SURAT KABAR, CIMAHI - Menjelang arus mudik Idul Fitri, Kejaksaan Negeri Cimahi mengingatkan masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kejahatan digital. Imbauan ini disampaikan melalui kegiatan penyuluhan hukum dalam program Jaksa Menyapa bertema 'Waspada Kejahatan Digital Saat Mudik Lebaran'.
Program tersebut sebagai upaya memberikan edukasi kepada masyarakat mengenai pentingnya menjaga keamanan digital, terutama ketika aktivitas di media sosial meningkat selama masa mudik.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Cimahi Fajrian Yustiardi menekankan bahwa masyarakat juga perlu meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai bentuk kejahatan digital yang biasanya meningkat menjelang hari besar keagamaan, termasuk Idul Fitri.
Ia mengingatkan pentingnya menjaga data pribadi agar tidak mudah dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Masyarakat diimbau untuk tidak mudah mengklik tautan yang mencurigakan serta memastikan bahwa transaksi online dilakukan melalui platform yang terpercaya," ujar Fajrian saat dikonfirmasi, Kamis (12/3/26).
Menurut Fajrian, menjelang Idul Fitri sering muncul berbagai modus penipuan di ruang digital.
"Misalnya seperti penipuan jual beli daring, pesan berantai yang menawarkan hadiah atau bantuan tertentu, hingga penipuan yang mengatasnamakan instansi atau lembaga tertentu," ujarnya.
Karena itu, Fajrian mengingatkan masyarakat untuk selalu melakukan pengecekan terhadap informasi yang diterima sebelum mempercayai maupun menyebarkannya kembali.
Ia juga mengimbau agar masyarakat berhati-hati saat menggunakan jaringan WiFi publik, seperti yang tersedia di rest area sepanjang jalur mudik.
"Penggunaan WiFi publik, seperti di rest area selama perjalanan mudik, sebaiknya tidak digunakan untuk aktivitas penting seperti transaksi keuangan atau membuka data pribadi karena memiliki risiko keamanan yang cukup tinggi," kata Fajrian.
Selain meningkatkan kewaspadaan terhadap kejahatan digital, masyarakat juga didorong untuk memperkuat literasi digital, khususnya dalam menyikapi berbagai informasi mengenai arus mudik yang beredar di media sosial.
"Informasi yang beredar tidak semuanya benar, sehingga masyarakat perlu memastikan kebenarannya melalui sumber resmi, seperti akun media sosial instansi pemerintah, kepolisian, dinas perhubungan, maupun media massa terpercaya," tegasnya.
Melalui program Jaksa Menyapa, Fajrian mengatakan Kejaksaan Negeri Cimahi berharap masyarakat semakin memahami pentingnya menggunakan media sosial secara bijak dan meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan digital.
"Sehingga mudik Idul Fitri dapat berjalan dengan aman, nyaman, dan penuh kebahagiaan," cetusnya.
Kejaksaan Negeri Cimahi, kata Fajrian, terus mengingatkan bahwa berbagai bentuk kejahatan digital, termasuk penipuan online maupun penyebaran informasi yang merugikan masyarakat, dapat diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Oleh karena itu diperlukan kesadaran bersama dari seluruh masyarakat untuk menjaga keamanan dan ketertiban di ruang digital," kata Fajrian.
Lebih lanjut, dengan meningkatnya literasi digital serta sikap bijak dalam menggunakan media sosial diharapkan dapat menciptakan ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab.
"Sehingga momentum Idul Fitri dapat dimaknai sebagai waktu untuk mempererat kebersamaan sekaligus menjaga keamanan, baik di dunia nyata maupun di dunia digital," terangnya.
Sementara itu, Sekretaris Dinas Komunikasi dan Informatika Kota Cimahi, Cepi Rustiawan menjelaskan, masyarakat saat ini sangat aktif membagikan aktivitas perjalanan mudik melalui media sosial. Mulai dari foto perjalanan, kondisi lalu lintas, hingga aktivitas selama berada di kampung halaman.
"Meskipun hal tersebut merupakan bagian dari gaya hidup digital masyarakat, namun perlu dilakukan secara bijak dan tidak berlebihan," kata Cepi,
Menurutnya, membagikan informasi secara terbuka mengenai kondisi rumah yang kosong karena ditinggal mudik berpotensi dimanfaatkan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
"Oleh karena itu masyarakat diimbau untuk tidak melakukan oversharing, terutama yang berkaitan dengan lokasi rumah maupun informasi pribadi," ujar Cepi.
Ia juga mengingatkan penggunaan fitur lokasi atau live location di media sosial perlu dilakukan dengan lebih berhati-hati. Informasi tersebut sebaiknya tidak dibagikan secara terbuka kepada publik.
"Fitur tersebut baiknya hanya dibagikan pada keluarga atau orang-orang terdekat dan tidak disebarluaskan secara publik di medsos," tandas Cepi. (SAT)

Posting Komentar