![]() |
| DPD GAPEKNAS Jawa Barat dan GAPENSI Kota Cimahi (Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Dugaan pencatutan nama organisasi dalam proyek di Kota Cimahi memantik reaksi keras dari DPD GAPEKNAS Jawa Barat. Mereka menegaskan, tidak ada cabang resmi di wilayah tersebut, dan siapa pun yang membawa nama organisasi itu dipastikan tidak sah.
Sekretaris DPD GAPEKNAS Jawa Barat, Iwan Kristiawan, menyebut klaim yang beredar bukan sekadar keliru, melainkan menyesatkan.
“Di Cimahi tidak ada cabang GAPEKNAS. Jadi siapa pun yang mengatasnamakan GAPEKNAS di sana, itu ilegal dan tidak bisa dipertanggungjawabkan,” kata Iwan, menegaskan posisi organisasinya.
Menurut dia, secara struktur GAPEKNAS memang memiliki kepengurusan hingga tingkat daerah. Namun, untuk Kota Cimahi dan wilayah sekitarnya, termasuk Kota Bandung, Kabupaten Bandung, dan Kabupaten Bandung Barat, tidak tercatat memiliki cabang resmi.
Artinya, seluruh aktivitas yang mengklaim membawa nama GAPEKNAS di wilayah tersebut berada di luar organisasi.
Iwan bahkan menyoroti kesalahan mendasar pihak yang diduga mencatut nama itu. Mereka, kata dia, salah menyebut kepanjangan GAPEKNAS, indikasi kuat bahwa klaim tersebut tidak berdasar.
“Sejak 2020, GAPEKNAS itu Garda Pembangun Nasional, bukan lagi Gabungan Pengusaha. Ini menunjukkan yang bersangkutan tidak memahami organisasi yang mereka klaim,” ujarnya, Kamis (16/4/26).
Ia juga meluruskan persepsi soal peran asosiasi dalam proyek. GAPEKNAS, kata dia, tidak punya kewenangan mengatur, apalagi membagi proyek. Perannya terbatas pada fasilitasi Sertifikasi Badan Usaha (SBU).
“Asosiasi tidak pernah dan tidak akan mengatur proyek. Kalau ada yang mengklaim bisa mengatur proyek atas nama GAPEKNAS, itu jelas menyesatkan,” kata Iwan.
Dalam sistem pengadaan saat ini, ia menambahkan, ruang untuk praktik pengkondisian nyaris tertutup. Proses berjalan melalui LPSE dan e-katalog yang berbasis sistem terbuka.
“Semua transparan dan terawasi. Tidak ada celah bagi asosiasi untuk bermain proyek,” ujarnya.
DPD GAPEKNAS Jawa Barat kini menunggu penelusuran lebih lanjut terkait pihak yang diduga mencatut nama organisasi. Mereka tidak menutup kemungkinan adanya oknum badan usaha yang sengaja memanfaatkan nama GAPEKNAS demi kepentingan tertentu.
“Kami pastikan tidak terlibat. Siapa yang mencatut, itu yang harus diusut,” kata Iwan.
Di sisi lain, bantahan juga datang dari GAPENSI Kota Cimahi. Ketua organisasi itu, Syarief Hidayat, menepis tudingan adanya monopoli proyek konstruksi di wilayahnya.
“Tidak ada monopoli proyek. Itu tuduhan yang tidak sesuai fakta,” ujar Syarief.
Ia menjelaskan, seluruh proses pengadaan proyek pemerintah kini berlangsung secara terbuka melalui LPSE dan e-katalog. Sistem ini, menurut dia, memberi kesempatan yang sama bagi seluruh badan usaha yang memenuhi syarat.
“Semua berbasis sistem. Tidak ada ruang untuk pengaturan proyek oleh asosiasi,” katanya.
Syarief menegaskan, GAPENSI hanya berfungsi sebagai wadah pembinaan dan komunikasi pelaku jasa konstruksi. Organisasi itu tidak memiliki kewenangan dalam distribusi proyek.
“Kami tidak punya kewenangan mengatur atau membagi proyek. Itu ranah badan usaha dan mekanisme lelang,” ujarnya.
Ia mengingatkan, penyebaran isu tanpa dasar justru berpotensi merusak iklim usaha yang sehat. Karena itu, ia meminta agar setiap tudingan disertai bukti dan disalurkan melalui mekanisme resmi.
“Jangan membangun opini tanpa fakta. Kalau ada dugaan pelanggaran, buktikan dan tempuh jalur resmi,” kata Syarief.
Ia juga membuka kemungkinan langkah hukum jika tudingan serupa terus diulang tanpa dasar.
“Kalau ini terus disebarkan tanpa bukti, kami siap mengambil langkah hukum,” ujarnya.
Syarief menutup dengan menegaskan bahwa sistem yang ada saat ini sudah cukup kuat untuk mencegah praktik monopoli.
“Sistem sudah transparan. Tidak ada tempat bagi monopoli dalam mekanisme seperti sekarang,” kata dia menutup. (SAT)


Posting Komentar