Jelang Iduladha 2026, Dispangtan Cimahi Perketat Lalu Lintas Hewan Kurban

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Hewan Kurban Idul Adha (Doc. Istimewa)
Ilustrasi Hewan Kurban Idul Adha (Doc. Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi memperketat pengawasan lalu lintas hewan kurban menjelang Iduladha 2026. Pemeriksaan dilakukan terhadap dokumen administrasi hingga kondisi fisik ternak untuk memastikan hewan yang masuk ke Kota Cimahi sehat dan bebas penyakit menular.

Pengawasan itu mengacu pada Peraturan Menteri Pertanian Nomor 114 Tahun 2014 tentang Pemotongan Hewan Kurban. Dalam aturan tersebut, hewan kurban tidak hanya harus memenuhi syarat syariat Islam, tetapi juga ketentuan administrasi dan kesehatan hewan.

Pelaksana Harian Kepala Bidang Pertanian Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi, Retno Wulan, mengatakan pemeriksaan administrasi menjadi salah satu fokus utama pengawasan tahun ini. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen kesehatan ternak melalui aplikasi Sistem Informasi Kesehatan Hewan Nasional atau iSIKHNAS.

“Petugas akan memastikan dokumen rekomendasi pemasukan, rekomendasi pengeluaran, dan Surat Keterangan Kesehatan Hewan lengkap sebelum hewan dijual,” ujar Retno saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2026.

Menurut Retno, pemeriksaan administrasi dilakukan bersamaan dengan pengecekan fisik hewan di lapangan. Langkah itu ditempuh untuk mencegah masuknya hewan yang tidak memenuhi standar kesehatan maupun ketentuan syariat kurban.

Dispangtan juga memeriksa kondisi fisik ternak secara detail. Hewan kurban dipastikan tidak mengalami cacat seperti buta, pincang, patah tanduk, putus ekor, maupun kerusakan pada daun telinga. Selain itu, kondisi tubuh hewan tidak boleh terlalu kurus agar kualitas daging tetap layak dikonsumsi masyarakat.

“Syarat lainnya hewan harus jantan, tidak dikebiri, dan memiliki umur sesuai ketentuan syariat,” kata Retno.

Ia menjelaskan, kambing dan domba untuk kurban minimal berusia lebih dari satu tahun yang ditandai tumbuhnya sepasang gigi tetap. Sementara sapi atau kerbau harus berumur di atas dua tahun dengan ciri pertumbuhan gigi tetap serupa.

Melalui pengawasan tersebut, Pemerintah Kota Cimahi ingin memastikan hewan kurban yang beredar di masyarakat aman, sehat, dan memenuhi ketentuan ibadah kurban.

“Pemerintah juga mengingatkan pedagang agar mematuhi seluruh aturan demi menjaga kualitas hewan kurban selama Iduladha 2026,” ujar Retno menutup. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar