Isi Jabatan Kosong, Pemkot Cimahi Lantik 103 ASN Lewat Proses Berlapis

Redaksi
Tambahkan
...
0
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi (Doc. Istimewa)
Wali Kota Cimahi, Ngatiyana saat Pengangkatan dan Pelantikan Pejabat Administrator, Pengawas, dan Fungsional di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi (Doc. Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi melantik 103 aparatur sipil negara (ASN) untuk mengisi jabatan administrator, pengawas, dan fungsional yang selama ini kosong. Pelantikan berlangsung di Aula A Pemkot Cimahi, Jumat sore, 17 April 2026.

Langkah ini diambil untuk menutup kekosongan jabatan yang dinilai berpotensi mengganggu kinerja organisasi pemerintahan.

Wali Kota Cimahi, Ngatiyana, mengatakan pengisian jabatan tersebut merupakan bagian dari penataan birokrasi yang telah melalui serangkaian prosedur resmi. “Jabatan yang kosong tidak boleh terlalu lama dibiarkan. Ini saatnya kita isi melalui mekanisme yang ada,” ujarnya kepada wartawan.

Menurut Ngatiyana, proses penempatan pejabat tidak dilakukan secara instan. Seleksi dilakukan berjenjang, mulai dari tingkat daerah hingga mendapat persetujuan instansi di tingkat pusat.

“Semua harus melalui provinsi, kemudian Kementerian Dalam Negeri, dan Badan Kepegawaian Negara. Prosedur itu kami lalui, termasuk melalui Baperjakat Kota Cimahi,” katanya.

Ia menjelaskan, jabatan yang diisi dalam pelantikan kali ini berada pada level eselon III ke bawah, sehingga mekanismenya mengacu pada sidang Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan (Baperjakat).

Hasil sidang tersebut, kata dia, menjadi dasar penentuan pejabat yang dianggap layak menduduki posisi tertentu. “Ini hasil pertimbangan yang memutuskan siapa yang berhak dan patut,” ujarnya.

Dalam proses seleksi, sejumlah aspek menjadi bahan penilaian, mulai dari rekam jejak, pengalaman kerja, kepangkatan, hingga riwayat disiplin ASN. Ngatiyana menegaskan, penempatan jabatan tidak dilakukan secara sembarangan.

“Dilihat juga apakah pernah melanggar aturan atau tidak. Semua itu jadi pertimbangan. Jadi bukan asal tunjuk,” kata dia.

Proses ini juga melibatkan sejumlah unsur internal pemerintah daerah, seperti Sekretaris Daerah, para asisten, Inspektorat, hingga bagian hukum, guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan.

Meski begitu, tidak seluruh jabatan dapat diisi dalam pelantikan kali ini. Untuk posisi di Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil), prosesnya masih berlangsung karena memerlukan persetujuan tambahan dari pemerintah provinsi, Badan Kepegawaian Negara, hingga Direktorat Jenderal Dukcapil Kementerian Dalam Negeri.

“Untuk Disdukcapil memang lebih panjang prosesnya, jadi masih menunggu persetujuan,” ujar Ngatiyana.

Ia memastikan seluruh mekanisme pengisian jabatan di lingkungan Pemkot Cimahi telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (REL)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar