SURAT KABAR, CIMAHI - Pemerintah telah menetapkan jadwal libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah atau tahun 2026 Masehi. Penetapan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri Nomor 1497, Nomor 2, dan Nomor 5 Tahun 2025 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026.
Berdasarkan ketentuan tersebut, Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai instansi pemerintah mengikuti jadwal libur yang telah ditetapkan pemerintah pusat, termasuk di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Kepala Bidang Pengadaan, Pembinaan, Pendidikan, dan Pelatihan (PPD) BKPSDM Kota Cimahi, Aziz Sumaryono menjelaskan bahwa jadwal libur bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemkot Cimahi akan berlangsung mulai 18 hingga 24 Maret 2026.
"Kalau libur PNS dari tanggal 18 s.d 24 sesuai ketentuan dari Pusat. Adapun untuk cuti tambahan baik di awal dan diakhir, pemerintah kota cimahi mempersilahkan, namun selektif, dan tidak mengurangi pelayanan," ujarnya saat dikonfirmasi via pesan WhatsApp, Senin (16/3/2026).
Menurut Aziz, kebijakan tersebut tetap mempertimbangkan keberlangsungan pelayanan publik. Karena itu, meskipun masa libur telah ditetapkan, sejumlah pejabat dan pegawai tetap dijadwalkan menjalankan tugas secara bergantian.
Ia menuturkan, pejabat struktural mulai dari eselon II, eselon III, eselon IV, hingga Jabatan Fungsional Penyetaraan Birokrasi (Jafung PB) tetap menjalankan sistem piket secara bergantian selama periode libur tersebut.
Sistem piket ini dilakukan secara terjadwal dengan pembagian waktu kerja yang telah ditentukan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan meskipun sebagian besar ASN sedang menjalani cuti bersama.
"Dengan pembagian shift, pagi dari jam 08.00 s.d 12.00, sementara untuk shift siang dari jam 12.00 s d 16.00," bebernya.
Skema ini diterapkan di sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) yang memiliki fungsi pelayanan publik, sehingga masyarakat tetap dapat mengakses layanan pemerintah meskipun berada dalam periode libur panjang.
Di sisi lain, Pemkot Cimahi juga menegaskan bahwa kebijakan kerja fleksibel seperti work from anywhere (WFA) maupun work from home (WFH) tidak diberlakukan selama periode libur Lebaran tahun ini.
Saat ditanya mengenai kemungkinan penerapan sistem kerja jarak jauh seperti yang sempat diterapkan pada beberapa kesempatan sebelumnya, Aziz menegaskan bahwa kebijakan tersebut tidak berlaku.
"Tidak ada," kata Aziz singkat.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa sejumlah OPD di lingkungan Pemkot Cimahi telah melakukan langkah antisipasi untuk menghindari kekosongan pelayanan selama masa libur Lebaran.
Beberapa perangkat daerah seperti Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Satpol PP dan Damkar, BPBD, serta instansi lainnya tetap melaksanakan piket sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Salah satu langkah yang dilakukan yakni dengan mengatur pengajuan cuti pegawai secara terencana, baik sebelum maupun setelah masa cuti bersama. Hal ini dilakukan agar kehadiran pegawai tetap dapat diatur secara proporsional.
Saat ditanya mengenai sanksi apabila terdapat ASN yang melanggar ketentuan libur, misalnya tidak masuk kerja tanpa alasan yang jelas, Aziz menegaskan bahwa aturan disiplin tetap diberlakukan.
Ia menyebut, jika ada pegawai yang tidak hadir tanpa pemberitahuan dan tidak dapat mempertanggungjawabkan alasannya kepada atasan langsung, maka konsekuensi administratif akan diterapkan.
"Nanti kena aturan perhitungan Kinerja, Disiplin dan berdampak pada pemotongan TKD," tegasnya.
Sanksi tersebut merujuk pada ketentuan disiplin ASN serta mekanisme penilaian kinerja yang berlaku di lingkungan Pemerintah Kota Cimahi.
Selain itu, Pemkot Cimahi juga telah melakukan sosialisasi kepada seluruh ASN mengenai ketentuan libur dan pengaturan pelayanan selama periode Lebaran.
Aziz menyampaikan bahwa pesan dan arahan kepada para pegawai telah disampaikan langsung oleh pimpinan pada saat pelaksanaan apel pagi.
"Sudah disampaikan pada saat Apel pagi oleh Pimpinan," tandasnya. (SAT)



.jpeg)

Posting Komentar