Viral ASN Main TikTok saat Jam Kerja, BKPSDM Cimahi Sebut Cederai Citra Pelayan Publik

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah (Doc. Surat Kabar)
Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah (Doc. Surat Kabar)

SURAT KABAR, CIMAHI - Viral nya video tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat yang melakukan siaran langsung TikTok saat jam kerja menuai sorotan publik. Video yang beredar sejak Selasa, 5 Mei 2026 itu ramai dibagikan ulang di berbagai platform media sosial hingga memancing beragam komentar warganet.

Peristiwa tersebut turut mendapat tanggapan dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Cimahi. Kepala BKPSDM Kota Cimahi, Siti Fatonah, menilai perilaku ASN yang menggunakan media sosial untuk kepentingan pribadi saat jam kerja bertentangan dengan kode etik aparatur negara.

“Menanggapi adanya peristiwa viral ASN yang melaksanakan TikTok di jam kerja di medsos, di provinsi tersebut mungkin semua juga sudah tahu, bahwa tindakan itu tentunya melanggar kode etik dan kode perilaku,” kata Siti saat ditemui Surat Kabar di ruang kerjanya, Selasa, 12 Mei 2026.

Menurut dia, ASN memiliki tanggung jawab menjaga perilaku dan profesionalitas sebagai pelayan masyarakat. Karena itu, aktivitas bermain media sosial di tengah jam kerja dinilai dapat memengaruhi kepercayaan publik terhadap institusi pemerintah.

Siti mengatakan, persepsi masyarakat kerap terbentuk dari satu peristiwa yang kemudian digeneralisasi kepada ASN lainnya. Karena itu, Pemerintah Kota Cimahi juga telah mengingatkan aparatur untuk tidak menggunakan media sosial selama jam kerja, kecuali untuk kepentingan kedinasan.

“Karena memang sekarang kan masyarakat itu kadang-kadang karena satu peristiwa menjeneralisasi untuk peristiwa-peristiwa yang lainnya. Tapi di Cimahi, tentunya sesuai dengan kemarin Pak Wali Kota menyampaikan bahwa kita dilarang untuk menggunakan medsos di jam kerja,” ujarnya.

BKPSDM Kota Cimahi, kata Siti, juga telah menyampaikan imbauan melalui akun Instagram resmi instansi agar ASN membatasi aktivitas media sosial selama bekerja.

Ia menjelaskan, ketentuan mengenai disiplin ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Dalam aturan tersebut, ASN diwajibkan menunjukkan integritas, keteladanan, serta menaati ketentuan jam kerja.

“Jika ASN terbukti melakukan pelanggaran disiplin maka dilakukan penjatuhan hukuman disiplin berdasarkan dampak yang ditimbulkan yaitu berupa sanksi hukuman disiplin ringan, sedang atau berat,” kata Siti.

Menurut dia, penanganan terhadap pelanggaran disiplin akan disesuaikan dengan tingkat kesalahan dan hasil pemeriksaan. BKPSDM, kata dia, juga tetap mengedepankan asas kehati-hatian sebelum menjatuhkan sanksi.

“Jadi itu kita lihat dulu pelanggarannya seperti apa, bisa kita jadikan pelanggaran ringan, sedang, atau berat. Nanti kita akan cek, itu tentunya jika benar-benar terbukti ya, jadi jangan sampai juga nanti menjadi fitnah,” ucapnya.

Meski demikian, Siti menegaskan penggunaan media sosial oleh ASN tidak sepenuhnya dilarang. Media sosial, menurut dia, justru didorong untuk dimanfaatkan sebagai sarana penyebaran informasi pemerintah, sosialisasi program, hingga edukasi kepada masyarakat.

“Walaupun memang himbauan pimpinan, kita harus menggalakkan sebenarnya medsos kita itu, baik Instagram, website, Facebook, maupun media sosial OPD dan Pemda, untuk mensosialisasikan program, regulasi, dan menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tutur dia.

Namun, penggunaan media sosial tersebut harus berkaitan dengan kepentingan instansi, bukan kebutuhan pribadi ASN saat menjalankan tugas pelayanan publik.

BKPSDM Kota Cimahi juga meminta kepala perangkat daerah memperketat pengawasan terhadap aktivitas pegawai selama jam kerja. Selain pengawasan, ASN diminta lebih bijak memanfaatkan media sosial sebagai media informasi dan edukasi bagi masyarakat.

“Penyampaian informasi dan edukasi bagi seluruh masyarakat Cimahi,” kata Siti menutup. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar