrika sampai dilakukan evaluasi secara menyeluruh.
Mereka juga meminta perangkat videotron beserta rangka penyangganya dibongkar secara mandiri dalam waktu 3 x 24 jam apabila dinilai berpotensi merusak struktur bangunan. Langkah tersebut, menurut mereka, harus disertai klarifikasi dan konfirmasi resmi dari Tim Ahli Cagar Budaya (TACB).
Selain itu, organisasi tersebut mendesak dilakukannya restorasi terhadap bagian dinding maupun pilar bangunan yang mengalami perubahan fisik akibat pemasangan videotron agar dikembalikan sesuai kondisi semula.
Sebagai tuntutan terakhir, DPP Paguyuban Paku Sunda meminta Tim Ahli Cagar Budaya menerbitkan surat rekomendasi teknis tertulis apabila memang terdapat dasar hukum yang memperbolehkan intervensi fisik pada fasad bangunan cagar budaya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak PLN Perwakilan Jawa Barat maupun Disbudparpora Kota Bandung terkait seluruh tuntutan yang disampaikan massa aksi. Kedua instansi tersebut diharapkan memberikan penjelasan kepada publik setelah menerima aspirasi dari peserta unjuk rasa. (SAT)


Posting Komentar