![]() |
| Ilustrasi Guru Non-ASN Mengajar Siswa Di Salah Satu Sekolah Dasar (Doc. META AI) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah melalui Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2026 tentang penugasan guru non-Aparatur Sipil Negara (ASN) di sekolah yang diselenggarakan pemerintah daerah. Aturan itu memastikan guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas mengajar di sekolah negeri.
Ketentuan tersebut berlaku bagi guru non-ASN yang sudah tercatat dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik) hingga 31 Desember 2024 dan masih aktif mengajar di sekolah negeri milik pemerintah daerah.
Di Kota Cimahi, kebijakan itu muncul di tengah persoalan kekurangan tenaga pendidik yang masih terjadi, baik di tingkat sekolah dasar maupun sekolah menengah pertama negeri.
Data Dinas Pendidikan Kota Cimahi tahun 2026 menunjukkan kebutuhan guru SMP negeri mencapai 753 tenaga pendidik. Jumlah itu terdiri dari 690 ASN dan 63 non-ASN.
Kebutuhan terbesar tercatat pada mata pelajaran Bahasa Indonesia dengan total 103 jam mengajar per minggu. Saat ini mata pelajaran tersebut ditopang 98 guru ASN. Sementara layanan Guru Bimbingan Konseling (BK) membutuhkan 82 unit operasional.
Selain itu, sebanyak 21 guru SMP diproyeksikan memasuki masa pensiun sepanjang 2026. Kondisi tersebut membuat kekurangan tenaga pengajar di tingkat SMP diperkirakan mencapai 50 orang.
Kekurangan tenaga pendidik juga terjadi di tingkat SD. Dinas Pendidikan mencatat kebutuhan guru SD mencapai 1.587 orang untuk melayani 1.232 rombongan belajar.
Komposisinya terdiri atas 1.203 guru kelas, 193 guru Pendidikan Jasmani, Olahraga, dan Kesehatan (PJOK), serta 191 guru Pendidikan Agama Islam (PAI).
Dari jumlah tersebut, sebanyak 1.475 guru berstatus ASN dan 112 lainnya non-ASN yang terbagi berdasarkan masa pengangkatan sebelum 2024 hingga periode 2025-2026.
Hingga akhir tahun ini, sebanyak 40 guru SD diperkirakan memasuki masa pensiun. Dengan kondisi itu, kekurangan guru SD di Kota Cimahi diperkirakan mencapai 96 orang.
Kepala Dinas Pendidikan Kota Cimahi, Nana Suyatna, mengatakan pihaknya telah mengumpulkan kepala sekolah negeri, terutama tingkat SMP, serta pengurus K3S dan MKKS untuk menindaklanjuti surat edaran tersebut.
“Berkaitan SE tersebut saya sudah mengumpulkan para kepala sekolah negeri, terutama SMP dan pengurus K3S dan MKKS menyampaikan bahwa SE ini tetap harus kita laksanakan sebagai pelaksanaan,” kata Nana saat ditemui di kantornya, Rabu, 13 Mei 2026.
Menurut Nana, surat edaran itu sekaligus menjadi dasar hukum bagi pemerintah daerah untuk memberikan insentif kepada guru non-ASN melalui APBD.
Ia juga menilai pemerintah pusat tengah menyiapkan langkah jangka panjang terkait status guru non-ASN di Indonesia.
“Yang jelas beberapa berita dan beberapa informasi dari media sosial dari Kemendikdasmen menjelaskan bahwa ini ke depan guru itu akan didorong menjadi guru itu dari hanya jadi PNS,” ujarnya.
Nana menyebut pemerintah pusat dikabarkan tengah menyiapkan sekitar 400 ribu formasi guru PNS pada 2026.
“Artinya dengan adanya kebijakan ini didorong bahwa guru-guru ke depan akan diharapkan menjadi PNS semua,” kata dia.
Menurut Nana, rencana tersebut menjadi kabar baik bagi guru non-ASN maupun pemerintah daerah.
“Tentu ini adalah kabar baiknya. Kabar baik itu dan sekaligus kabar baik bagi pemerintah daerah yang memberikan APBD-nya untuk menambah penghasilan kepada guru-guru juga ada payung hukumnya,” ujarnya.
Menanggapi isu pemberhentian guru honorer yang sempat ramai dibicarakan, Nana meminta masyarakat menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait mekanisme rekrutmen guru PNS.
“Nah oleh karena itu kita tunggu aja, mudah-mudahan ini masih dibahas juga antara Kemendikdasmen dengan Kemenpan RB seperti apa mekanisme rekrutmen,” ucapnya.
Ia memperkirakan proses rekrutmen kemungkinan mulai berjalan pada tahun depan.
“Jadi 2027 mungkin kan nanti mereka rekrutmen tahun ini, tahun depan mungkin bisa mereka jadi yang seleksinya itu,” kata Nana.
Dinas Pendidikan Kota Cimahi berharap guru non-ASN dapat mulai mempersiapkan diri apabila formasi CPNS resmi dibuka pemerintah.
Menurut Nana, jika guru non-ASN lolos menjadi PNS, pembiayaan gaji nantinya tidak lagi dibebankan kepada APBD, melainkan melalui Dana Alokasi Umum (DAU) dari pemerintah pusat.
“Ini harapan kita tentunya, kalau hanya bersifat status PPPK kan itu dibebankan ke APBD. Nah mudah-mudahan kita dorong ini kabar baik, saya juga mendorong kepada guru-guru yang non-ASN di Cimahi,” katanya.
Meski perekrutan guru honorer baru sudah tidak diperbolehkan, Nana menegaskan guru non-ASN masih dapat mengisi kebutuhan tenaga pengajar melalui skema honor dari dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS).
“Dihonorin, bukan digaji. Dihonorin dari BOS masih ada komposisi berdasarkan Permendikdasmen nomor 8 tahun 2026 tentang juknis BOS disebutkan bahwa 20 persen anggaran BOS bisa untuk memberikan honor guru-guru non-ASN,” tutup Nana. (REL)


Posting Komentar