![]() |
| Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPD SMHI) Jawa Barat (Doc. Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Dewan Pimpinan Daerah Serikat Mahasiswa Hukum Indonesia (DPD SMHI) Jawa Barat menyoroti dugaan maladministrasi dan praktik pungutan liar dalam proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPKP) Kota Cimahi.
Sorotan itu disampaikan Ketua Umum DPD SMHI Jawa Barat, Zulkifly, menyusul munculnya dugaan pengondisian proyek pengadaan langsung yang menyeret sejumlah pejabat di instansi tersebut, termasuk kepala dinas dan Kepala UPTD Rusunawa.
Menurut Zulkifly, terdapat indikasi penyimpangan dalam mekanisme pengadaan langsung atau PL yang diduga melibatkan oknum pejabat berinisial AP dan KG. Keduanya disebut mengatur penunjukan penyedia jasa tertentu dengan syarat adanya pemberian commitment fee sebesar 10 persen serta biaya lain di luar prosedur resmi.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi yang dihimpun organisasinya, pelaku usaha yang ingin memperoleh paket pekerjaan diduga diwajibkan memenuhi permintaan fee tersebut. Tanpa adanya kesepakatan itu, peluang mendapatkan proyek dinilai sangat kecil.
“Apabila premis dugaan ini terbukti secara materiil, maka kita sedang berhadapan dengan penyimpangan yang bersifat sistemik. Ini adalah pola korupsi terstruktur yang merusak tatanan integritas pengadaan publik dan mendegradasi kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara,” kata Zulkifly, Selasa, 12 Mei 2026.
Ia menilai praktik penentuan imbalan di awal berpotensi menciptakan monopoli usaha dan merusak prinsip persaingan sehat dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dampaknya, pelaku usaha yang menjalankan bisnis secara profesional justru tersingkir oleh sistem yang dinilai tidak adil.
Zulkifly menyebut persoalan serupa sebenarnya telah lama menjadi pembicaraan di ruang publik. Dugaan praktik dalam proyek pengadaan di DPKP Kota Cimahi, kata dia, kerap muncul dalam pemberitaan media massa maupun media sosial. Namun, penanganan hukum dinilai belum menyentuh pokok persoalan.
Ia juga mengkritik kinerja aparat penegak hukum yang dianggap belum memberikan kepastian hukum terhadap laporan masyarakat yang telah disampaikan sebelumnya. Kondisi itu, menurut dia, dapat memunculkan persepsi negatif di tengah publik.
“Stagnansi dalam penanganan laporan masyarakat akan memicu kecurigaan adanya kolusi antar-oknum. Kita harus memastikan prinsip kesamaan di hadapan hukum tetap ditegakkan, tanpa pandang bulu,” ujarnya.
Sebagai tindak lanjut, SMHI Jawa Barat menyatakan akan mengawal secara hukum setiap laporan dugaan korupsi maupun gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi. Langkah itu disebut sebagai upaya mencegah kebocoran anggaran daerah dan memastikan penggunaan anggaran berjalan akuntabel.
Hingga berita ini ditulis, pihak Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman Kota Cimahi belum memberikan pernyataan resmi terkait tudingan tersebut. (SAT)


Posting Komentar