DLH Cimahi Soroti Laundry yang Menjamur dan Risiko Limbah Cair

Redaksi
Tambahkan
...
0
Ilustrasi Aktivitas usaha laundry di Kota Cimahi kian menjamur seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. (Istimewa)
Ilustrasi Aktivitas usaha laundry di Kota Cimahi kian menjamur seiring meningkatnya kebutuhan masyarakat. (Istimewa)

SURAT KABAR, CIMAHI - Pertumbuhan usaha laundry di Kota Cimahi mulai memantik perhatian Dinas Lingkungan Hidup (DLH). Di tengah makin banyaknya jasa cuci pakaian bermunculan, lembaga ini mengingatkan adanya risiko pencemaran lingkungan, terutama dari limbah cair yang dihasilkan.

Kepala Bidang Penataan Hukum Lingkungan DLH Kota Cimahi, Ario Wibisono, menegaskan bahwa setiap pelaku usaha laundry, baik berskala kecil maupun besar, tetap memiliki kewajiban untuk mengolah limbah cair dari aktivitas usahanya.

Menurut Ario, penggunaan detergen dan berbagai bahan kimia dalam proses pencucian berpotensi menghasilkan zat berbahaya. Bila limbah tersebut langsung dibuang ke badan air tanpa pengolahan, apalagi melebihi baku mutu lingkungan yang telah ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup, dampaknya bisa merembet pada pencemaran hingga kerusakan lingkungan.

Dalam konteks itu, maraknya usaha laundry di Cimahi tak hanya dipandang sebagai pertumbuhan ekonomi, tetapi juga sebagai tantangan pengawasan lingkungan. DLH Cimahi menilai kepatuhan terhadap pengolahan limbah dan perizinan menjadi hal penting agar usaha jasa ini tidak meninggalkan persoalan baru di kemudian hari.

"Dari mulai rusaknya biota di badan air penerima hingga penurunan kualitas air permukaan dan air tanah. dengan dampak yang sedemikian serius, diharapkan para pelaku usaha Laundry dapat memenuhi ketentuan perizinan dan dipastikan dapat melakukan pengelolaan lingkungan serta melakukan mitigasi dampak lingkungan," kata Ario saat dikonfirmasi Surat Kabar via pesan WhatsApp, Kamis (16/4/27).

Ia menjelaskan, fenomena banyaknya pelaku usaha laundry yang belum memiliki izin dan dokumen lingkungan dipengaruhi sejumlah faktor. 

Berdasarkan kajian dari beberapa jurnal ilmiah yang ia pelajari, persoalan tersebut umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman terhadap prosedur, anggapan bahwa usaha berskala kecil tidak membutuhkan izin, hingga persepsi bahwa proses perizinan rumit dan mahal.

"Diantaranya seperti Ketidaktahuan dan Kebingungan Aturan, Pelaku usaha sering bingung mengenai jenis izin yang diperlukan, terutama apakah usaha rumahan mereka wajib memiliki izin lingkungan," ujarnya.

Selain itu, lanjut Ario, usaha laundry rumahan kerap dianggap sebagai sektor informal yang tidak memerlukan legalitas resmi maupun dokumen lingkungan.

Faktor lain yang turut memengaruhi adalah anggapan bahwa pengurusan izin, seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) atau Nomor Induk Berusaha (NIB) melalui sistem OSS, merupakan proses yang birokratis dan memerlukan biaya besar.

"Kesadaran Lingkungan Rendah, Sebagian pengusaha belum menyadari dampak limbah cair laundry terhadap lingkungan jika tidak dikelola dengan benar," terang Ario.

Ia menegaskan, seluruh jenis limbah, baik padat maupun cair, harus dikelola berdasarkan dokumen lingkungan yang dimiliki masing-masing pelaku usaha.

“Limbah dalam bentuk apapun, baik padat maupun cair, pengelolaannya harus mengacu pada dokumen lingkungan. Di situlah sebenarnya sudah diatur bagaimana mitigasi dampaknya,” ujar Ario.

Namun demikian, DLH masih menemukan banyak pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban tersebut. Bahkan, sejumlah usaha diketahui tidak memiliki dokumen lingkungan maupun perizinan, sehingga pengelolaan limbah tidak dilakukan secara benar.

“Kalau sejak awal pelaku usaha memenuhi perizinan dan menjalankan kewajiban sesuai dokumen lingkungan, pencemaran itu sebenarnya bisa dicegah,” tambahnya.

DLH Cimahi juga mencatat peningkatan laporan masyarakat terkait dugaan pencemaran lingkungan. Dari hasil tindak lanjut, mayoritas kasus dipicu oleh ketidakpatuhan pelaku usaha terhadap aturan.

“Banyak pengaduan yang masuk, dan setelah kami cek, ternyata pelaku usaha tidak memiliki izin atau dokumen lingkungan. Akibatnya, limbah tidak dikelola dengan baik,” jelas Ario.

Dalam hal penegakan hukum, DLH menerapkan sanksi berdasarkan tingkat pelanggaran. Sejak diberlakukannya regulasi terbaru pada 2024, sanksi terhadap pelanggaran lingkungan menjadi lebih tegas, termasuk kemungkinan denda yang masuk ke kas negara melalui mekanisme Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

“Sekarang sanksinya lebih tegas. Selain administratif, ada juga denda yang harus dibayarkan. Ini diharapkan bisa memberikan efek jera,” tegasnya.

Selain penindakan, DLH juga menjalankan pengawasan rutin terhadap pelaku usaha yang telah ditetapkan sebagai target tahunan. Layanan pengaduan masyarakat pun menjadi instrumen penting dalam mengidentifikasi pelanggaran di lapangan.

Menariknya, jumlah laporan yang masuk kerap melampaui target. Pada 2025, misalnya, DLH hanya menargetkan 12 pengaduan, namun realisasinya mencapai lebih dari 25 kasus yang harus ditangani.

“Mayoritas dari pengaduan tersebut berujung pada pemberian sanksi sesuai ketentuan yang berlaku,” ungkap Ario.

DLH Cimahi mengimbau seluruh pelaku usaha laundry untuk mematuhi aturan yang berlaku, khususnya terkait perizinan dan pengelolaan limbah cair. Langkah ini dinilai krusial guna mencegah pencemaran serta menjaga kualitas lingkungan dan kesehatan masyarakat.

“Intinya, penuhi perizinan dan kelola limbah sesuai aturan. Kalau itu dilakukan, masalah pencemaran bisa diminimalisir,” pungkas Ario. (SAT)

Baca Juga

Tersalin!

Posting Komentar