![]() |
| Ilustrasi Praktik Judi Online Melalui Ponsel (Istimewa) |
SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah Kota Cimahi menegaskan larangan keras terhadap praktik judi online dan pinjaman online (pinjol) ilegal di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Penegasan tersebut dituangkan melalui Surat Edaran Sekretaris Daerah Kota Cimahi Nomor 5 Tahun 2026 tentang larangan judi online dan pinjaman online ilegal di lingkungan Pemkot Cimahi.
Kebijakan ini diterbitkan sebagai bagian dari upaya pembinaan disiplin aparatur, khususnya dalam memastikan ASN mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam surat edaran tersebut juga disebutkan sejumlah dasar hukum, di antaranya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS, serta Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Sekretaris Daerah Kota Cimahi, Maria Fitriana menegaskan larangan tersebut berlaku bagi seluruh pegawai di lingkungan pemerintah daerah, baik Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), maupun PPPK Paruh Waktu.
"Pemerintah melarang seluruh PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu di Lingkungan Pemerintah Kota Cimahi dalam kegiatan Perjudian Online dan Pinjaman Online (pinjol) baik melalui website, aplikasi, maupun platform digital lainnya termasuk perjudian konvensional," tegas Maria dalam keterangannya, Jum'at (13/3/26).
Selain itu, kepala perangkat daerah diminta menerapkan sistem pengendalian internal di masing-masing unit kerja guna mencegah terjadinya transaksi judi online, pinjaman online ilegal, maupun perjudian konvensional di kalangan ASN.
"Seluruh ASN Pemerintah Kota dapat melaporkan jika ditemui adanya keterlibatan PNS, PPPK dan PPPK Paruh Waktu jika ditemukan adanya praktek judi online, pinjaman online dan perjudian konvensional dengan menggunakan kanal pelaporan dan pengaduan yang ada di Pemkot Cimahi maupun BKPSDM Cimahi," ujarnya.
Maria juga menekankan bahwa kepala perangkat daerah wajib melaporkan pegawai yang terbukti terlibat praktik tersebut kepada Wali Kota Cimahi.
"Tembusannya disampaikan kepada Sekretaris Daerah, Inspektorat serta Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah Kota Cimahi," tuturnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Daerah (BKPSDMD) Kota Cimahi, Siti Fatonah menjelaskan pihaknya telah menerapkan sistem pengawasan untuk memastikan ASN tidak terlibat dalam praktik judi online maupun pinjaman online ilegal.
"Sistem pengawasan yang kami terapkan bersifat preventif, pengawasan internal, dan penindakan disiplin," ujarnya saat dikonfirmasi melalui WhatsApp, Jum'at (13/3/2026).
BKPSDM, lanjut Siti, menerapkan pengawasan melekat melalui struktur organisasi. Dalam hal ini, kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau atasan langsung memiliki kewajiban memantau perilaku pegawai di unit kerjanya masing-masing.
Siti juga menegaskan, jika terdapat indikasi keterlibatan dalam judi online atau pinjaman online ilegal, atasan langsung dapat memberikan pembinaan, teguran, hingga melaporkannya kepada BKPSDM.
"Hal itu sesuai amanat PP 94 Tahun 2021 tentang disiplin ASN dan dalam pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan jenjang kewenangan penjatuhan disiplin," tegas Siti.
Lebih lanjut, ASN yang diduga terlibat dalam judi online atau pinjol ilegal tidak serta-merta dijatuhi sanksi. Proses klarifikasi dan pemeriksaan akan dilakukan terlebih dahulu sebelum keputusan disiplin dijatuhkan.
"Jika setelah pemeriksaan terbukti melanggar disiplin, barulah dijatuhkan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku," kata Siti.
Adapun tahapan pemeriksaan dimulai dari pemanggilan pegawai yang bersangkutan oleh atasan langsung untuk dilakukan pemeriksaan. Jika terbukti melakukan pelanggaran, maka pegawai tersebut dapat dijatuhi hukuman disiplin sesuai dampak yang ditimbulkan.
"Hukuman disiplin ringan dan Hukuman disiplin sedang, Bahkan pemberhentian sebagai ASN jika pelanggaran berdampak serius pada negara atau institusi," jelasnya.
Terkait pengawasan, Siti menuturkan, tidak hanya dilakukan oleh BKPSDM, namun melibatkan Inspektorat dalam pendampingan proses pemeriksaan disiplin apabila ditemukan indikasi keterlibatan ASN dalam aktivitas ilegal.
"Diskominfo juga turut dilibatkan dalam upaya peningkatan literasi digital bagi ASN terkait himbauan bahaya judi online dan pinjaman online illegal dengan media sosial," jelasnya.
Siti menegaskan pentingnya menjaga pola hidup sederhana dan tidak konsumtif bagi ASN. Menurut dia, pengeluaran harus disesuaikan dengan kemampuan pendapatan agar tidak memicu masalah keuangan.
"Jangan sampai besar pengeluaran dari pada pendapatan sehingga tergoda pinjaman online," imbuhnya.
BKPSDM juga tengah menjajaki kerja sama dengan Diskominfo serta penyedia layanan telekomunikasi untuk memantau aktivitas digital yang berpotensi mengarah pada praktik ilegal tersebut.
"Tracking aplikasi judi online dan pinjaman online illegal yang masuk ke kanal kanal medsos pemerintah maupun perangkat elektronik ASN," tandas Siti. (REL)


Posting Komentar