Petugas keamanan bernama Erwin Ramdhani (45) mengaku baru sekitar dua bulan menjalankan tugasnya sebagai sekuriti di RS Harapan Keluarga yang berada di Jalan Raya Bandung-Garut, Desa Cipacing, Kecamatan Jatinangor. Namun, masa kerjanya disebut berakhir secara tiba-tiba.
Menanggapi persoalan tersebut, Wakil Ketua DPRD Sumedang, Mulya Suryadi, menegaskan bahwa setiap hubungan kerja harus mengacu pada perjanjian kerja yang telah disepakati serta ketentuan dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Kalau ada kontrak kerja dan sebagainya, itu harus mengacu pada Undang-Undang Ketenagakerjaan," kata Mulya saat dikonfirmasi, Jum'at (3/7/2026).
Menurutnya, untuk mengetahui apakah proses pemberhentian tersebut telah sesuai aturan atau tidak, perlu dilakukan penelusuran terhadap seluruh dokumen dan mekanisme hubungan kerja yang berlaku.
"Kita harus melihat dulu dari awal bagaimana bentuk perjanjiannya, apakah kontrak atau seperti apa. Jadi harus dilihat secara kasuistis," ujarnya.
Mulya menjelaskan, apabila dalam proses pemberhentian ditemukan adanya pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan, maka pekerja memiliki hak untuk menempuh jalur hukum sesuai mekanisme yang berlaku.
"Kalau memang bertentangan dengan undang-undang, tentu ada mekanisme hukum yang bisa ditempuh oleh yang bersangkutan," jelasnya.
Menanggapi pengakuan Erwin yang menyebut dirinya diberhentikan karena dianggap kurang tersenyum, Mulya menilai perusahaan pada umumnya memiliki mekanisme pembinaan sebelum mengambil keputusan pemutusan hubungan kerja.
Ia menyebut, dalam praktik ketenagakerjaan biasanya terdapat tahapan pembinaan, termasuk pemberian surat peringatan (SP), sehingga keputusan pemberhentian tidak dilakukan secara mendadak.
"Namun kembali lagi, kita harus melihat kasusnya secara utuh," katanya.
Politisi Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu juga menyoroti pola hubungan kerja antara pihak rumah sakit dengan perusahaan penyedia jasa keamanan atau outsourcing.
Menurut Mulya, apabila pihak rumah sakit menginginkan pergantian personel keamanan, seharusnya komunikasi dilakukan terlebih dahulu dengan perusahaan penyedia jasa agar tidak merugikan pekerja.
"Kalau rumah sakit meminta pergantian personel, idealnya dibicarakan dulu dengan manajemen perusahaan penyedia jasa. Jangan sampai yang menjadi korban justru karyawan dari perusahaan penyedia sekuriti," tuturnya.
Selain itu, Mulya mendorong Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Sumedang untuk meningkatkan pengawasan terhadap perusahaan maupun penyedia tenaga kerja yang beroperasi di wilayah tersebut.
Ia menilai, Disnaker seharusnya memiliki data yang lengkap mengenai tenaga kerja, termasuk perjanjian kerja serta jumlah pekerja yang berada di bawah pengawasan masing-masing perusahaan.
"Harusnya Dinas Tenaga Kerja memiliki data tenaga kerja, termasuk perjanjian kerjanya dan jumlah karyawannya," ucapnya.
Mulya menegaskan bahwa setiap tenaga kerja mendapatkan perlindungan berdasarkan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di sisi lain, keputusan yang diambil oleh manajemen perusahaan tetap harus dihormati sepanjang dijalankan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (SAT)


Posting Komentar