SMHI Jabar Soroti Dugaan Plotting Paket Kerja di DPKP Cimahi

Redaksi
Tambahkan
...
0
Kantor Pemerintahan Kota Cimahi (Doc. Istimewa)
Kantor Pemerintahan Kota Cimahi (Doc. Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (SMHI) DPD Jawa Barat menyoroti dugaan praktik mafia proyek di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi. Dugaan itu mencuat setelah muncul informasi mengenai adanya pengaturan paket pekerjaan melalui mekanisme Pengadaan Langsung (PL).

Ketua Umum SMHI DPD Jawa Barat, Zulkifly, menyebut dugaan praktik tersebut melibatkan oknum pejabat di lingkungan dinas, termasuk pejabat berinisial AP dan KG. Keduanya disebut diduga berperan dalam menentukan paket pekerjaan kepada pihak tertentu.

Menurut dia, pelaku usaha yang ingin memperoleh proyek disebut harus menyetorkan commitment fee sebesar 10 persen beserta biaya lain yang diduga menjadi syarat untuk mendapatkan pekerjaan.

“Kalau dugaan ini benar, maka ini bukan lagi penyimpangan kecil. Ini pola permainan terstruktur yang merusak sistem pengadaan dan mencederai kepercayaan publik,” kata Zulkifly dalam keterangannya.

Ia mengatakan praktik penentuan fee proyek berpotensi memunculkan monopoli pekerjaan di lingkungan pemerintahan. Kondisi tersebut, menurut dia, dapat mematikan persaingan usaha yang sehat karena hanya pihak tertentu yang mendapat akses proyek.

Zulkifly menilai persoalan di DPKP Kota Cimahi bukan isu baru. Dugaan serupa, kata dia, sebelumnya juga beberapa kali muncul di media sosial maupun pemberitaan media daring. Namun, hingga kini belum terlihat adanya penanganan serius.

Ia juga menyoroti laporan masyarakat yang telah disampaikan kepada aparat penegak hukum. Menurut dia, lambatnya perkembangan penanganan perkara justru memunculkan kecurigaan di tengah masyarakat.

“Kalau laporan masyarakat terus mandek, publik berhak curiga ada main mata. Jangan sampai hukum tajam ke bawah, tumpul ke pejabat,” ujarnya.

SMHI DPD Jawa Barat, kata Zulkifly, akan terus mengawal berbagai laporan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Langkah itu dilakukan untuk mendorong transparansi penggunaan anggaran publik serta mencegah kebocoran keuangan negara.

Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi belum memberikan keterangan resmi terkait tudingan tersebut. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar